Sebanyak 6 item atau buku ditemukan

MANAJEMEN PEMERINTAHAN

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, kekuasaan diperlukan untuk menggerakkan berbagai aktivitas pemerintahan, baik penyelenggaraan pemerintahan dalam arti luas yang meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maupun penyelenggaraan pemerintahan dalam arti sempit yang dijalankan oleh eksekutif. Pemerintah dan pemerintahan ke dalam arti luas dan arti sempit, yaitu: Pemerintah dalam arti luas menunjuk kepada aparatur negara, alat-alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai kesatuan yang melaksanakan seluruh tugas dan kekuasaan negara atau pemerintahan dalam arti luas. Sedangkan, pemerintah dalam arti sempit menunjuk kepada aparat, organ atau alat perlengkapan negara yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu segala aktivitas tugas atau kewenangan atau kekuasaan negara. Jika mengikuti pembidangan Montesquieu, pemerintahan dalam arti luas, meliputi bidang-bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Pelaksanaan akuntabilitas pemerintah bertujuan untuk memperbaiki kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. Akuntabilitas dimaknai sebagai hubungan serta proses yang direncanakan untuk mencapai tujuan bedasarkan pendekatan ...

Manajemen Pemerintahan Daerah Otonom Baru

Praktik Baik Pemerintahan Di Kabupaten Puncak, Papua

Buku ini memaparkan tentang pemerintahan daerah Kabupaten Puncak di bawah kepemimpinan Bupati Willem Wandik dan Wakil Bupati Repinus Telenggen dalam implementasi program percepatan pembangunan daerah tahun 2013-2017. Buku ini memuat tujuh bab, yaitu tentang konsolidasi pemerintahan daerah baru, pelembagaan pemerintahan daerah, kebijakan percepatan pembangunan daerah di Kabupaten Puncak, kinerja pemerintahan daerah 2013-2017, serta tantangan dan harapan agar proses pelembagaan pemerintahan, percepatan pembangunan, dan pemberian pelayanan publik selama ini dapat meningkat secara berkelanjutan. Bab I menjelaskan tentang konsolidasi pemerintahan daerah baru setelah pemekaran Kabupaten Puncak (periode 2008-2013). Konsolidasi pemerintahan ini penting karena sejak pemekaran tahun 2008, pemerintahan daerah berjalan secara tidak lancar. Tekad para pemangku kepentingan dalam membentuk kabupaten baru memang sudah kuat, tetapi pemerintahan baru tidak segera dapat melembaga dengan baik. Pejabat bupati berganti sampai empat kali. Pemilukada tertunda-tunda beberapa kali akibat terjadinya perang suku pada tahun 2011-2012. Pembangunan daerah belum menunjukkan kemajuan yang berarti dan banyak masyarakat belum dapat mencapai kesejahteraan. Hal ini akibat beratnya kendala struktural pembangunan di Kabupaten Puncak, yaitu keterisolasian wilayah, rendahnya kualitas pelayanan publik dasar, dan rendahnya kualitas SDM. Walau mulai ada pembangunan sarana prasarana perkantoran, rumah dinas pejabat, gedung DPRD, penambahan fasilitas bandara, penambahan frekuensi penerbangan, pertumbuhan ekonomi daerah, dan migrasi masyarakat dari daerah atau distrik lain ke Ilaga, peningkatan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat belum merata. Melihat lambatnya pembangunan, pasangan Willem Wandik-Repinus Telenggen melakukan konsolidasi dengan para pemangku kepentingan lokal, sehingga mereka akhirnya mengusung keduanya menjadi kandidat Bupati dan Wakil Bupati. Setelah menang di dalam Pemilukada demokratis pertama pada tanggal 14 Februari 2013, tugas pertama Bupati dan Wakil Bupati definitif adalah menciptakan perdamaian di antara kelompok yang bertikai akibat perang suku seputar Pemilukada tahun 2011-2012. Ada beberapa harapan baru terhadap pemimpin baru, terutama yang berkaitan dengan perlunya konsolidasi sosial-politik paska konflik, perbaikan roda pemerintahan, pembukaan keterisolasian wilayah, peningkatan pelayanan bidang pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan ekonomi masyarakat. Bab II menjelaskan tentang pelembagaan pemerintahan daerah Kabupaten Puncak. Setelah terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati definitif, Willem Wandik dan Repinus Telenggen memulai pelembagaan pemerintahan dengan melakukan konsolidasi birokrasi maupun rekonsiliasi politik. Konsolidasi birokrasi dilakukan di kalangan internal birokrasi dengan membentuk perangkat daerah dan lambang daerah serta penyusunan APBD 2013. Sementara itu, rekonsiliasi politik dilakukan dengan DPRD. Tujuannya supaya Lembaga Eksekutif dan Legislatif dapat bersama-sama mengambil langkah terbaik untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Puncak, terutama dengan segera diselesaikannya beberapa peraturan daerah yang sangat penting bagi proses pembangunan daerah di Kabupaten Puncak, khususnya Perda tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Lambang Daerah, serta Struktur Organisasi dan Tata-kelola Pemerintahan. Konsolidasi birokrasi dan konsolidasi ini penting karena keterpaduan langkah di antara elemen pemerintahan dan masyarakat bisa berdampak serius terhadap kelancaran tugas pemerintahan daerah. Selanjutnya, tugas Bupati dan Wakil Bupati definitif adalah melakukan aktivasi pemerintahan melalui penataan kelembagaan dan aparatur pemerintah, membangun kerjasama intensif dengan berbagai lembaga pemerintah pusat dan perguruan tinggi, serta meningkatkan kapasitas dan menegakkan komitmen aparatur pemerintah. Bab III menjelaskan tentang kebijakan percepatan pembangunan daerah di Kabupaten Puncak. Buku ini memaparkan garis kebijakan pembangunan daerah di Kabupaten Puncak berdasarkan Master Plan Pembangunan Puncak bidang politik, pemerintahan, dan sosial-ekonomi. Rencana induk ini awalnya disusun pada tahun 2009 melalui kerjasama dengan Program S2 Politik Lokal dan Otonomi Daerah UGM dengan rekomendasi arah dan strategi berikut: memperkuat tatanan sosial-politik, membangun struktur kelembagaan dan aparatur birokrasi pemerintahan, mengembangkan pelayanan publik, serta memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan. Berdasarkan kondisi permasalahan objektif sebagai wilayah yang terisolir dan tertinggal, Visi dan Misi Pembangunan ditetapkan, khususnya untuk percepatan pembangunan daerah. Visi pembangunan ini dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Puncak 2013-2018: “Meningkatnya Ketersediaan Infrastruktur dan Pelayanan Publik Dasar Menuju Masyarakat Kabupaten Puncak yang Damai, Sehat, Terdidik, dan Sejahtera”. Visi pembangunan tersebut dijabarkan dalam lima misi, yaitu: (1) meningkatkan ketersediaan infrastruktur transportasi, telekomunikasi, energi, air bersih, dan permukiman; (2) meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat di daerah berlandaskan pada keunggulan dan potensi strategis daerah; (3) meningkatkan ketersediaan, akses maupun kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan; (4) meningkatkan kualitas SDM dan komitmen aparatur pemerintah; dan (5) membangun kesadaran kewarganegaraan dan kerukunan hidup antar masyarakat. Berdasarkan visi dan misi pembangunan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Puncak menetapkan kebijakan percepatan pembangunan daerah, yaitu pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan infrastruktur pelayanan bidang pendidikan dan kesehatan, dan pengembangan ekonomi masyarakat. Bab IV menjelaskan tentang kinerja pemerintahan daerah 2013-2017. Buku ini memaparkan beberapa capaian kinerja, khususnya dalam program penyediaan infrastruktur dasar, peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, penyediaan sarana penunjang aparatur pemerintah, pengembangan ekonomi masyarakat, dan pengembangan harmoni sosial masyarakat. Pertama, penyediaan infrastruktur dasar dilakukan dengan membangun sarana transportasi udara dan darat, sarana air bersih, BBM dan pembangkit listrik, sarana penunjang aparatur pemerintah, dan sarana permukiman. Kedua, peningkatan pelayanan bidang pendidikan telah dilakukan dengan membuat dokumen Rencana Induk Pengembangan Pelayanan Pendidikan Kabupaten Puncak Tahun 2014-2025 melalui kerjasama dengan PPKK Fisipol UGM; pembangunan sekolah terpadu untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK di Distrik Ilaga; bekerjasama dengan Gugus Tugas Papua UGM melakukan rekrutmen dan penempatan para Guru Perintis - GP (kemudian istilah GP diganti menjadi GPDT - Guru Penggerak daaerah terpencil) baik untuk tingkat PAUD, SD, SMP maupun SMA/SMK; dan pelatihan PNS dan kontrak kerja di lingkungan Dinas Pendidikan. Sementara itu, dalam bidang kesehatan, Bupati dan Wakil Bupati Puncak periode 2013-2018 memberikan prioritas pada program pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D, Puskesmas, Puskesmas Pembantu maupun fasilitas sosial seperti Posyandu. Pembangunan sarana dan prasarana kesehatan tersebut juga didukung dengan penyediaan tenaga paramedis dan tenaga kesehatan, walau masih belum optimal. Ketiga, peningkatan sarana dan prasarana penunjang aparatur pemerintah, antara lain penyediaan kantor dinas, pengadaan sarana dan prasarana kantor, dan penyediaan rumah dinas. Keempat, pengembangan ekonomi masyarakat di wilayah Kabupaten Puncak. Beberapa hasil yang dicapai hingga tahun 2017 adalah: penyusunan dokumen Rencana Induk Pembangunan Ekonomi dan Pelayanan Publik; Kajian Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Pertanian; pembangunan Pasar Ilaga; pembangunan Pusat Grosir Ilaga; pemberian subsidi hasil bumi; Gerakan Masyarakat Sejahterakan Kampung (GEMAS); pengembangan perekonomian berbasis pariwisata, khususnya ekowisata pegunungan; dan pengembangan semangat wirausaha putra daerah.

Buku ini memaparkan tentang pemerintahan daerah Kabupaten Puncak di bawah kepemimpinan Bupati Willem Wandik dan Wakil Bupati Repinus Telenggen dalam implementasi program percepatan pembangunan daerah tahun 2013-2017.

Manajemen pemerintahan Indonesia

S34 2002 ANAJEMEN PEMERINTAHAN INDONESIA Kata Pengantar : Prof . Dr .
M . Ryaas Rasyid , M . A . Prof . Dr . H . Ateng Syafrudin , S . H . RADIO ETTER S
IGN SNELLORE PENERBIT DJAMBATAN VEPSIT El her THE UN VI IN CATE ...

Manajemen pemerintahan

suatu pemikiran dalam era supremasi hukum

On Indonesian public administration.

Misalnya kredit sepeda , radio , televisi , dan perbaikan rumah . Sedangkan
manfaat yang diperoleh pada saat - saat tertentu , antara lain , membantu
kebutuhan guna menghadapi Idul Fitri dan pembagian sisa hasil usaha ( SHU )
berupa ...

Manajemen pemerintahan federal

perspektif Indonesia masa depan

Beberapa usaha strategis misalnya telekomunikasi , media informasi ( radio ,
stasiun pemancar televisi ) , pajak perusahaan PMA , perusahaan joint venture ,
perusahaan - perusahaan BUMN , masih dikuasai oleh pemerintah pusat . Hal
ini ...