
Lima sebutan manusia dalam Al-Qur’an
Bismillâh walhamdulillâh, segala puji bagi Allah yang telah mengajarkan kepada umat manusia segala sesuatu yang sebelumnya manusia tidak mengetahui dan tidak memhaminya. Shalawat dan salam semoga tetap dilimpah-ruahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad S.A.W. beserta keluarga, sahabat-sahabat dan para pengikut setianya hingga akhir zaman kelak. Amien Di dalam al-Qur`an Allah S.W.T. memperkenalkan makhluk bernama manusia dengan lima terma (lafal) pokok, yakni terma (sebutan): al-Basyar, al-Insân, al-Ins, al-Nâs, dan Banî Âdam. Secara tekstual dari kelima terma itu memiliki makna yang sama, yaitu manusia. Akan tetapi secara spesifik penggunaan dari kelima terma itu, secara implisit memiliki aksentuasi makna dalam konteks yang berbeda. Untuk menghindari agar tidak terjadi kerancuan makna kata (semantic), sejatinya kita dituntut untuk menyingkap dan memahami dalam konteks apa manusia disebut dengan terma al-Basyar, al-Insân dan al-Ins, dan dalam konteks apa pula manusia disebut dengan terma al-Nâs dan terma Banî Âdam. Sebab jika dipelajari secara mendalam, ternyata masing-masing dari kelima terma tersebut memiliki stressing dan aksentuasi makna tersendiri. Akan tetapi dari semua terma tersebut, satu terma dengan terma lainnya menjadi satu kesatuan integratif yang saling melengkapi dan menyempurnakan. Dengan kata lain kelima terma itu merupakan satu kesatuan integral yang tidak terpisahkan, yang mendeskripsikan manusia secara holistic dan komprehensif (syâmilah-kâmilah). Memahami manusia dalam konteks lima terma ini menjadi sangat penting untuk dijadikan pijakan sebagai paradigma dalam mendidik dan membangun manusia secara utuh (Insân Kâmil). Terungkap bahwa dari terma manusia sebagai al-Basyar, digunakan dalam kontekslebih kepada manusia sebagai makhluk fisik-biologis dengan tabiat basyariyah-nya berupa syahwat, ghadhab dan al-hawâ. Manusia dengan terma al-Basyar disebutkan sebanyak tiga puluh tujuh (37) kali, menempati posisi sepuluh persen (10%) dari totalitas utuh manusia. Manusia dengan terma al-Insân digunakan dalam konteks lebih kepada manusia sebagai makhluk individual, intelektual dan spiritual, disebutkan sebanyak enam puluh lima (65) kali, menempati posisi tujuh belas persen (17%) dari totalitas manusia. Terma manusia sebagai al-Ins digunakan dalam konteks lebih kepada manusia sebagai komunitas atau golongan untuk membedakannya dengan golongan Jin. Terma al-Ins disebutkan sebanyak delapan belas (18) kali, menempati posisi enam persen (6%). Terma manusia sebagai al- Nâs digunakan dalam konteks lebih kepada manusia sebagai makhluk social (social being), disebutkan sebanyak dua ratus empat puluh (240) kali, menempati posisi hingga enam puluh lima persen (65%). Terma manusia sebagai banî Âdam disebutkan sebanyak tujuh (7) kali, digunakan dalam konteks lebih kepada manusia sebagai makhluk bermoral yang dimuliakan, menempati dua persen (2%) dari totalitas utuh manusia. Untuk mendapatkan informasi dan memahami lebih jauh terkait deskripsi tentang manusia di atas, silahkan bagi siapapun yang berminat dan memegang buku ini untuk membacanya dengan kritis, siapa tahu bisa mendapatkan secercah sketsa dan jawaban terkait eksistensi diri kita sebagai manusia secara utuh. Semoga dengan diterbitkannya buku ini, yang kini berada di tangan para muzakki dan atau di tangan siapapun yang membacanya, in sya Allah akan mendapatkan suatu pedoman untuk membangun diri kita menjadi manusia yang dinamis dan berkualitas menuju kehidupan Akhirat yang kekal dan abadi. Âmien.
- ISBN 13 : 6236093482
- ISBN 10 : 9786236093481
- Judul : Lima sebutan manusia dalam Al-Qur’an
- Pengarang : DR. KH, Ahmad Nur Alam Bakhtir, MA, Ahmad Nur Alam Bakhtir, MA,
- Kategori : Social Science
- Penerbit : Nas Media Pustaka
- Bahasa : id
- Tahun : 2021
- Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=FKE4EAAAQBAJ&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
Sanksi Pelanggaran Hak Cipta UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Ketentuan Pidana Pasal 113 1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ...