Sebanyak 2301 item atau buku ditemukan

Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

... (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui." Menurut Ibnul Munzir "Ulama sepakat atas kebolehan jual beli dengan cara salam. Di samping itu, cara tersebut juga ...

Government Public Relations: Perkembangan dan Praktik di Indonesia

buku ini akhirnya terdiri dari dua belas bab, dimulai dari perkembangan humas pemerintah, batasan humas pemerintah, tujuan dan tugas pokok humas pemerintah, prinsip dasar humas pemerintah, organisasi humas pemerintah, publik–stakeholder– sasaran humas pemerintah, media relations, sistem komunikasi Indonesia, humas pemerintah di tengah pusaran politik, humas pemerintah di era keterbukaan informasi publik, dan kode etik humas pemerintah. Bab-bab tersebut menurut penulis yang harus dipahami khususnya bagi humas pemerintah. Walaupun buku ini berjudul government public relations, bukan berarti buku ini dikhususkan hanya menjadi bacaan yang berkecimpung di humas pemerintah, namun penulis berharap buku ini juga dapat dipakai para mahasiswa komunikasi atau yang mengambil program studi kehumasan. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

buku ini akhirnya terdiri dari dua belas bab, dimulai dari perkembangan humas pemerintah, batasan humas pemerintah, tujuan dan tugas pokok humas pemerintah, prinsip dasar humas pemerintah, organisasi humas pemerintah, ...