Hukum Acara Perdata sebagai hukum formal semakin hari dirasakan semakin penting keberadaannya sebagai bagian dari materi praktik hukum yang harus dikuasai oleh para mahasiswa yang ingin berpraktik sebagai advokat atau praktisi hukum lainnya. Oleh sebab itu, pembelajaran hukum acara perdata di perguruantinggi tidak cukup bagi mahasiswa hanya mempelajari norma hukum dan materi yang bersifat teoretik semata. Maka, pembelajaran hukum acara perdata harus dibekali dengan hal-hal yang bersifat praktik. Pengalaman penulis sebagai pengajar hukum acara perdata selama sepuluh tahun lebih telah membuktikan betapa sulitnya para mahasiswa ditugaskan untuk membuat dokumen hukum yang bersifat keterampilan praktis seperti membuat contoh gugatan, permohonan, verzet, memori kasasi, dan sebagainya. Hal itu wajar karena pada berbagai buku hukum tidak dijumpai contoh-contoh surat dan dokumen hukum yang diperlukan. Untuk itulah di dalam buku ini disuguhkan beberapa contoh praktis dari materi hukum acara perdata sebagai bagian metode mengajarkan kepada mahasiswa tentang bagaimana beracara di depan pengadilan Buku persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup
Hukum Acara Perdata sebagai hukum formal semakin hari dirasakan semakin penting keberadaannya sebagai bagian dari materi praktik hukum yang harus dikuasai oleh para mahasiswa yang ingin berpraktik sebagai advokat atau praktisi hukum lainnya ...
Buku ini didasarkan pada pengalaman penulis sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dengan mata kuliah yang diampu: Hukum Acara Perdata, Hukum Perdata dan PLKH Perdata. Buku ini terdiri dari 9 (sembilan) bab, berisi sebagai berikut: Bab I tentang Pengertian, Asas dan Sumber Hukum Acara Perdata, Bab II tentang Gugatan, Bab III tentang Kompetensi (Kewenangan Mengadili), Bab IV tentang Pemeriksaan Gugatan di Persidangan, Bab V tentang Pembuktian, Bab VI tentang Putusan Pengadilan, Bab VII tentang Upaya Hukum, Bab VIII Eksekusi, dan Bab IX tentang Mediasi. Hukum Acara Perdata Di Indonesia: Permasalahan Eksekusi Dan Mediasi ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak
Oleh karena berdasarkan asas konkordansi, sistem hukum acara perdata Indonesia mengadopsi hukum acara perdata dari Belanda, Sumber hukum acara perdata adalah tempat di mana dapat ditemukannya ketentuan-ketentuan hukum
...
Perkara gugatan yang diajukan oleh penggugat atau kuasa hukumnya ke pengadilan yang didalamnya terdapat konflik atau sengketa, untuk meminta hakim mengadili dan memutus siapa yang benar dari pihak-pihak yang bersengketa atau berkonflik. Perkara gugatan disini termasuk dalam lingkup perkara perdata yang diatur tersendiri oleh hukum acara perdata. Seringkali pengertian gugatan diartikan dengan permohonan oleh sebagian orang yang belum memahami secara menyeluruh mengenai hukum acara perdata. Pada dasarnya memang gugatan dan permohonan sama-sama perkara yang diajukan ke pengadilan dalam lingkup perdata tetapi letak perbedaanya pada gugatan didalamnya terdapat sengeketa yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan sedangkan dalam permohonan tidak ada sengketa. Surat gugatan diajukan ke pengadilan beserta persyaratanya serta alat bukti yang trkait dengan gugatan tersebut. Selain itu, yurisprudensi surat gugat yang bercap jempol harus dilegalisasi terlebih dahulu tetapi surat gugat bercap jempol yang tidak dilegalisasi, berdasarkan yurisprudensi bukanlah batal, tetapi akan dikembalikan untuk dilegalisasi kemudian (Lihat putusan Mahkamah Agung tertanggal 24 Agustus 1978 No. 769 K/Sip/1975, termuat dalam Yurisprudensi Indonesia 1978-II, halaman 206) dalam buku (Sutantio R dan Oeripkartawinata, R, 2009: 16). Di dalam masarakat sering terjadi perkara-perkara perdata yang melibatkan dua pihak atau lebih.
Perkara gugatan yang diajukan oleh penggugat atau kuasa hukumnya ke pengadilan yang didalamnya terdapat konflik atau sengketa, untuk meminta hakim mengadili dan memutus siapa yang benar dari pihak-pihak yang bersengketa atau berkonflik.
Dalam cetakan terbaru buku HUKUM ACARA PERDATA PERADILAN AGAMA DI INDONESIA terdapat perbaikan teknis penulisan serta penambahan isi di beberapa bab, yaitu pada Bab 4, 7, 9, 10, 12, dan 13. Pada Bab 4 ditambahkan penegasan mengenai hukum formal dan hukum materiel bagi Mahkamah Syar’iyah di Nanggroe Aceh Darrussalam (NAD) dan terdapat singgungan sedikit terhadap kewenangan Peradilan Agama di bidang ekonomi syariah sehubungan dengan disahkannya UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Peraturan Mahkamah Agung No. 14 Tahun 2016 tentang Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.
Kedudukan dan Kekuasaan Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Bulan
Bintang. 1983. Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia.
Yogyakarta: Penerbit Liberty. 1993. Noer, Deliar. Administrasi Islam di Indonesia.
Jakarta: ...
Buku ajar ini disusun mengikuti alur proses pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri, karena memang demikianlah seharusnya dalam mempelajari materi-materi hukum acara. Tentunya pembahasan diawali dengan hal-hal yang mendasar mengenai ruang lingkup hukum acara perdata berikut dengan asas-asasnya. Pembahasan berikutnya berturut-turut mengenai surat kuasa khusus, surat gugatan, acara-acara istimewa, pembuktian, sita jaminan, putusan, upaya hukum, dan yang terakhir mengenai eksekusi. Kemudian selanjutnya diberikan contoh penyusunan surat di pengadilan, yang diawali dari Surat Kuasa Khusus, Surat Gugatan, Akta Perdamaian, Surat Jawaban I Tergugat, berbagai memori untuk kepentingan upaya hukum, hingga surat permohonan eksekusi. Mudah-mudahan buku ini dapat bermanfaat dan sesuai terutama bagi para mahasiswa yang hendak mempelajari Hukum Acara Perdata. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
Buku ajar ini disusun mengikuti alur proses pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri, karena memang demikianlah seharusnya dalam mempelajari materi-materi hukum acara.