Sebanyak 3 item atau buku ditemukan

Pengantar Hukum Siber Indonesia

Kehadiran buku ini didasari oleh kesadaran akan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah mengubah lanskap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Ruang siber, sebagai dimensi baru dalam interaksi sosial dan ekonomi, menghadirkan berbagai peluang sekaligus tantangan yang kompleks, termasuk dalam ranah hukum. Indonesia, dengan populasi digital yang terus bertumbuh dan aktivitas siber yang semakin intens, memerlukan pemahaman yang komprehensif mengenai aspek hukum yang mengatur ruang virtual ini. Buku ini hadir sebagai upaya untuk memberikan pengantar yang sistematis dan mudah dipahami mengenai konsep-konsep dasar dan isu-isu krusial dalam hukum siber Indonesia. Penulis berupaya menyajikan gambaran umum mengenai berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, prinsip-prinsip hukum yang mendasarinya, serta tantangan penegakan hukum di era digital. Beberapa topik utama yang dibahas pada buku ini yaitu: (1) Konsep Dasar Hukum Siber, (2) Sejarah dan Perkembangan Hukum Siber, (3) Landasan Hukum dan Regulasi Hukum Siber di Indonesia, (4) Konsep dan Jenis Tindak Pidana Cyber, (5) Hukum Privasi dan Keamanan Informasi, (6) Cyberbullying dan Tindak Pidana Siber, (7) Forensik Digital, (8) E-Commerce dan Hukum Transaksi Elektronik, (9) Perlindungan Konsumen di Era Digital, (10) Pengawasan Digital (Digital Surveillance), (11) Hukum Kekayaan Intelektual Era Digital, (12) Hukum Artificial Intelligence (AI), (13) Hukum Blockchain dan Cryptocurrency, (14) Hukum Persaingan Usaha dan Monopoli Digital, (15) Hukum Media Sosial dan Etika Digital, (16) Komparasi Hukum Siber di Berbagai Negara.

... siber sering kali harus beradaptasi dengan prinsip-prinsip internasional, memperhatikan perbedaan regulasi antarnegara dan memastikan perlindungan data dan informasi di tingkat global. Daftar Pustaka Bissonette, A. M. . (2009). Cyber law ...

Hukum Siber

Permasalahan Hukum Bisnis di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

Buku ini memperkenalkan permasalahan Hukum Siber di Era Globalisasi yang diperuntukkan bagi mahasiswa hukum ataupun umum. Bagian Kesatu, buku ini membahas tentang Peluang dan Tantangan dalam Kegiatan Bisnis Berbasis Online”. Mengantisipasi dua hal ini, para penentu kebijakan berupaya untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang mampu memberikan manfaat dan kepastian hukum terkait dengan hal ini. Bagian Kedua membahas tentang perlindungan data konsumen di dunia maya. Munculnya e-commerce memberikan konsekuensi hukum. Salah satu konsekuensi hukum yang muncul adalah adanya ketidakamanan terhadap data konsumen yang menggunakan fasilitas elektronik, seperti E-Health. Ini akan memunculkan permasalahan hukum baru terkait dengan “pencurian data” di e-commerce pada umumnya. Bagian Ketiga, membahas tentang Inovasi dan Permasalahan Hukumnya. Terciptanya berbagai program komputer yang mendukung pengoperasiaan platform e-commerce, memunculkan berbagai macam permasalahan hukum terkait dengan pelanggaran atas karya tersebut, seperti pelanggaran hak ekonomi pada program komputer. Selain itu, memunculkan reaksi beragam seperti kebijakan hadirnya transportasi berbasis Online. Bagian Keempat, membahas tentang Kejahatan Telekomunikasi. Fenomena ini yang melahirkan berbagai jenis kejahatan siber (Cybercrime) di seluruh dunia. Sebagai contoh maraknya penggunaan media sosial (social media) yang memunculkan berbagai permasalahan hukum baru, sehingga banyak masyarakat yang terjerat pelanggaran berita bohong (hoax), Ujaran kebencian (hates peach), dan meme, serta penyalahgunaan Penggunaan Telepon Seluler lainnya yang mengandung unsur penipuan (Telecommunication Crime). Bagian Kelima, membahas tentang perlindungan konsumen atas kejahatan siber. Bab ini memberikan pemahaman terkait dengan perlindungan konsumen atas kejahatan pada online banking, perlindungan Konsumen atas modus penipuan “Typosquatting” pada online banking, dan perlindungan konsumen atas kejahatan phishing di yuridiksi dunia maya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #PrenadaMedia

... Cyber law dan Bu- siness law. Beberapa karya ilmiahnya telah dipresentasikan di acara International conference di berbagai negara untuk bidang kajian Keka- yaan Intelektual (KI) dan Hukum Siber (Cyber Law). Selain itu, beliau juga ...

HUKUM SIBER

Perbandingan Indonesia dan Malaysia

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang komputer kini melanda hampir seluruh belahan dunia baik di negara maju maupun negara berkembang, yang diakibatkan oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi di dunia. Atas dasar tersebut, seiring dengan pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang telah merubah paradigma dengan hadirnya cyber space yang merupakan imbas dari jaringan komputer global termasuk di dalam jaringan internet. Perkembangan teknologi di bidang informatika ini memunculkan suatu kejahatan yang sering disebut dengan kejahatan siber, yang berupa internet abuse, stalking, hacking, carding, penipuan, serta kasus pencemaran nama baik. Buku yang berjudul Hukum Siber (Perbandingan Indonesia dan Malaysia) ini berisi 6 (enam) bab pembahasan yang di antaranya membahas mengenai Perbandingan Hukum Pidana, Kejahatan Siber, Pencemaran Nama Baik dalam Hukum Siber di Indonesia dan Malaysia, serta Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Hukum Siber di Indonesia dan Malaysia.

Buku yang berjudul Hukum Siber (Perbandingan Indonesia dan Malaysia) ini berisi 6 (enam) bab pembahasan yang di antaranya membahas mengenai Perbandingan Hukum Pidana, Kejahatan Siber, Pencemaran Nama Baik dalam Hukum Siber di Indonesia dan ...