Sebanyak 358 item atau buku ditemukan

Understanding Fiqh (Its Principles and Evolution)

Various books on Usool al-Fiqh are available in English, however after reviewing them, it becomes clear that most are written for academic purposes rather than for the normal reader. In this regard, this book stands out. It was written in a clear simple style understandable to the average reader. The book is slightly restructured so that the definitive sources of law are discussed before those upon which there is disagreement amongst the scholars. In this age of doubt and scepticism, there was a necessity to add some textual evidences and much needed references for some definitions and Ahadith. It is with a feeling of regret and sorrow that today we witness Muslims, either leaving or only partially accepting Islam. Muslims have tried to mix its thoughts and values with that of other ideologies. Its laws are partially implemented along with those of other ideologies. Islam for the most part is generally known by its rituals to its followers and thus they convey it to other nations as such. However, this Deen is still Alive and intact in the Qur'an and Sunnah. It is from these two sources that we will explain the nature of Islam and fundamental elements associated with its foundation of law (Usool al-Fiqh), Insha'Allâh. The laws of Islam are of the same nature as its 'Aqeedah, in that they are both revealed by Allâh (swt). The laws neither favour the working nor the elite class in the society. These are qualities of man-made laws, which the Shari'ah transcends. Consequently, no Muslim, whether rich or poor, would feel any hesitation or regret in implementing the Islamic laws. It is with this purpose of developing a cohesive understanding of Usool al-Fiqh that this effort was put forward. Visit our eBook Store at: www.payhip.com/idpebooks Contact us at: [email protected]

Areas of Ahkām Sharī'ah which do not contain 'Illah According to the strongest view no 'Illah exists in the Asl (origin) of the rules relating to food, clothing, morals and ritual worships ('Ibadat), this is due to two reasons: a) By a ...

Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh

Suatu Pengantar

Manusia adalah makhluk Allah satu-satunya, yang dipilih menjadi khalifah-Nya di muka bumi. Sebagai khalifah, manusia mendapat tugas untuk mengurus, mengatur, dan memelihara bumi dengan segala isinya. Pemilihan ini menunjukkan bahwa kedudukan manusia amat terhormat di antara makhluk-makhluk lainnya. Agar dapat menjalankan tugas dengan baik, manusia oleh Allah diberi perlengkapan berupa akal dan peraturan hidup berupa dîn al-Islam untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan tugasnya sebagai khalifah. Tugas hidup manusia adalah untuk mengabdi kepada Allah, dan dalam mengabdi akan dilihat siapa yang lebih baik prestasinya. Agar pengabdiannya sesuai dengan yang dikehendaki Allah, maka manusia harus memahami kehendak Allah. Pemahaman manusia tentang kehendak Allah dalam mengabdi kepada-Nya disebut fiqh. Buku ini memberikan gambaran umum tentang Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, meliputi pandangan para fuqaha tentang fiqh dan ushul fiqh, faktor-faktor yang melatarbelakangi timbulnya, dan seluruh perkembangannya selama lebih kurang 14 abad. Gambaran ini walaupun bersifat informatif, tetapi merupakan rangkaian cerita yang bermakna, di mana terdapat saling hubungan antara fenomena dan aspek-aspek yang ada dalam suatu sistem yang dinamakan Ilmu Fiqh. Ilmu Fiqh adalah ilmu tentang (atau himpunan) hukum-hukum syara` mengenai perbuatan yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang rinci. Sedang Ilmu Ushul al-Fiqh adalah ilmu tentang (atau himpunan) kaidah-kaidah yang diperlukan untuk mengeluarkan hukum-hukum tersebut dari dalil-dalilnya yang rinci. Objek yang menjadi perhatian Ilmu Fiqh adalah perbuatan manusia ditinjau dari segi perlu tidaknya dilakukan menurut penilaian syara`. Karena itu, tujuan mempelajarinya ialah untuk mengetahui perbuatan-perbuatan yang diharuskan melakukan (wajib), dianjurkan (mandub), dibolehkan (mubah), dicegah (makruh), dan dilarang (haram) oleh syara`. Sedang objek yang menjadi perhatian Ilmu Ushul Fiqh adalah dalil-dalil syara` yang menjadi sumber dari mana hukum-hukum itu ditarik, baik yang berupa tuntutan untuk melakukan perbuatan atau meninggalkannya, pilihan antara alternatif-alternatif, ataupun konsekuensi dari suatu perbuatan. Lebih dari itu, Ushul al-Fiqh juga menaruh perhatian pada perumusan kaidah yang diperlukan untuk memahami dan mengeluarkan hukum yang terkandung di dalam dalil-dalil atau sumber-sumber yang rinci.

Buku ini memberikan gambaran umum tentang Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, meliputi pandangan para fuqaha tentang fiqh dan ushul fiqh, faktor-faktor yang melatarbelakangi timbulnya, dan seluruh perkembangannya selama lebih kurang 14 abad.

Studi Perbandingan Ushul Fiqh

Kompleksitas dari ilmu ushul fiqh adalah eksistensinya terbangun dengan keragaman pendapat—yang dalam proses konstruksinya menjadi cabang ilmu terjadi secara evolutif-akumulatif, telah melahirkan banyak aliran atau mazhab dengan Ushul al-Mazhab (prinsip keilmuan) yang tidak saja variatif, tetapi juga terdapat kontradiktif antar satu dengan yang lainnya. Mazhab-mazhab hukum dengan keragaman perbedaan prinsip satu sama lainnya ini, pada satu sisi, tidak jarang memunculkan paham yang kontroversial yang tidak ada titik temu satu sama lainnya—yang dalam praktiknya dijalankan menurut pandangan mereka masing-masing—karena sudah menjadi anutan yang mereka akui sendiri kebenarannya. Dalam keadaan seperti ini, sering pula diiringi oleh Sikap pandang “ashabiyah” kontra-produktif, yaitu sikap “fanatisme buta yang merasa benar sendiri dan orang lain salah”. Sikap pandang seperti inilah yang acap kali menimbulkan situasi yang bermuara pada konflik antar mazhab. Akan tetapi, pada sisi yang lain, secara akademik, kompleksitas ilmu ushul fiqh dengan keragaman mazhab dan berbagai perbedaan (ikhtilaf) yang muncul di dalamnya, sebenarnya, adalah sangat positif. Bahwa keragaman dan perbedaan tersebut merupakan segmen dan unsur penting dalam menuju kesempurnaan konstruksi bangunan cabang ilmu ini—di samping luasnya contents dan banyaknya aspek yang menjadi bahasannya. Karena, ternyata, tidak ada suatu bidang atau cabang keilmuan yang tidak ada perdebatan dan perbedaan di dalamnya. Demikian halnya dengan ilmu ushul fiqh, di mana berbagai mazhab dengan perbedaannya masing-masing, menjadi sebuah kenyataan yang tidak terhindari. Oleh karena itu, melakukan kajian perbandingan secara komprehensif dan mendalam adalah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar. Dengan demikian, kehadiran buku yang ada di tangan Anda sekarang ini patut diapresiasi, karena telah cukup responsif atas berbagai persoalan yang menjadi perdebatan di dalamnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

... masing-masing diterbitkan oleh IAIN RAFAH Press 2006 dan Tunas Gemilang Press Palembang 2008; Pengantar Ilmu Ushul Fiqh (Penerbit Kencana 2017); Kebebasan Berusaha dan Kolektivisme Dalam Sistem Ekonomi Islam (Pendekatan Normatif), ...

Ushul Fiqh

Jalan Tengah Memahami Hukum Islam

Hukum Islam berkembang sejalan dengan perkembangan zaman, dewasa ini umat Islam dihadapkan kepada permasalahan yang cukup kompleks seiring dengan berkembangnya zaman. Permasalahan yang dihadapi umat Islam sangatlah serius dan banyak hal-hal baru yang muncul dalam setiap aspek kehidupannya. Permasalahan tersebut kadang tidak bisa diselesaikan dengan kitab-kitab fiqh klasik yang ada, memang perbedaan latar belakang yang dihadapi sangatlah berbeda. Dalam konteks ini maka metode baru penyelesaian hukum atas permasalahan yang dihadapi menjadi sebuah keniscayaan. Buku Ushul Fiqh ini merupakan solusi bagi permasalahan yang dihadapi umat Islam dewasa ini, ilmu Ushul Fiqh merupakan ilmu yang sangat penting dalam ajaran Islam. di dalamnya terdapat kumpulan-kumpulan kaidah hukum yang dapat digunakan umat Islam sebagai metode penyelesaian hukum. Materi buku ini disesuaikan dengan kurikulum mata kuliah Ushul Fiqh di universitas-universitas Islam di Indonesia baik negeri maupun swasta. Tema penting yang dibahas meliputi: sumber hukum Islam, hukum syara’, metode istinbat hukum, ijtihad, ittiba dan ita. Oleh sebab itu, buku ini sangat penting untuk dimiliki oleh para mahasiswa dan masyarakat umum yang tertarik mempelajari dan mendalami khususnya ilmu Ushul Fiqh dan Hukum Islam secara umum.

Buku Ushul Fiqh ini merupakan solusi bagi permasalahan yang dihadapi umat Islam dewasa ini, ilmu Ushul Fiqh merupakan ilmu yang sangat penting dalam ajaran Islam. di dalamnya terdapat kumpulan-kumpulan kaidah hukum yang dapat digunakan umat ...

FIQH MUAMALAH Kajian Komprehensif Ekonomi Islam

Buku yang berjudul “FIQH MUAMALAH: Kajian Komprehensif Ekonomi Islam” ini, yang di dalamnya penulis mencoba melacak dan menguak sisi normatif, historis, teoritis dan praktis hal ihwal yang bersinggungan dengan ekonomi Islam dan berbagai problematikanya. Dalam mengkaji dan menganalisis data, penulis gali melalui data primer yang termaktub dalam al-Qur’an dan al-Hadits, disertai data sekunder melalui opini para fuqaha, utamanya madzahib al-Arba’ah (Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad). Sehingga data yang diperoleh tentang ekonomi Islam tersebut lebih komplit, akurat, credible, valid dan universal. Iringan shalawat terbingkai salam, semoga senantiasa Allah curahkan kepada Revolusioner dunia baginda Nabi Muhammad saw., yang telah membina dan membawa umat manusia dari gelapnya kebodohan menuju gelimangan sinar ilmu pengetahuan di setiap lini kehidupan, serta seluruh keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir masa. Buku ini juga telah disesuaikan dengan garis-garis besar Silabi yang diterbitkan Ditjen Pendis Kemenag RI, kemudian penulis kembangkan sesuai konsepsi yang tertuang dalam syari’at Islam. Buku ini bukan saja untuk STAIN/IAIN/UIN, tetapi juga untuk PTAIS dan Umum, khususnya Jurusan Tarbiyah, Syari’ah dan Ekonomi dan Bisnis.

Buku yang berjudul “FIQH MUAMALAH: Kajian Komprehensif Ekonomi Islam” ini, yang di dalamnya penulis mencoba melacak dan menguak sisi normatif, historis, teoritis dan praktis hal ihwal yang bersinggungan dengan ekonomi Islam dan berbagai ...

Membongkar fiqh negara

wacana keadilan gender dalam hukum keluarga Islam

On gender equality according to Islamic family law in Indonesia.

On gender equality according to Islamic family law in Indonesia.