Al-Qur’an dan hadis merupakan teks verbal yang, dalam perkembangannya, termanifestasikan sebagai kerangka teks literal. Proses “literalisasi” teks verbal Al-Qur’an yang terekam dalam ingatan kolektif para sahabat pun terjadi. Pada masa pemerintahan Utsman bin Affan, proses literalisasi teks-teks verbal Al-Qur’an dilangsungkan secara resmi atas perintah khalifah. Alasan utamanya adalah terbunuhnya sejumlah penghafal Al-Qur’an sehingga dikhawatirkan Al-Qur’an tidak terselamatkan. Di samping alasan tersebut, yang lebih penting adalah memahami kandungan maknanya. Al-Qur’an menjadi teks fundamental yang menempati ruang istimewa di kalangan umat Islam. Sayangnya, Al-Qur’an hanya diperkenalkan sisi keindahan dan keajaibannya, sementara kandungan maknanya hampir dilupakan. Konsekuensi belajar Al-Qur’an yang tidak utuh akan menimbulkan bahaya laten. Memahami Islam tidak cukup hanya menggunakan Al-Qur’an dan hadis, tetapi perlu sumber-sumber lain. Dalam studi ilmu-ilmu syariat, ushul fiqh dikategorikan sebagai metodologi memahami keduanya untuk memproduksi hukum (ilmu fiqh) secara argumentatif. Banyak akademisi yang mempelajari satu demi satu masalah. Namun, jika ia keluar dari masalah itu, maka ia seperti tidak mengetahui apa pun karena tidak memahami ilmu ushul yang menjadi landasan kesimpulan hukum.
Fiqh mawaris merupakan salah satu cabang ilmu fikih yang dibahas secara detail dalam Al-Qur'an. Cabang ilmu fikih ini menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai petunjuk dan pedoman yang mendasari penyelesaian suatu perkara. Fiqh mawaris berkembang seiring dengan berbagai persoalan sosial yang dijumpai di lingkungan masyarakat. Persoalan-persoalan tersebut harus dapat diselesaikan berdasarkan dalil yang sudah ada sejak Islam diturunkan yang kemudian dikaitkan dengan ilmu fiqh mawaris. Oleh karena itu, pemahaman terhadap konsep-konsep dasar fiqh mawaris dianggap perlu agar dapat digunakan sebagai pedoman untuk menjawab persoalan baru di waktu mendatang. Hadir lebih sederhana serta diulas secara menarik, buku Fiqh Mawaris: Problematika dan Solusi ini mencoba menjawab berbagai problematika yang sering kali dialami masyarakat Indonesia. Terdiri atas 14 bab, buku ini menjabarkan materinya mulai dari pembahasan umum seputar konsep hukum waris hingga pembahasan yang lebih spesifik, seperti permasalahan dalam pembagian harta waris; hukum waris KHI; hukum waris adat di Indonesia; dan wasiat dalam perspektif hukum waris Islam. Buku ini mampu memberikan sumbangan ilmu pengetahuan kepada masyarakat umum yang menaruh minat lebih terhadap studi keislaman. Sementara di lingkungan akademis, buku ini diharapkan mampu menjadi bahan rujukan yang tepat digunakan oleh mahasiswa fakultas syariah, tarbiah dan ilmu keguruan, serta perguruan tinggi-perguruan tinggi bercorak Islam. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia #Kencana
Fiqh is a subject that to some extent is being neglected these days with more concerted efforts taking place in the realm of aqidah (creed), and although it is undoubtedly pertinent that one learn what is permissible and not in relation to their beliefs, it is similarly important that the Muslims know what is permissible or otherwise in terms of their actions. The term fiqh is commonly translated as jurisprudence, yet the meaning of jurisprudence has been somewhat allusive to most people. Linguistically, the word fiqh means 'understanding' whereas the technical meaning applied to fiqh is that it is knowledge of the practical legal rulings derived from the detailed evidences. Of course, to many people such a classification will seem like technical legal jargon but it simply means that fiqh is knowledge of what is halal and haram in accordance with the Islamic sources of authority. The Hanbali school of legal thought was the last of the four major schools of thought to formulate its principles, and built upon the scholarship of Imam Ahmad ibn Hanbal it has survived and been practised for over a millennium. There were many periods in history when the Hanbalis numbered a handful, although today the school of thought seems to be making a resurgence. From amongst the long line of Hanbali scholars Muwaffaq-al-Din Abdullah ibn Ahmad ibn Muhammad ibn Qudama Al Maqdisi is amongst the most famous with his scholastic contributions making an impact on schools other than his own, not only in fiqh but also in aqidah. Having grown up in a religious family devoted to learning, he along with relatives would travel to Baghdad to seek knowledge already having benefitted from the scholars of Damascus (his own city) having moved there from Palestine. A contemporary of Salahuddin, he, along with his relatives took part in the great battle against the Crusaders which saw the end of their barbaric control of Jerusalem.
Fiqh is a subject that to some extent is being neglected these days with more concerted efforts taking place in the realm of aqidah (creed), and although it is undoubtedly pertinent that one learn what is permissible and not in relation to ...
Fiqh is a subject that to some extent is being neglected these days with more concerted efforts taking place in the realm of aqidah (creed), and although it is undoubtedly pertinent that one learn what is permissible and not in relation to their beliefs, it is similarly important that the Muslims know what is permissible.
Fiqh is a subject that to some extent is being neglected these days with more concerted efforts taking place in the realm of aqidah (creed), and although it is undoubtedly pertinent that one learn what is permissible and not in relation to ...
The masāil in this book are presented in a simple language and a question-and-answer format. This is an educational or teaching text and will greatly benefit as a qāʿida or primer to other texts of the Ḥanbali madhhab such as Dalīlut Talib or Zād ul Mustaqniʿ, InshaAllāh.
Compiled by a globally recognized Muslim scholar and teacher of Islam's spiritual dimension, Sufism (Tasawwuf), this 2-volume series is written for those who seek a better understanding of Islamic tenets.
How is our fiqh derived? What are the objectives of Islamic law? What roles do madhabs play in fiqh? These questions, among many more, are answered in vivid, contemporary manner in FIQH: A Practical Guide to Worship Allah is part of our'Gratitude to Allah' series.