Sebanyak 72 item atau buku ditemukan

FILSAFAT HUKUM

Dalam Pendekatan Kesejarahan dan Profetik

Belajar filsafat banyak diartikan belajar tentang hakikat sesuatu. Belajar tentang hakikat adalah belajar asal-usul, sebab-akibat, apa-mengapa adalah sesuatu yang sulit, tetapi bukanlah sesuatu yang tidak dapat dipelajari. Melalui kematangan dan kedalaman analisis sampailah seseorang itu pada suatu substansi yang menjadi essensi sesuatu yang dicari. Tetapi terkadang kesesatan-kesesatan dalam berpikir juga mendominasi seseorang ketika dasar perpijak yang dipilih adalah salah. Itulah sebabnya belajar filsafat memerlukan dasar berpijak yang benar. Dasar pengertiannya lebih tepat dimulai dari pengertian secara etimologi. Apakah Filsafat itu? Kata filosofi diambil dari perkataan Yunani Philosophia, yaitu Philo atau philein (suka, cinta) dan Sophia (kebijaksanaan). Jadi kata itu berarti cinta kepada kebijaksanaan. Philosophos adalah pecinta kebijaksanaan. Dalam bahasa Arab disebut failasuf, (disesuaikan dengan tabiat susunan kata-kata Arab yakni falsafa dengan pola fa’lala, fa’lalah dan fi’lal) kemudian ditransfer ke dalam bahasa Indonesia menjadi Failasuf atau Filsuf.

Belajar filsafat banyak diartikan belajar tentang hakikat sesuatu.

Hukum Kepailitan dan Keadilan Pancasila - Kajian Filsafat Hukum atas Kepailitan Badan Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia

Di dalam buku ini banyak diulas mengenai konsepsi keadilan Pancasila sebagai norma tertinggi yang menjadi dasar hukum positif. Keadilan Pancasila pada akhirnya menjadi batu uji hukum kepailitan di Indonesia. Buku ini dapat menjadi “jangkar” dan sekaligus “kompas” untuk menentukan akan dibawa kearah mana nantinya hukum kepailitan negeri ini.

... Tanggung jawab sosial didefinisikan sebagai komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas ...

Filsafat Hukum

Dahulu kala, semua ilmu pengetahuan yang dikenal pada dewasa ini, pernah menjadi bagian dari filsafat yang dianggap sebagai induk dari segala ilmu pengetahuan (Mater scientiarum). Filsafat pada masa itu mencakup pula segala usaha-usaha pemikiran mengenai masyarakat. Lama kelamaan, dengan perkembangan zaman dan tumbuhnya peradaban manusia, pelbagai ilmu pengetahuan yang semula tergabung dalam filsafat, memisahkan diri dan berkembang mengejar tujuan masing-masing. Astronomi (ilmu tentang bintang-bintang; awalnya bernama kosmologi) dan fisika (ilmu alam; awalnya bernama filsafat alamiah) merupakan cabang-cabang filsafat yang pertama-tama memisahkan diri, kemudian diikuti oleh ilmu kimia, biologi dan geologi.

Buku Filsafat Hukum ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Pokok-pokok filsafat hukum

apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia

Philosophy of law.

Philosophy of law.

Pustaka Filsafat FILSAFAT HUKUM

ILMU HUKUM Hukum merupakan suatu gejala yang muncul dalam hidup
manusia sebagai norma bagi kehidupan bersama . Akan tetapi seperti hidup
manusia mempunyai banyak segi , demikian juga norma - norma bagi kehidupan
itu .

Filsafat hukum dalam lintasan sejarah

Pandangan yang kedua ini tidak diikuti oleh filsuf - filsuf zaman sekarang , tetapi
secara umum fenomenologi diterima sebagai suatu metoda yang sah dalam
berpikir manusia , baik dalam filsafat maupun dalam ilmu - ilmu manusia .

FILSAFAT HUKUM, Membangun Hukum, Membela Keadilan

Dengan perbedaan pokok tersebut, maka pertanyaan inti ilmu hukum adalah
bagaimana bentuk dari norma yang disebut hukum, manakah kriteria yang harus
dipenuhi agar peraturan pantas disebut hukum. Sedangkan pertanyaan pokok ...

Melacak Akar Akar Kejahatan Secara Historis dan Sosiologis (Refleksi Pemikiran Filsafat Hukum Islam Ali Syari’ati)

Isi dari buku ini adalah sebagai berikut: (1). Koherensi historis sosiologis pemikiran filsafat hukum islam Ali Syari'ati, lebih disemangati oleh upaya mengembalikan masyarakat Iran, terutama generasi mudahnya, yang tergila-gila pada Marxisme dan pola hidup Barat lainnya, kepada pangkuan Iman dan Islam kembali, tentu dengan muatan syari’at Islam melalui interpretasi kritis dan orisinalnya; (2). Manusia adalah makhluk bidimensional, karena menurut kisah kejadian dan penciptaannya, manusia diciptakan dari dua unsur yang saling berlawanan atau berkontradiksi satu sama lain secara subjektif, bathiniah dan berlangsung dalam esensinya, yaitu: roh Allah dan lempung busuk. Manusia benar-benar merupakan ajang kontradiksi ,pertarungan konstan yang berlangsung secara dialektis.(3). Allah menyampaikan rencana-Nya kepada para malaikat, bahwa Dia akan menciptakan khalifah-Nya di atas muka bumi, yaitu: Adam dan keturnannya. Oleh karena itu, tanpa ditunda-tunda lagi para malaikat serempak mengajukan hipotesis, berdasarkan hasil observasi yang deskriptif metodis pada pengalaman masa lalu (QS., 56:61-62), tentang sesuatu perbuatan yang akan dilakukan oleh manusia dalam perjalanan hidupnya selama di atas muka bumi, yang akan menumpahkan darah, berbuat kejahatan, menyebarkan kebencian dan balas dendam, sebagaimana firman Allah yang artinya :“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat : Sesungguhnya Aku akan menjadikan seorang khalifah di muka bumi. Mereka berkata : Mengapa Engkau akan menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau. Tuhan berkata: Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui” (QS., 2:30). (4).Proses kontradiksi dialektis yang terjadi dalam diri setiap individu manusia dan sejarah itu, terus menerus bergerak maju secara progresif evolusioner ke arah puncak kesempurnaan tertinggi sebagai sintesis, yaitu: ketika sudah sampai di sisi Allah atau roh Allah bagi setiap individu manusia, dan bagi sejarah apabila kaum mustadh’afiin telah berhasil menata sistem sosial dan masyarakat yang disebut sebagai ummat, dengan tata pemerintahan yang disebut sebagai kesucian kepemimpinan, yang lebih menekankan pada sistem dan suasana yang kondusif, bukan kepada personifikasi individu sang pemimpin, berpandangan hidup tauhid yang melihat segala sesuatu sebagai emperium tunggal, dan bahwa pembagian segala sesuatu dalam dua hal yang berpasangan secara kontradiktif itu sesungguhnya bukanlah dualisme, melainkan pembagian yang nisbi sesuai dengan daya nalar dan kognitif manusia, diperlukan dalam kerangka epistemologi bukan ontologi.

Isi dari buku ini adalah sebagai berikut: (1).

Melacak Akar Akar Kejahatan Secara Antropologis (Refleksi Pemikiran Filsafat Hukum Islam Ali Syari’ati)

Buku ini menjelaskan sebagai berikut: (1). Koherensi historis pemikiran dialektika dalam filsafat sejarah Ali Syari'ati, lebih disemangati oleh upaya mengembalikan masyarakat Iran, terutama generasi mudahnya, yang tergila-gila pada Marxisme dan pola hidup Barat lainnya, kepada pangkuan Iman dan Islam kembali, tentu dengan muatan syari’at Islam melalui interpretasi kritis dan orisinalnya; (2). Dialektika Subjektif misalnya, dalam batas-batas tertentu, mirip dengan dialektika Hegel, yang merupakan guru Karl Marx, sebab dialektika ini terjadi dalam diri setiap individu manusia, dengan sifatnya yang batiniah dan berlangsung dalam esensinya sendiri. Berbentuk pertarungan atau kontradiksi antara tesis/roh Allah sebagai lambang kebenaran dan antitesis/lempung busuk sebagai lambang kebathilan atau kejahatan, sehingga menjadilah manusia sebagai realitas kontradiksi dialektis; (3). Proses kontradiksi dialektis yang terjadi dalam diri setiap individu manusia itu terus menerus bergerak maju secara progresif evolusioner ke arah puncak kesempurnaan tertinggi sebagai sintesis, yaitu: ketika sudah sampai di sisi Allah atau roh Allah bagi setiap individu manusia. Inilah titik tolak dan/atau sumber pemikiran Ali Syari’ati tentang filsafat hukum islam secara antropologis, yang disitu akar akar kejahatan dapat dilacak dan ditemukan secara subyektif bathiniyah pada setiap individu manusia.

Buku ini menjelaskan sebagai berikut: (1).