Sebanyak 11 item atau buku ditemukan

Fikih Wanita Empat Madzhab Bab Puaza, Zakat, Haji & Umrah

Sebagai hamba Allah, setiap muslimah dituntut untuk beribadah kepada Allah dengan cara yang sesuai dengan syari’at Islam. Uniknya, secara kodrati Allah telah memberi fisik dan tugas khusus kepada wanita yang tidak diemban oleh kaum pria, seperti hamil, melahirkan, menyusui, dan lainnya. Oleh karena perbedaan fisik inilah, fikih wanita berbeda dengan fikih kaum pria. Dari perbedaan ini, muncullah Fiqh an-Nisa’ (Fikih Wanita) yang secara khusus menjelaskan tentang hukum-hukum yang terkait dengan wanita. Di kalangan ulama madzhab sering terjadi perbedaan pendapat tentang beberapa hukum fikih wanita, yang kalau tidak dipahami secara benar justru akan membingungkan dan membuka peluang terjadi perselisihan. Padahal masing-masing ulama memiliki dalil kuat yang mendasari pendapatnya. Buku Fikih Wanita, Empat Madzhab: Puaza, Zakat, Haji & Umrah berisi hukum-hukum fikih wanita dalam pandangan empat Imam Madzhab seputar puasa, zakat, haji, dan umrah. Diharapkan setelah membaca buku ini, pembaca mampu melihat perbedaan yang ada dengan bijak. Artinya, buku ini tidak saja menjadikan kaum wanita beramal sesuai syari’at, namun lebih dari itu menjadikan muslimah berilmu dalam beragama, sekaligus bijaksana.

Sebagai hamba Allah, setiap muslimah dituntut untuk beribadah kepada Allah dengan cara yang sesuai dengan syari’at Islam.

Fikih Wanita Empat Madzhab Bab Muamalah

Buku Fikih Wanita, Empat Madzhab: Muamalah berisi hukum-hukum fikih wanita dalam pandangan empat Imam Madzhab seputar muamalah. Diharapkan setelah membaca buku ini, pembaca mampu melihat perbedaan yang ada dengan bijak. Artinya, buku ini tidak saja menjadikan kaum wanita beramal sesuai syari’at, namun lebih dari itu menjadikan muslimah berilmu dalam beragama, sekaligus bijaksana.

... mempraktekkan mudharabah pada harta Khadijah, bahkan telah meniagakan
harta Khadijah hingga ke negeri Syam. Dan ketika beliau diutus untuk
mengemban dakwah Islam, beliau mengokohkan dan menguatkan system
mudharabah ...

Fikih Wanita

empat mazhab

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya. Selalu saja ada hal menarik dari sosok wanita, baik dalam kaitannya dengan pribadinya sebagai wanita dengan segala spesifikasinya, maupun wanita dalam hubungannya dengan hukum fikih. Banyak hal yang secara spesifik diterapkan khusus terhadap wanita dan tidak berlaku pada selainnya. Inilah diantara perlakuan khusus Islam terhadap kaum Hawa yang menunjukkan agungnya kedudukan mereka dimata syari’at. Berangkat dari kenyataan tersebut, kami bersyukur bahwa buku ini bisa hadir di tangan pembaca sekalian. Buku ini diharapkan mampu memberikan referensi bagi wanita yang ingin mengetahui hukum syari’at terkait dengan segala kondisinya. Kelebihan buku ini dibanding buku sejenisnya adalah pembahasannya yang komprehensif dipandang dari sudut empat madzhab. Kami meyakininya sebagai kelebihan karena tidak sedikit kaum wanita yang masih ragu dan bingung mengambil keputusan di tengah perbedaan pandangan para ulama. Padahal semua itu justru bisa menjadi rahmat, bila umat Islam mampu melihatnya dengan kacamata rahmat pula. Sebaliknya, bila melihat perbedaan itu dengan mengedepankan ego eksklusivitas belaka, bukan tidak mungkin malah perpecahan yang akan timbul. Tujuan kami menerbitkan buku ini tak lain adalah agar kaum muslimah dapat menjadikan setiap aktivitasnya sebagai rangkaian ibadah kepada Allah dan dalam rangka bertaqarrub kepada-Nya. Asumsi ini berangkat dari pemahaman bahwa setiap aktivitas bisa bernilai ibadah manakala pelakunya mampu mengorientasikannya untuk ibadah. Unruk mempermudah orientasi itu diperlukan pemahaman hukum syari’at terhadap apa yang dapat dilakukan dalam rangka ibadah kepada-Nya. Dengan demikian, segala perilaku dan kegiatan rutin harian yang melelahkannya bisa mendatangkan banyak maslahat bagi dunia hingga akhiratnya. Di atas semua itu, sebagai sesama muslim, penerbit merasa terpanggil untuk turut menyebarkan kemaslahatan dunia akhirat kepada seluruh kaum muslimin, khususnya bagi kaum wanita. Pada gilirannya, penerbit merasa bersyukur dapat menghadirkan buku yang sangat penting ini. Harapan kami semoga Allah berkenan menunjukkan kebenaran dan menghapuskan segala bentuk penyimpangan. Kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terbitnya buku ini. Terakhir, kami berharap kepada pembaca yang selalu mengharap ridha-Nya, untuk memberikan masukan, baik itu kritik, saran, dan nasihat, guna perbaikan buku ini pada masa mendatang. Semoga Allah meridhai pada setiap aktivitas ibadah keseharian kita, sehingga dengan ridha-Nya kita termasuk dalam golongan hamba yang beruntung, baik itu di dunia maupun di akhirat. Amiin.

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya. Selalu saja ada hal menarik dari sosok wanita, baik dalam kaitannya dengan pribadinya sebagai wanita dengan segala spesifikasinya, maupun wanita dalam hubungannya dengan hukum fikih.

Fikih Wanita Praktis

Tidak sedikit wanita muslimah yang telah mengerti teori thaharah, namun keliru dalam praktiknya. Sebagai contoh, pengetahuan mereka terkait warna "sesuatu" yang keluar dari farj (kemaluan) setelah mandi haidh. Acapkali terjadi pada wanita, apabila haidhnya sudah kering, ia mandi junub, namun setelah itu, cairan dari farjinya keluar lagi yang warnanya tidak terlepas dari satu di antara tiga warna: kehitam-hitaman, kecoklat-coklatan atau kekuning-kuningan. Tentu, mengenal dan mengetahui perbedaan warna cairan ini sangat penting, karena berdampak kepada status hukumnya. Dalam literatur fikih terdapat penjelasan yang menyebutkan bahwa jika cairan yang keluar setelah mandi itu berwarna kehitam-hitaman, maka ia dianggap bagian dari haidh dan dihukumi sebagaimana hukum haidh. Tetapi, manakala cairan yang keluar itu berwarna kecoklat-coklatan atau kekuning-kuningan, maka ia dianggap bukan bagian dari haidh dan tidak dihukum sebagaimana hukum haidh. Berdasarkan hadits Ummu Athiyah Radhiyallahu Anha, "Kami tidak menganggap warna kecoklatan dan kekuning-kuningan sesuatu (bagian dari haidh)." (HR. Al-Bukhari) Artinya, ketika wanita muslimah tersebut hendak melaksanakan shalat, cukuplah baginya membersihkan farjnya lalu berwudhu. Dan, masih banyak lagi kesalahan-kesalahan fikih yang sering terjadi. Penulis, Dr. Darwis Abu Ubaidah, MA menghadirkan buku, "Fikih Wanita Praktis" ini untuk menjadi panduan hukum fikih bagi wanita muslimah, baik yang bekerja di luar rumah maupun ibu rumah tangga. Penulis menyajikan materi dalam buku ini dengan bahasa yang mudah dimengerti dan disertai dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah. Tak pelak, buku ini layak Anda miliki. - Pustaka Al-Kautsar Publisher - Dilarang keras mem-PDF-kan, mendownload, dan memfotokopi buku-buku Pustaka Al-Kautsar. Pustaka Al-Kautsar tidak pernah memberikan file buku kami secara gratis selain dari yang sudah tersedia di Google Play Book. Segala macam tindakan pembajakan dan mendownload PDF tersebut ada ilegal dan haram.

Madrasah Aliyah Negeri, aktif berdakwah di daerah Pekanbaru dan sekitarnya,
bergabung dengan dua lembaga dakwah yang sangat dekat dengan masyarakat
Pekanbaru, yaitu Ikatan Masjid Indonesi (IKMI) dan Dewan Dakwah Islamiyah ...

Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab

Buku ini menawarkan sesuatu yang sudah lama saya idam-idamkan untuk hadir melengkapi koleksi buku yang beredar di tanah air, yaitu buku yang ringkas tapi pembahasannya komprehensif tentang fiqh perempuan. Dan, ini yang luar biasa, pembahasannya memaparkan dengan cerdas dan bernas berbagai mazhab yang ada, tanpa harus membenarkan, atau menyalahkan mazhab tertentu. Semuanya dipaparkan apa adanya, dan diserahkan kepada pembaca untuk menikmatinya. -- Nadirsyah Hosen (@na_dirs), Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia - New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School.

Buku ini menawarkan sesuatu yang sudah lama saya idam-idamkan untuk hadir melengkapi koleksi buku yang beredar di tanah air, yaitu buku yang ringkas tapi pembahasannya komprehensif tentang fiqh perempuan.

Fikih Wanita Hamil

Fikih Wanita Hamil Yahya Abdurrahman al-Khatib Penting dan perlu! Itulah salah satu alasan penulis bersikeras menyelesaikan buku ini. Pasalnya, temuan-temuan terkini dunia medis, menurut penulis, telah membuatnya terusik untuk menelaah ulang hasil-hasil ijtihad para ulama fikih klasik tentang hukum-hukum fikih yang berlaku untuk dan bagi para wanita hamil. Yang demikian itu, karena pada prinsipnya Islam sangat memperhatikan posisi dan kedudukan wanita hamil sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan keistimewaan-keistimewaan tertentu bagi mereka. Buku ini merupakan buku fikih yang sangat spesifik. Pembahasannya tentang berbagai macam hukum fikih wanita hamil dan problematikanya pun sangat komprehensif dan jelas. Karena itu buku ini tidak hanya penting bagi kaum Muslimah, tetapi juga sangat diperlukan bagi para suami yang menghendaki istri yang salehah -Qisthi Press-

Fikih Wanita Hamil Yahya Abdurrahman al-Khatib Penting dan perlu!

FIKIH WANITA & KELUARGA

PENULIS:SYEKH AHMAD JAD UKURAN:15 x 23; 528 BW ISBN:978 979 1479 72 1 Begitu banyak masalah yang berkaitan dengan dunia muslimah dan keluarga butuh jawaban segera, terutama yang berkaitan dengan ibadah sehari-sehari. Buku ini mengupas berbagai permasalahan yang dihadapi muslimah dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang terkait dalam ibadah. Tidak hanya masalah-masalah klasik, soal-soal yang kontemporer pun dibahas di sini. Selain lengkap, penjabaran isi buku ini juga cermat dan praktis sehingga mudah dipraktikkan. Anda akan mendapatkan pembahasan segala hukum tentang wanita dan berbagai aspek kehidupannya. Mulai dari thahaarah, ibadah sehari-hari, nikah dan talak, haji, waris, sampai soal makanan dan pakaian. Semuanya berdasarkan Al-Quran dan Sunah.

PENULIS:SYEKH AHMAD JAD UKURAN:15 x 23; 528 BW ISBN:978 979 1479 72 1 Begitu banyak masalah yang berkaitan dengan dunia muslimah dan keluarga butuh jawaban segera, terutama yang berkaitan dengan ibadah sehari-sehari.

Fikih Wanita Empat Madzhab

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya. Selalu saja ada hal menarik dari sosok wanita, baik dalam kaitannya dengan pribadinya sebagai wanita dengan segala spesifikasinya, maupun wanita dalam hubungannya dengan hukum fikih. Banyak hal yang secara spesifik diterapkan khusus terhadap wanita dan tidak berlaku pada selainnya. Inilah antara lain perlakuan khusus Islam terhadap kaum Hawa yang menunjukkan agungnya kedudukan mereka di mata syari’at. Berangkat dari kenyataan tersebut, kami bersyukur bahwa buku ini bisa hadir di tangan pembaca sekalian. Buku ini diharapkan mampu memberikan referensi bagi wanita yang ingin mengetahui hukum syari’at terkait dengan segala kondisinya. Kelebihan buku ini dibanding buku sejenisnya adalah pembahasannya yang komprehensif dipandang dari sudut empat madzhab. Kami meyakininya sebagai kelebihan karena tidak sedikit kaum wanita yang masih ragu dan bingung mengambil keputusan di tengah perbedaan pandangan para ulama. Padahal semua itu justru bisa menjadi rahmat, bila umat Islam mampu melihatnya dengan kacamata rahmat pula. Sebaliknya, bila melihat perbedaan itu dengan mengedepankan ego eksklusivitas belaka, bukan tidak mungkin malah perpecahan yang akan timbul.

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya.

Buku Pintar Fikih Wanita

SECARA LENGKAP buku ini mengulas bagaimana Islam memberikan aturan-aturan luhur untuk perempuan demi mengangkat martabatnya yang mulia dalam kehidupan ini. Penulis menyisir satu per satu tema fikih wanita: dari aurat hingga imam shalat; dari aborsi hingga poligami; dari ibadah hingga keluarga; dari pendidikan hingga karier, dari jilbab hingga peran perempuan dalam ranah politik, sosial, dan budaya. " Selain lengkap, metode pembahasannya akurat, cermat, dan ketat dalam mengajukan dalil dan menyimpulkan hukum. Dengan bahasa yang mudah dipahami, berbagai pandangan ulama fikih dan hadis terkemuka dibeberkan demi memperkaya wawasan pembaca, lalu disarikan relevansinya dengan realitas kehidupan saat ini. Diterbitkan oleh penerbit Serambi Ilmu Semesta" (Serambi Group)

SECARA LENGKAP buku ini mengulas bagaimana Islam memberikan aturan-aturan luhur untuk perempuan demi mengangkat martabatnya yang mulia dalam kehidupan ini.