Sebanyak 5617 item atau buku ditemukan

PENGANTAR MAQASID Al-SHARI‘AH

Terma maqasid al-Shari‘ah di era kontemporer seperti sekarang ini banyak mendapatkan perhatian serius dari para akademisi dan pemikir muslim, terlebih dari ahli-ahli hukum Islam. Terma maqa>s{id yang terwacana saat ini tidak sekedar sebagai kajian berbasis nilai, atau hanya mengkaji tentang hikmah-hikmah dan tujuan-tujuan hukum syariat, akan tetapi semakin melus hingga menyentuh dimensi ontologi dan epistemologi syariat Islam. Dengan kelengkapan obyek pembahasannya kajian maqasid diakui sebagai sebuah disiplin ilmu yang mandiri dalam rumpun studi hukum Islam dan tersaji secara terpisah dari ilmu usul al-Fiqh. Kajian maqasid ini dianggap lebih mampu menampilkan konsepsi pemikiran hukum Islam yang relevan dan progresif untuk mengantarkan hukum Islam yang lebih humanis, berkeadilan dan bermoral sesuai dengan misi pensyariatan.

Terma maqasid al-Shari‘ah di era kontemporer seperti sekarang ini banyak mendapatkan perhatian serius dari para akademisi dan pemikir muslim, terlebih dari ahli-ahli hukum Islam.

Pengantar Studi Aswaja An-Nahdliyah

Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) adalah “Ahlu minhaj al-fikri ad-dînî al-musytamil ‘ala syu’ûn al-hayâti wa muqtadhayâtihâ al-qâ’imi ‘ala asas at-tawâssuth wa at-tawâzûn wa at-ta’âddul wa at-tasâmûh” (Orang-orang yang memiliki metode berpikir keagamaan yang mencakup semua aspek kehidupan yang berlandaskan atas dasar-dasar moderasi, menjaga keseimbangan dan toleransi). Dari segi ini, prinsip dasar yang menjadi ciri khas paham Aswaja adalah tawâsuth, tawâzun, ta’adul, dan tasâmuh; moderat, seimbang dan netral, serta toleran. Keberadaan jam’iyah NU patut kita syukuri sebagai rumah (wadah) bagi umat Islam untuk melaksanakan dan mempertahankan tradisi-tradisi amaliah Aswaja yang telah berlaku sejak zaman Nabi SAW, ulama salaf, dan ditumbungkembangkan di Nusantara oleh Walisongo dan kiai-kiai pesantren hingga saat ini. Sebagai jam’iyyah diniyyah Islâmiyyah ijtimâ’iyyah, NU bertujuan untuk melestarikan berlakunya ajaran Islam yang menganut paham Aswaja bagi terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan, kesejahteraan umat, dan demi terciptanya rahmat bagi semesta. Tradisi-tradisi dan amaliah Aswaja-NU inilah yang wajib terus kita bela dan pertahankan demi keberlangsungan ajaran Aswaja An-Nahdliyah di Nusantara. Buku ini menjadi bacaan wajib bagi kaum muda dan tua, mahasiswa dan dosen, dan masyarakat umum, untuk mengenal, memahami, mengamalkan, dan mempertahankan marwah keberagamaan Islam kita ala thariqati ahlissunnah wal jama’ah an-nahdliyah.

... Islamic Studies , Vol . 39 , No.2 , Juli - Desember 2001 Amir Syarifuddin , " Pengertian dan Sumber Hukum Islam ... lil Alamin : NU dan Peran Kenegaraannya , ' ( Pidato di Istambul ) , dikutip dalam http://www.nu.or.id/ post / read ...