Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Marketing Syariah

Berangkat dari definisi pemasaran syariah yang telah disepakati oleh Dewan World Marketing Association (WMA) dalam World Marketing Conference di Tokyo April 1998, Hermawan Kartajaya mendefinisikan Pemasaran syariah adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran dan perubahan values dari suatu inisiator kepada stakeholders-nya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip muamalah dalam Islam (Marketing syariah is a strategic business discipline that directs the process of creating, offering and changing, value from one initiator to its stakeholders, and the whole process should be in accordance with muamalah principles in Islam).1 Selain merujuk kepada definisi diatas perlu disampaikan pula bahwa definisi tersebut dilengkapi dengan kaidah fiqh dalam Islam yaitu almuslimuuna alaasyuruutihim illa syartan (kaum muslimin terikat dengan kesepakatan-kesepakatan bisnis (syarat-syarat) yang mereka buat, kecuali kesepakatan (syarat) yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. Juga fiqh yang paling basic dalam konsep muamalah yaitu ” al-ashlu fil muaamalatil ibahahillah ayyadulla daliilun alaa tahriimihaa” (pada dasarnya semua bentuk muamalah/ bisnis boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya).

Buku Marketing Syariah ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.