Sebanyak 36 item atau buku ditemukan

Islam and International Law

Engaging Self-Centrism from a Plurality of Perspectives

Islam and International Law explores the multi-faceted relationship of Islam and international law. Current debates on Sharia, Islam and the “West” often suffer from prejudice and platitudes. The book seeks to engage such self-centrism by providing a plurality of perspectives, both in terms of interdisciplinary research and geographic backgrounds.

EDITORS AND CONTRIBUTORS Muddathir 'Abd al-Raḥīm is Professor of
Political Science and Islamic Studies at the International Institute of Islamic
Thought and Civilization (ISTAC/IIUM), Malaysia. Formerly, UNESCO Senior
Expert in ...

Fikih Wanita Empat Madzhab

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya. Selalu saja ada hal menarik dari sosok wanita, baik dalam kaitannya dengan pribadinya sebagai wanita dengan segala spesifikasinya, maupun wanita dalam hubungannya dengan hukum fikih. Banyak hal yang secara spesifik diterapkan khusus terhadap wanita dan tidak berlaku pada selainnya. Inilah antara lain perlakuan khusus Islam terhadap kaum Hawa yang menunjukkan agungnya kedudukan mereka di mata syari’at. Berangkat dari kenyataan tersebut, kami bersyukur bahwa buku ini bisa hadir di tangan pembaca sekalian. Buku ini diharapkan mampu memberikan referensi bagi wanita yang ingin mengetahui hukum syari’at terkait dengan segala kondisinya. Kelebihan buku ini dibanding buku sejenisnya adalah pembahasannya yang komprehensif dipandang dari sudut empat madzhab. Kami meyakininya sebagai kelebihan karena tidak sedikit kaum wanita yang masih ragu dan bingung mengambil keputusan di tengah perbedaan pandangan para ulama. Padahal semua itu justru bisa menjadi rahmat, bila umat Islam mampu melihatnya dengan kacamata rahmat pula. Sebaliknya, bila melihat perbedaan itu dengan mengedepankan ego eksklusivitas belaka, bukan tidak mungkin malah perpecahan yang akan timbul.

Membahas persoalan wanita memang tidak ada habisnya.

Hukum pidana sjariʻat Islam menurut adjaran ahlus sunnah

Menurut pendapat Abu Hanifah, bagi mereka tidak berlaku hukum had sampai
mereka kembali kewilajah Islam. Setelah mereka kembali barulah pemotongan
tangan dilaksanakan. *) Demikian djuga pendapat Abu Jusuf dalam hal ini.