Hukum pidana sjariʻat Islam menurut adjaran ahlus sunnah

Menurut pendapat Abu Hanifah, bagi mereka tidak berlaku hukum had sampai
mereka kembali kewilajah Islam. Setelah mereka kembali barulah pemotongan
tangan dilaksanakan. *) Demikian djuga pendapat Abu Jusuf dalam hal ini.