Sebanyak 117 item atau buku ditemukan

Buku Ajar: Evaluasi Pembelajaran Matematika

Evaluasi Pembelajaran Matematika (MKB IN 0348) dengan jumlah bobot 3 SKS merupakan salah satu mata kuliah keahlian pedagogik yang wajib dipelajari mahasiswa semester V (lima) prodi Pendidikan Matematika STKIP Gotong Royong Masohi. Tujuan dari perkuliahan ini membekali mahasiswa sebagai calon guru dalam melakukan evaluasi pembelajaran khususnya mata pelajaran matematika serta kompeten dalam mengaplikasikannya. Materi yang dipelajari dalam mata kuliah ini yaitu hakikat evaluasi pembelajaran, ruang lingkup evaluasi pembelajaran, pengembangan penilaian tes uraian, pengembangan penilaian tes objektif, pengembangan penilaian nontes, analisis kualitas instrumen, teknik menganalisis item hasil belajar, teknik pengolahan penilaian dan tindak lanjut hasil evaluasi. Buku ajar ini juga dilengkapi dengan diskusi, latihan dan tugas guna meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap materi buku ajar ini. Kemampuan akhir yang diperoleh setelah mempelajari seluruh isi buku ajar adalah memiliki kompetensi membuat instrumen evaluasi pembelajaran matematika, melakukan uji coba di kelas dalam skala kecil maupun besar, menganalisis kualitas instrumen, dan membuat keputusan tentang hasil analisis.

Kemampuan akhir yang diperoleh setelah mempelajari seluruh isi buku ajar adalah memiliki kompetensi membuat instrumen evaluasi pembelajaran matematika, melakukan uji coba di kelas dalam skala kecil maupun besar, menganalisis kualitas ...

Pengantar Ekonomi Islam

Dua sistem ekonomi di dunia ini yang banyak dikenal oleh masyarakat adalah sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis. Kedua sistem ekonomi ini memiliki kelebihan dan kekuarangan. Sistem ekonomi Islam hadir untuk mengisi kekurangan kedua sistem tersebut. Ekonomi Islam merupakan salah satu jenis sistem ekonomi yang saat ini berkembang di dunia dengan pesat, terutama di negara-negara penduduknya mayoritas muslim. Konsep dan penerapan ekonomi Islam dilandaskan nilai-nilai Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadis. Sistem ekonomi Islam memiliki tujuan sesuai tujuan diturunkannya syariah Islam yaitu untuk menciptakan kebahagiaan hidup baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karenanya, ekonomi Islam memiliki prinsip-prinsip menghindari maisir, gharar, riba, dan batil (MAGHRIB). Buku ajar ini hadir dengan sangat cerdas mengupas seputar Pengantar Ekonomi Islam, dengan capaian pembelajaran mahasiswa mampu memahami serta menerapkan pokok-pokok bahasan meliputi: sistem ekonomi, sistem ekonomi Islam, Riba, Teori Konsumsi dalam Islam, Teori Produksi dalam Islam, Distribusi Pendapatan dalam Islam, Teori Uang, Permintaan dan Penawaran dalam Islam, Mekanisme Pasar Islami, Pendapatan Nasional dalam Islam, Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam, Kebijakan Moneter dalam Ekonomi Islam, Lembaga Keuangan di Indonesia. Buku ajar ini sangat layak untuk dimiliki para mahasiswa utamanya mahasiswa program studi ekonomi Islam.

Buku ajar ini hadir dengan sangat cerdas mengupas seputar Pengantar Ekonomi Islam, dengan capaian pembelajaran mahasiswa mampu memahami serta menerapkan pokok-pokok bahasan meliputi: sistem ekonomi, sistem ekonomi Islam, Riba, Teori ...

Pemberdayaan dalam Penguatan Inovasi dan Teknologi Desain Industri Pangan

Penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang efektif merupakan pengakuan sosial dan keuntungan ekonomis atas jerih payah penemu atau pemegang meskipun bukanlah merupakan barang baru di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep Kekayaan Intelektual (KI) sehingga kesalahan-kesalahan dalam pengertian dan konsep masih sering terjadi. Padahal, kalau ditelusuri dalam praktik sehari-hari sangat lekat dengan kehidupan. Dilihat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seandainya hasil karya intelektual tersebut dijadikan lahan atau objek kegiatan bisnis, apalagi di era perdagangan bebas, maka dapat dilihat dari rasa keadilan dan penghargaan terhadap jerih payah untuk menemukan hasil karya kreatif manusia dirasa kurang pada tempatnya. Dengan keterbatasan pengetahuan, bisa saja terjadi aparat penegak hukum justru “main mata” dengan pelanggar Kekayaan Intelektual (KI) khususnya dari kalangan pengusaha. Penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) bukan hanya pada tahap penindakan setelah terjadinya pelanggaran, melainkan juga kelancaran pelaksanaan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) akan lebih terasa manfaatnya jika tidak birokratis. Buku ini memuat tujuh undang-undang bidang Kekayaan Intelektual (KI) yang meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman disertai dengan Penanggulangan Praktik Persaingan Curang (Repression of Unfair Competition) Bidang Energi Listrik, Penegakan Hukum atas Hak Paten (Patent), Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Lisensi Paten, Tanggung Jawab Penerima Kekayaan Perindustrian di Bidang Paten dalam Perjanjian Lisensi (License Agreement), Penegakan Hukum atas Hak Kekayaan Industri/Desain Industri (Industrial Design), dan Perlindungan Hukum (Penemu/Pembuat) atas Hak Kekayaan Industri/Desain Industri (Industrial Design). Diharapkan buku ini dapat dijadikan rujukan oleh pemerintah, akademisi, praktisi hukum, pencipta desainer, interior, dan seluruh masyarakat luas yang dalam kesehariannya intensif dengan karya-karya intelektual. Tutup kata, kami ucapkan selamat memahami Kekayaan Intelektual (KI). Semoga buku ini dapat menunjang dan membantu, baik pemerintah, ilmuwan, akademisi, maupun pembaca untuk memahami ilmu Kekayaan Intelektual disertai dengan turut serta berpartisipasi dalam penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia pada masa mendatang. Terima kasih.

... KEWARGANEGARAAN : Membangun Moralitas Warganegara Dengan Pancasila (Antara Harapan Dan Kenyataan) Keuntungan Berinvestasi di Perbankan dan Asuransi Syariah Jurnal KAPEMDA (Kajian Pemerintahan Daerah AL-AHKAM (Jurnal Hukum, Sosial, ...