Ilmu tafsir adalah ilmu yang membahas Al-Quran dari segi ketepatan maknanya sesuai dengan kehendak Allah Swt., sebatas kemampuan manusia. Ketika dihubungkan dengan kehidupan, sering kali seseorang membutuhkan semacam nasihat atau arahan, sesuatu yang dibutuhkan tersebut akan sangat berarti jika muncul dari ayat-ayat suci yang diyakininya dalam hal ini adalah Al-Quran. Sebagai jawaban atas permasalahan ini maka yang perlu dikembangkan adalah penafsiran yang bisa menginspirasi khalayak untuk melakukan kebaikan (al-maruf) dan menghindarkan mereka dari kemungkaran. Inspirasi secara bahasa berarti suatu proses mental yang terdorong untuk melakukan atau merasakan sesuatu, terutama untuk melakukan tindakan kreatif. Dalam buku tafsir inspiratif, metodelogi yang dibangun adalah dengan melakukan terlebih dahulu pemilihan ayat-ayat Al-Quran yang dinilai memiliki daya inspirasi yang tinggi dalam memotivasi pembacanya untuk melakukan suatu tindakan kebaikan, serta memiliki daya cegah yang tinggi untuk meninggalkan kemungkaran. Kemudian dituliskan terjemahnya lalu diberikan penjelasan tafsir dengan menukil penjelasan dari kitab tafsir yang ada.
Sanksi Pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta (1) (2) (3) (4) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan
pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) hurufi
untuk ...
Manufaktur merupakan proses mengolah bahan baku hingga menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Perkembangan manufaktur di dunia ini semakin pesat sehingga industri saat ini berlomba-lomba dalam meningkatkan proses serta sistem manufaktur. Pada buku ini dijelaskan mengenai teori dasar tentang mesin konvensional, seperti mesin bubut dan mesin milling serta pekerjaan manufaktur sederhana dengan kerja bangku sehingga buku ini cukup sesuai dibaca untuk dijadikan referensi dalam melakukan proses manufaktur.
Kekurangan gizi selama kehamilan dapat mempengaruhi pertumbuhan janin
dan mengakibatkan tingginya proporsi bayi lahir dengan berat badan. ... Perilaku
Ibu, seperti paritas, usia ibu yang melahirkan, jarak antara dua kehamilan,
pemeriksaan antenatal, status gizi, dan keengganan menyusui bayi; (2) Sosio-
ekonomi, seperti keadaan ekonomi dan tingkat pendidikan ibu; ... Pemeriksaan
kehamilan yang teratur perlu dilakukan untuk mendeteksi secara dini berbagai
faktor risiko.
2 Imam Abu Hanifah ( pendiri mazhab Hanafi ) membolehkan mengambil keputusan hukum dengan pengajuan saksi yang tidak diketahui identitas keadilannya . Beliau memandang segi keadilan seorang saksi menurut lahirnya saja .