Sebanyak 38355 item atau buku ditemukan

HUKUM DAGANG INTERN-NASIONAL

Keberadaan kepusatakaan hukum dagang terutama yang berbahasa Indonesia saat ini semakin langka, bahkan ada yang mengemukakan sebagai subyek yang tidak berkembang. Boleh jadi pandangan tersebut mengandung kebenaran sehubungan dengan keluarnya beberapa materi dari sistem hukum dagang. Boleh jadi juga pandangan itu bersifat prematur karena sesungguhnya masih banyak materi yang perlu dipertahankan dan dikembangkan atau disesuaikan. Dalam tulisan ini diketengahkan materi-materi yang disusun menyerupai cerita yang terdiri dari bagian-bagian pokok yang saling berkaitan. Bagian pertama menguraikan tentang sejarah dan perkembangan hukum dagang. Bagian kedua mengenai handelszaak atau obyek yang dapat diperdagangkan dan contoh praktek perdagangan. Bagian terakhir tentang media yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran. Seluruh materi yang disajikan dikemas dalam himpunan coretan-coretan yang diberi judul “Hukum Dagang Intern-nasional”. Perkataan ini sekalian merupakan penegasan konsep hukum dagang sebagai padangan dari trade law . Konsep yang terakhir ini memiliki persamaan dengan lex mercatoria yang mengatur hubungan perdagangan iv internasional. Oleh karena itu tulisan mengenai aturan hukum perdagangan dalam negeri diberi embel-embel “intern-nasional”. Amanat dari Pasal 49 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang pada pokoknya menentukan, Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Kewajiban inilah yang selalu menjadi motivasi utama untuk menulis dan menulis terus sepanjang media untuk itu masih tersedia.

Keberadaan kepusatakaan hukum dagang terutama yang berbahasa Indonesia saat ini semakin langka, bahkan ada yang mengemukakan sebagai subyek yang tidak berkembang.

Perdagangan internasional dalam sistem GATT & WTO

aspek-aspek hukum & non hukum

Foreign economic relations and dispute settlements related to Indonesia.

Foreign economic relations and dispute settlements related to Indonesia.

Hukum Ekspor Impor

Perdagangan internasional pada hakikatnya transaksi sederhana yang tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara pengusaha-pengusaha yang berdomisili di negara-negara yang berbeda.Namun, dalam pertukaran barang dan jasa yang menyeberangi laut ataupun darat ini tidak jarang timbul berbagai masalah yang kompleks karena perbedaan aturan hukum dan cara pembayaran (mata uang). Oleh karena itu, penting dipahami aspek hukum ekspor impor. Salah satu permasalahan dalam peningkatan investasi dan kinerja ekspor Indonesia adalah rendahnya kepastian hukum. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dibuat peraturan perundang-undangan yang baik, lengkap, dan dilaksanakan secara konsekuen. Lahirnya Undang-Undang No.2 Tahun 2009 tentang terbentuknya Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank, menegaskan fungsi lembaga ini sebagai agen pemerintah dalam mengadakan hubungan dengan pihak ketiga, baik domestik maupun internasional. Melalui buku ini dibahas mengenai pengaturan LPEI, kebijakan umum, dan pengecualian di luar ketentuan umum dalam bidang ekspor impor. Termasuk di dalamnya tentang barang yang diatur, diawasi, dilarang, dan bebas eskpornya, pengawasan dan pengendalian mutu barang, serta pungutan dan harga patokan ekspor.

Oleh karena itu, penting dipahami aspek hukum ekspor impor. Salah satu permasalahan dalam peningkatan investasi dan kinerja ekspor Indonesia adalah rendahnya kepastian hukum.

Hukum Perjanjian Internasional

Diskursus Tentang Konvensi wina 1969

Hukum perjanjian Internasional merupakan salah satu cabang dari Hukum Internasional. Namun demikian, hukum perjanjian internasional tidak hanya dibutuhkan oleh yang mempelajari hukum internasional. Di era globalisasi ini, hukum perjanjian internasional dibutuhkan oleh cabang ilmu hukum lainnya, seperti Hukum perdagangan internasional, hukum bisnis, hukum pidana internasional, dan banyak lagi lainnya. Berbicara mengenai hukum perjanjian internasional, tidak dapat dilepaskan dari Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional. Konvensi ini merupakan sumber utama untuk mempelajari hukum perjanjian internasional. Keberadaan konvensi Wina 1969 memiliki keunikan karena tidak hanya konvensi ini berlaku bagi negara-negara yang meratifikasinya, tetapi juga bagi negara yang tidak meratifikasinya sebagai suatu kebiasaan internasional.

Hukum perjanjian Internasional merupakan salah satu cabang dari Hukum Internasional. Namun demikian, hukum perjanjian internasional tidak hanya dibutuhkan oleh yang mempelajari hukum internasional.