Sebanyak 41483 item atau buku ditemukan

Pengantar Filsafat Islam

Filsafat Islam sejatinya merupakan metode berpikir kenabian, prophetic philosophy, dalam rangka menyibak kebenaran perenial. Filsafat Islam sebagai metode berpikir profetik yang mampu menghadapi pusparagam problematika kehidupan justru sudah jarang dipraktikkan umat Islam dewasa ini. Melalui buku Pengantar Filsafat Islam ini, Zaprulkhan ingin memperlihatkan dimensi profetik filsafat Islam dalam merespons berbagai persoalan kehidupan manusia. Sebuah buku yang harus dibaca oleh siapa pun yang ingin memahami filsafat Islam. —Prof. Dr. Musa Asy'arie, Guru Besar Filsafat Islam UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. * Buku-buku filsafat Islam yang beredar di kalangan mahasiswa lazimnya hanya membahas filsafat Islam secara historis-sosiologis, perkembangannya, para tokoh, dan konsep-konsepnya secara global. Konsep-konsep filsafat Islam secara tematis, seperti Filsafat Ketuhanan dan perdebatannya dengan konsep-konsep materialisme, Filsafat Rasionalisme Islam, atau epistemologi burhani, dan konsep lain yang diformulasikan oleh sebagian filsuf Muslim tidak tersentuh secara utuh, melainkan hanya secara sekilas. Dengan alasan tersebut, buku ini berupaya melengkapi kekurangan tema-tema yang belum dibahas sebelumnya dan mengelaborasi filsafat Islam secara tematik dengan memfokuskan pada bagian-bagian filsafat Islam secara umum yang mencakup Filsafat Rasionalisme Islam, Filsafat Ketuhanan, Filsafat Manusia Perspektif al-Qur’an, Filsafat Mistikal, Filsafat Pendidikan Islam, Filsafat Politik Islam, Filsafat Sains Islam, dan Filsafat Sejarah Islam. Inilah keistimewaan sekaligus kelebihan buku Filsafat Islam ini dibandingkan dengan buku-buku sejenis lainnya. Selamat membaca!

Melalui buku Pengantar Filsafat Islam ini, Zaprulkhan ingin memperlihatkan dimensi profetik filsafat Islam dalam merespons berbagai persoalan kehidupan manusia.

Filsafat dan Teori Hukum Postmodern

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam bidang hukum. Tanpa terlalu banyak kasak-kusuk, paham postmodern ini ternyata telah mampu menjungkirbalikkan hampir semua paham, teori, doktrin, mitos, bahkan sesembahan umat manusia yang selama ini dianut, baik secara konservatif maupun secara moderat. Dengan sangat lantang, paham postmodern ini melabrak paham-paham lain seperti paham komunisme, sosialisme, kapitalisme, liberalisme, logika, ilmu pengetahuan, teknologi, moral dan etika, dan berbagai narasi besar lainnya. Sedikit lebih awal dari perkembangan paham postmodern ini, telah berkembang pula berbagai pola pikir yang umumnya dikembangkan oleh kaum pembangkang terhadap berbagai konsep pemikiran yang kala itu dianut oleh mayoritas umat manusia, yang kemudian melahirkan berbagai teori kritis, kanan atau kiri, semacam yang dikembangkan oleh aliran Frankfurt di Jerman. Khusus dalam bidang hukum, berkembang pula aliran yang juga mempunyai karakteristik memberontak, yaitu aliran legal realism, yang menjungkirbalikkan aliran hukum kala itu yang sangat didominasi oleh metode ilmu pengetahuan, yang berupa metode ilmiah-abstraksi-sillogisme, yang membuat hukum seakan terbang menerawang jauh dari bumi tempatnya berpijak. Ketiga faktor tersebut, yakni postmodern, aliran kritis, dan legal realism, akhirnya melahirkan suatu paham revolusioner dalam bidang hukum yang kemudian dikenal dengan the critical legal studies itu. Ternyata, aliran hukum kritis ini, dengan berbagai konsep, teori, dan analisisnya yang cukup elegan tetapi menohok itu, perkembangannya telah sangat bergema dan bergemuruh dalam teori dan filsafat hukum, sehingga dapat dipastikan bahwa ke depan, aliran hukum ini bukan lagi sekedar basa-basi pemikiran orang-orang ekstrem. Meskipun ke mana arah mereka melaju juga belum jelas benar kelihatannya. Inilah gambaran dari isi buku ini sehingga tentunya buku ini akan sangat bermanfaat, menarik, dan menggelitik bagi siapa saja sarjana hukum yang mempunyai visi dan ingin mempunyai pengetahuan tentang teori hukum yang tetap up to date. Selamat mambaca!!!

Postmodern, istilah yang sangat menggelegar ini, telah menjadi narasi baru dalam berbagai bidang, apakah itu bidang filsafat, seni, kebudayaan, ekonomi, kemasyarakatan, dan termasuk juga, tentunya seperti diuraikan dalam buku ini, dalam ...

Surat dari Yunani: sebuah filsafat dari era Yunani kuno hingga modern

Mengapa harus Surat dari Yunani? Saya sengaja mengambil judul seperti ini sebagai bentuk hormat saya kepada para pemikir-pemikir Yunani yang telah menjadi benih dan asal-muasal filsafat, yang membawa dan mengabadikan tulisan dan ajaran-ajaran mereka dan kemudian dikembangkan oleh generasi-generasi filosof setelahnya sampai hingga kini pesanpesan pemikiran mereka masih bisa kita dapatkan hingga hari ini.

Mengapa harus Surat dari Yunani?

Filsafat Hukum

Dialektika Wacana Modernis

Buku ini mencoba menguraikan berbagai pergumulan dialektika filsafat hukum modern. Sejak kemunculannya kajian filsafat telah mengalami perkembangan luar biasa dan merambah ke berbagai kajian lainnya. Dalam konteks filsafat hukum, perubahan dalam memaknai hukum secara reflektif berkembang dari masa ke masa sebagai konsekuensi dari perkembangan yang terjadi pada filsafat ilmu. Ada kalanya filsafat hukum didominasi oleh wacana agama sebagaimana pada masa abad pertengahan, selanjutnya disusupi oleh pandangan rasionalisme dan empirisme serta dominasi bahasa dan sastra hingga ilmu-ilmu sosial menjado jalan bagi penerawangan sosiologis terhadap wacana modernitas dalam ilmu hukum.

Ada kalanya filsafat hukum didominasi oleh wacana agama sebagaimana pada masa abad pertengahan, selanjutnya disusupi oleh pandangan rasionalisme dan empirisme serta dominasi bahasa dan sastra hingga ilmu-ilmu sosial menjado jalan bagi ...

FILSAFAT HUKUM

Dalam Pendekatan Kesejarahan dan Profetik

Belajar filsafat banyak diartikan belajar tentang hakikat sesuatu. Belajar tentang hakikat adalah belajar asal-usul, sebab-akibat, apa-mengapa adalah sesuatu yang sulit, tetapi bukanlah sesuatu yang tidak dapat dipelajari. Melalui kematangan dan kedalaman analisis sampailah seseorang itu pada suatu substansi yang menjadi essensi sesuatu yang dicari. Tetapi terkadang kesesatan-kesesatan dalam berpikir juga mendominasi seseorang ketika dasar perpijak yang dipilih adalah salah. Itulah sebabnya belajar filsafat memerlukan dasar berpijak yang benar. Dasar pengertiannya lebih tepat dimulai dari pengertian secara etimologi. Apakah Filsafat itu? Kata filosofi diambil dari perkataan Yunani Philosophia, yaitu Philo atau philein (suka, cinta) dan Sophia (kebijaksanaan). Jadi kata itu berarti cinta kepada kebijaksanaan. Philosophos adalah pecinta kebijaksanaan. Dalam bahasa Arab disebut failasuf, (disesuaikan dengan tabiat susunan kata-kata Arab yakni falsafa dengan pola fa’lala, fa’lalah dan fi’lal) kemudian ditransfer ke dalam bahasa Indonesia menjadi Failasuf atau Filsuf.

Belajar filsafat banyak diartikan belajar tentang hakikat sesuatu.

Spinoza Filsafat Praktis

Buku ini provokatif sejak awal: sebuah buku tentang Spinoza, dengan sub-judul Filsafat Praktis, dan menyebut Nietzsche dalam kata pembuka bab pertamanya. Kedekatan Spinoza dan Nietzsche dibuat sangat jelas. Buku ini membahas bentuk familiar yang kita sebut manusia. Spinoza membicarakan hal-hal yang mendahului bentuk itu, dan Nietzsche membicarakan hal-hal yang melampaui bentuk itu. Bagi Spinoza, persoalan historisnya ada pada bagaimana memahami komposit terbatas seperti manusia, dalam keterlibatannya dengan kekuatan-kekuatan sempurna, yaitu kekuatan yang tak terbatas, yang memiliki bentuk yang dikenal sebagai Tuhan. Salah satu bagian paling menarik dari buku ini berkaitan dengan kritik Spinoza terhadap teologi. Tuhan, sang pembuat peraturan dan hakim, perencana dan pelindung, tidak bisa bertahan hidup. Dalam banyak hal, tampak bahwa bagi kita, istilah yang lebih kuat dalam konsep kesetaraan Spinoza yang terkenal, Tuhan atau Alam, adalah Alam. Namun, sesuatu terjadi pada istilah itu ketika kita menggabungkannya dengan Manusia. Terdapat afek yang melemahkan istilah itu, yang memberi dampak kesedihan kepada kita: Manusia dan Alam, adalah tragedi; Manusia di Alam, adalah pengkhotbah saleh; Manusia melawan Alam, adalah korban. Robert Hurley

Buku ini provokatif sejak awal: sebuah buku tentang Spinoza, dengan sub-judul Filsafat Praktis, dan menyebut Nietzsche dalam kata pembuka bab pertamanya.

Hukum Kepailitan dan Keadilan Pancasila - Kajian Filsafat Hukum atas Kepailitan Badan Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia

Di dalam buku ini banyak diulas mengenai konsepsi keadilan Pancasila sebagai norma tertinggi yang menjadi dasar hukum positif. Keadilan Pancasila pada akhirnya menjadi batu uji hukum kepailitan di Indonesia. Buku ini dapat menjadi “jangkar” dan sekaligus “kompas” untuk menentukan akan dibawa kearah mana nantinya hukum kepailitan negeri ini.

... Tanggung jawab sosial didefinisikan sebagai komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas ...