Sebanyak 41484 item atau buku ditemukan

Hukum Arisan dalam Islam

Kajian Fikih terhadap Praktik ROSCA (Rotating Savings and Credit Association)

Arisan, atau yang disebut dengan istilah ROSCA (Rotating Savings and Credit Association) dalam bahasa Inggris, atau disebut jam’iyyah muwaddhofin/al-qordhu at-ta’awuni/al-qordhu al- jama’i/al-jam’iyyah at-ta’awuniyyah/al-jumu’ah/al-hakabah/al- jam’iyyah asy-syahriyyah dalam bahasa Arab, adalah salah satu budaya dalam pembiayaan ekonomi mikro, yang bukan hanya populer di Indonesia, tetapi juga di Arab dan tempat-tempat lainnya. Di zaman Rasulullah SAW., shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in, belum ditemukan data terkait muamalah seperti ini. Oleh karena itu, wajar jika tidak ada ayat Al-Qur’an, hadis, atsar, maupun fatwa yang bisa ditemukan secara eksplisit menjelaskan persoalan ini. Al-Qolyubi yang hidup kira-kira abad 11 H/17 M dalam kitabnya yang berjudul Hasyiyah Al-Qolyubi sempat menyinggung muamalah ini dan membahas hukum fikihnya. Pada zaman itu, arisan cukup populer di kalangan para wanita dan disebut dengan istilah jumu’ah. Abu Zur’ah Ar-Rozi, putra ahli hadis terkenal; Al-‘Iroqi, dikenal memberi fatwa kebolehan arisan. Pada zaman sekarang, sejumlah ulama kontemporer diketahui berusaha memberikan jawaban fikih terhadap isu ini. Di antara yang terkenal mengharamkan arisan adalah syaikh Sholih Al-Fauzan. Di Indonesia ada K.H.E. Abdurrahman, salah satu tokoh PERSIS (persatuan Islam), yang mengharamkan arisan. Di antara ulama yang membolehkan arisan adalah Bin Baz dan Ibnu ‘Utsaimin. Kemubahan arisan juga menjadi fatwa Hai-ah Kibar Al-Ulama di Saudi Arabia. Buku ini menguatkan pendapat yang membolehkan arisan dengan disertai kupasan serius untuk membantah dalil- dalil yang dipakai pihak yang mengharamkan arisan. Harapannya, kaum muslimin yang setuju dengan pendapat yang memubahkan bisa memahami dasar syar’i yang melandasi fatwa tersebut. Pihak yang mengharamkan pun juga menjadi lebih mendalam pemahamannya terhadap argumentasi pihak yang membolehkan, sehingga memiliki bahan yang memadai untuk meninjau ulang pendapatnya, baik untuk mengubah pendapatnya maupun semakin mengukuhkan pendapatnya.

Arisan, atau yang disebut dengan istilah ROSCA (Rotating Savings and Credit Association) dalam bahasa Inggris, atau disebut jam’iyyah muwaddhofin/al-qordhu at-ta’awuni/al-qordhu al- jama’i/al-jam’iyyah at-ta’awuniyyah/al ...

Ushul Fikih untuk MA/SMAIT Kelas XII

Buku Ushul Fikih Kelas XII MA/SMAIT memuat materi tentang definisi Ushul Fikih, objek pembahasan Ushul Fikih, faedahnya, perkembangannya, penjelasan tentang sumber-sumber tasyri' (penetapan syariat), ahkam taklifiyah, ahkam wadh;iyah, mengenal awamir, nawahi, al-'umum, al-khusus, muthlaq, muqayyad, al-mujmal, al-mufashal, dan ditutup dengan penjelasan tentang hukum-hukum ijtihad dan taklid. Ilmu Ushul Fikih adalah ilmu yang mulia dan bermanfaat. Ilmu ini digunakan untuk mengetahui kaidah-kaidah penarikan kesimpulan hukum syariat dari dalil-dalilnya secara terperinci. ilmu ini juga digunakan sebagai sarana untuk mengetahui hukum Allah Ta'ala pada permasalahan-permasalahan kontemporer.

Buku Ushul Fikih Kelas XII MA/SMAIT memuat materi tentang definisi Ushul Fikih, objek pembahasan Ushul Fikih, faedahnya, perkembangannya, penjelasan tentang sumber-sumber tasyri' (penetapan syariat), ahkam taklifiyah, ahkam wadh;iyah, ...

Ushul Fiqh

Jalan Tengah Memahami Hukum Islam

Hukum Islam berkembang sejalan dengan perkembangan zaman, dewasa ini umat Islam dihadapkan kepada permasalahan yang cukup kompleks seiring dengan berkembangnya zaman. Permasalahan yang dihadapi umat Islam sangatlah serius dan banyak hal-hal baru yang muncul dalam setiap aspek kehidupannya. Permasalahan tersebut kadang tidak bisa diselesaikan dengan kitab-kitab fiqh klasik yang ada, memang perbedaan latar belakang yang dihadapi sangatlah berbeda. Dalam konteks ini maka metode baru penyelesaian hukum atas permasalahan yang dihadapi menjadi sebuah keniscayaan. Buku Ushul Fiqh ini merupakan solusi bagi permasalahan yang dihadapi umat Islam dewasa ini, ilmu Ushul Fiqh merupakan ilmu yang sangat penting dalam ajaran Islam. di dalamnya terdapat kumpulan-kumpulan kaidah hukum yang dapat digunakan umat Islam sebagai metode penyelesaian hukum. Materi buku ini disesuaikan dengan kurikulum mata kuliah Ushul Fiqh di universitas-universitas Islam di Indonesia baik negeri maupun swasta. Tema penting yang dibahas meliputi: sumber hukum Islam, hukum syara’, metode istinbat hukum, ijtihad, ittiba dan ita. Oleh sebab itu, buku ini sangat penting untuk dimiliki oleh para mahasiswa dan masyarakat umum yang tertarik mempelajari dan mendalami khususnya ilmu Ushul Fiqh dan Hukum Islam secara umum.

Buku Ushul Fiqh ini merupakan solusi bagi permasalahan yang dihadapi umat Islam dewasa ini, ilmu Ushul Fiqh merupakan ilmu yang sangat penting dalam ajaran Islam. di dalamnya terdapat kumpulan-kumpulan kaidah hukum yang dapat digunakan umat ...

FIQH MUAMALAH Kajian Komprehensif Ekonomi Islam

Buku yang berjudul “FIQH MUAMALAH: Kajian Komprehensif Ekonomi Islam” ini, yang di dalamnya penulis mencoba melacak dan menguak sisi normatif, historis, teoritis dan praktis hal ihwal yang bersinggungan dengan ekonomi Islam dan berbagai problematikanya. Dalam mengkaji dan menganalisis data, penulis gali melalui data primer yang termaktub dalam al-Qur’an dan al-Hadits, disertai data sekunder melalui opini para fuqaha, utamanya madzahib al-Arba’ah (Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad). Sehingga data yang diperoleh tentang ekonomi Islam tersebut lebih komplit, akurat, credible, valid dan universal. Iringan shalawat terbingkai salam, semoga senantiasa Allah curahkan kepada Revolusioner dunia baginda Nabi Muhammad saw., yang telah membina dan membawa umat manusia dari gelapnya kebodohan menuju gelimangan sinar ilmu pengetahuan di setiap lini kehidupan, serta seluruh keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir masa. Buku ini juga telah disesuaikan dengan garis-garis besar Silabi yang diterbitkan Ditjen Pendis Kemenag RI, kemudian penulis kembangkan sesuai konsepsi yang tertuang dalam syari’at Islam. Buku ini bukan saja untuk STAIN/IAIN/UIN, tetapi juga untuk PTAIS dan Umum, khususnya Jurusan Tarbiyah, Syari’ah dan Ekonomi dan Bisnis.

Buku yang berjudul “FIQH MUAMALAH: Kajian Komprehensif Ekonomi Islam” ini, yang di dalamnya penulis mencoba melacak dan menguak sisi normatif, historis, teoritis dan praktis hal ihwal yang bersinggungan dengan ekonomi Islam dan berbagai ...

MANAJEMEN PEMERINTAHAN

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, kekuasaan diperlukan untuk menggerakkan berbagai aktivitas pemerintahan, baik penyelenggaraan pemerintahan dalam arti luas yang meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maupun penyelenggaraan pemerintahan dalam arti sempit yang dijalankan oleh eksekutif. Pemerintah dan pemerintahan ke dalam arti luas dan arti sempit, yaitu: Pemerintah dalam arti luas menunjuk kepada aparatur negara, alat-alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai kesatuan yang melaksanakan seluruh tugas dan kekuasaan negara atau pemerintahan dalam arti luas. Sedangkan, pemerintah dalam arti sempit menunjuk kepada aparat, organ atau alat perlengkapan negara yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu segala aktivitas tugas atau kewenangan atau kekuasaan negara. Jika mengikuti pembidangan Montesquieu, pemerintahan dalam arti luas, meliputi bidang-bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Pelaksanaan akuntabilitas pemerintah bertujuan untuk memperbaiki kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. Akuntabilitas dimaknai sebagai hubungan serta proses yang direncanakan untuk mencapai tujuan bedasarkan pendekatan ...