KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH DALAM MENYUSUN PROGRAM SUPERVISI

Berdasarkan lima dimensi kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah khususnya pada dimensi kompetensi supervisi bahwa Kepala Sekolah/madrasah menjadi keharusan untuk dapat merencanakan program supervisi akademik dan melaksanakan supervisi akademik serta menindaklanjuti hasil supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Implementasi dimensi kompetensi supervisi oleh Kepala Sekolah/madrasah pada tataran selanjutnya akan berdampak pada peningkatkan mutu proses pembelajaran dan selanjutnya akan meningkatkan mutu kelulusan atau output sekolah yang dipimpinnya.

Skor 4 Skor 3 Skor 2 Skor 1 Melaksanakan supervisi ulangan Tengah Semester 80 – 99% guru Melaksanakan supervisi ulangan Tengah Semester 65 – 79% guru Melaksanakan supervisi ulangan Tengah Semester 40 – 64% guru Melaksanakan ulangan ...