Undang–Undang Kesehatan Jilid III

Makanan merupakan salah satu bahan pokok dalam rangka pertumbuhan dan kehidupan bangsa, serta mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional. Demikian juga masyarakat harus dilindungi keselamatan dan kesehatannya dari makanan yang tidak memenuhi syarat serta kerugian akibat dari perdagangan yang tidak jujur. Dengan kata lain, bahwa makanan harus aman, layak dikonsumsi, bermutu, bergizi, serta beragam dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Oleh karena itu pemerintah perlu melakukan pengawasan dalam hal pengadaan dan peredaran makanan dalam bentuk penetapan beberapa peraturan perundang-undangan di bidang makanan sebagai dasar dalam pelaksanaan pengawasan makanan.

UndangUndang Kesehatan Jilid III ... pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.