Pemikiran Politik Syekh Al-Banjari (1710-1812)

Dalam Pembinaan Politik Hukum

Buku yang berasal dari disertasi yang ditulis oleh Dr. Abd. Rochim Al-Audah ini memberikan gambaran yang utuh dan komprehensif tentang pemikiran politik hukum Syaikh Al-Banjari, dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip hukum Islam di masyarakat secara kontekstual. Negosiasi yang dibangun dalam relasi agama dan kekuasaan secara substantif mengalami proses titik temu yang baik. Praksis ini didominasi oleh pengaruh politik kekuasaan dan respons masyarakat terhadap nilai-nilai tauhid, keadilan dan kemaslahatan yang sejalan dengan hukum positif. Pada prinsipnya setiap syariat Islam yang dilegislasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia secara hukum sah dan dapat diterapkan, bahkan transformasi hukum Islam ke dalam undang-undang dapat diintegrasikan.

Hal tersebut dapat terjadi dengan adanya pemerintahan yang adil dan beretika dalam membangun perekonomian negaranya sebagaimana nasihat Abu Yusuf kepada ... Usyur belum sempat dikenal di masa Nabi SAW dan di masa Abu Bakar Siddiq RA.