BookOpen AccessMetadata saja
2022•Koleksi Perpustakaan
"""Buku ini menjelaskan semua yang perlu diketahui tentang bisnis bank. Seluruh modul dalam buku ini disesuaikan dengan 17 unit kompetensi General Banking Tingkat I dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang mencakup komunikasi di tempat kerja, perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan kegiatan penjualan produk dan jasa perbankan, penerapan standar layanan perbankan, transaksi keuangan bank, transaksi dana bank, transaksi atas jasa pembayaran, transaksi valuta asing, transaksi jasa perdagangan, analisis kredit, administrasi kredit, jenis investasi, pemantauan transaksi sesuai aspek hukum perbankan, penggunaan sistem teknologi informasi perbankan, interpretasi laporan keuangan, identifikasi risiko perbankan, dan tindaklanjut hasil audit. Buku yang disusun oleh Pokja General Banking I Ikatan Bankir Indonesia dan Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan ini, merupakan referensi wajib bagi setiap calon peserta yang akan mengikuti sertifikasi General Banking Tingkat I. Ujian sertifikasi ini ditujukan bagi setiap calon pegawai, pegawai bank level Officer, atau calon pimpinan bank. Buku ini juga disertai latihan soal yang membantu pembaca memahami isi buku sekaligus mempersiapkan diri mengikuti ujian sertifikasi."""
BookOpen AccessMetadata saja
2021•Koleksi Perpustakaan
Kalimat bank, merupakan kata yang tidak asing lagi bagi kita sebagai masyarakat Indonesia. Hampir seluruh transaksi yang berkaitan dengan keuangan, setiap harinya pasti menggunakan jasa perbankan. Seorang guru, siswa, dosen, mahasiswa, petani dan seluruh kegiatan masyarakat pasti mereka pernah berhubungan dengan perbankan. Ketika kita akan melakukan Ibadah haji, setoran awal untuk mendapatkan porsi haji, maka biaya pelunasan ibadah haji (BPIH) harus telah disetorkan ke bank. Suatu ketika penulis melakukan ujian komprehensif di kampus dan menanyakan kepada mahasiswa Prodi Perbankan Syari’ah tentang apa itu bank dan apa itu perbankan, mahasiswa tersebut menjawab bahwa kalimat bank sama dengan kalimat perbankan. Hanya diberikan imbuhan ‘per’ dan ‘an’ sehingga menjadi perbankan. Mereka menjawab bahwa kata bank dan perbankan sama.
BookOpen AccessMetadata saja
2021•Koleksi Perpustakaan
Bisnis perbankan syariah saat ini tumbuh cukup pesat. Hampir setiap bank besar membuka layanan berbasis syariah. Selain untuk melayani nasabah yang memerlukan perbankan syariah, secara bisnis peluang pertumbuhannya masih sangat besar. Sebelumnya, Ikatan Bankir Indonesia pernah menerbitkan buku Memahami Bisnis Bank. Buku tersebut membahas segala hal mendasar yang perlu diketahui terkait pengelolaan bank. Buku ini bisa dikatakan merupakan “versi syariah” dari buku tersebut. Pada buku ini, Ikatan Bankir Indonesia ini bertujuan memberikan informasi selengkap-lengkapnya mengenai pengelolaan bisnis bank syariah. Diharapkan buku ini dapat menjadi panduan dasar bagi setiap insan perbankan yang ingin atau sudah terlibat dalam pengelolaan bank syariah. Selain itu, diharapkan juga dapat menjadi referensi bagi masyarakat umum yang ingin memahami lebih jauh tentang bisnis bank syariah. Buku Memahami Bisnis Bank Syariah ini juga merupakan bacaan wajib bagi para peserta yang akan mengikuti sertifikasi terkait perbankan syariah yang diadakan oleh Lembaga Sertifiaksi Profesi Perbankan.
BookOpen AccessMetadata saja
2021•Koleksi Perpustakaan
Perbankan syariah belum banyak dipahami oleh masyarakat Indonesia, termasuk oleh perbankan dan para pengguna jasa perbankan syariah. Hal itu ternyata dari berbagai akad muamalah yang digunakan oleh bank-bank yang mengandung syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah. Oleh karena itu, bagi mereka yang dalam pekerjaannya terlibat secara langsung dalam perbankan syariah, membaca dan memahami dengan baik isi buku ini adalah suatu keniscayaan. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.
BookOpen AccessMetadata saja
2021•Koleksi Perpustakaan
Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Buku persembahan penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI
BookOpen AccessMetadata saja
2020•Koleksi Perpustakaan
Melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan eksistensi dari Perbankan Syariah di Indonesia benar-benar telah diakui secara tegas. Hal ini tampak dalam kata-kata bank berdasarkan pada prinsip syariah. Dalam ketentuan Pasal 1 angka (13) disebutkan bahwa Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bak oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Dalam sengketa yang potensial terjadi antara bank syariah dengan nasabah, juga telah terdapat pengaturan yaitu ketentuan tentang Badan Arbitras Syariah Nasional, maupun Undang-Undang Nomor 3 tahun 206 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang di dalamnya mengatur mengenai perluasan kewenangan Pengadilan Agama. Bahwa Pengadilan Agama mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah, termasuk sengketa yang terjadi antara bank syarih dengan nasabah. [UGM Press, UGM, Gadjah Mada University Press]