Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Kolonialisme Belanda dan Multikulturalisme Masyarakat Kota Medan

Penegakan Pemerintahan Kolonial Belanda di Sumatera Timur diikuti dengan penerapan berbagai kebijakan di wilayah itu. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah penerapan Undang-Undang Agraria pada 1870. Penerapan undang-undang tersebut, membuka peluang kepada pemodal swasta Belanda khususnya dan Eropa umumnya untuk menanamkan modalnya di Hindia Belanda. Salah satu bentuk penanaman modal adalah pembukaan perkebunan tembakau di Deli, Sumatera Timur. Pembukaan perkebunan tersebut menyebabkan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja untuk dipekerjakan di perkebunan. Pada awal pembukaan perkebunan, penduduk pribumi Sumatera Timur (Melayu dan Batak) kurang berminat bekerja sebagai buruh di perkebunan. Oleh karena itu, para pemilik perkebunan mendatangkan buruh dari luar wilayah itu yaitu orang Cina, Keling, Jawa, Banjar dan Bawean. Kehadiran para buruh dari luar wilayah Sumatera Timur berdampak terhadap terciptanya masyarakat yang multikultur di Kota Medan. Sejak masa pemerintahan kolonial Belanda, kondisi masyarakat Kota Medan sangat multikultural baik dari aspek suku, ras, agama, budaya maupun status sosial. Dengan kata lain, pembukaan perkebunan di Sumatera Timur telah menciptakan masyarakat perkebunan yang multikultural. Kehadiran kaum buruh perkebunan dari luar Deli menyebabkan penduduk wilayah tersebut sangat heterogen.

Penegakan Pemerintahan Kolonial Belanda di Sumatera Timur diikuti dengan penerapan berbagai kebijakan di wilayah itu.