Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

Pidana Umum & Pidana Khusus, Serta Keterlibatan Undang – Undang Perlindungan Saksi dan Korban

Pidana Umum & Pidana Khusus, Serta Keterlibatan Undang – Undang Perlindungan Saksi dan Korban PENULIS: Extrix Mangkepriyanto ISBN: 978-623-229-111-9 Penerbit : Guepedia Publisher Ukuran : 14 x 21 cm Tebal : 75 halaman Sinopsis: Aparat penegak hukum akan menjalankan tugas dengan baik bila peraturan dan Undang – Undang sesuai dengan aturan. Peraturan dan Undang – Undang sekarang sangat menjaga kinerja penegak hukum, Undang – Undang untuk penegak hukum itu yang sesuai profesi masing – masing penegak hukum, untuk saksi dan korban Undang – Undang yang khusus melindungi saksi dan korban adalah Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Undang – Undang yang menjelaskan secara spesifik tentang Undang – Undang Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Piksus). Tidak menutup kemungkinan Undang – Undang tersebut akan berubah sewaktu – waktu, dengan perubahan atau lebih di kenal dengan Rencana Undang – Undang (RUU) sesuai kebutuhan masyarakat dengan perkembangan zaman. Dari Undang – Undang yang menjadi Rencana Undang – Undang tersebut yang sebelum menjadi Undang – Undang yang di sahkan kembali dan bereda di masyarakat. Rencana Undang – Undang tersebut terlebih dahulu masuk ke dalam Ruangan kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang jelas – jelas berkerja dalam mengkaji ulang Draf Rencana Undang – Undang sebelum di sahkan menjadi Undang – Undang kembali. Buku Hukum yang berjudul “Pidana Umum & Pidana Khusus, Serta Keterlibatan Undang – Undang Perlindungan Saksi dan Korban” yang penulis buat untuk para pembaca ini, akan lebih banyak menjelaskan tentang pidana umum dan pidana khusus. Pidana umum akan banyak menyematkan beberapa poin tindakan – tindakan melawan hukum dalam kasus pidana umum, begitu juga untuk pidana khusus lebih kepada poin – poin tindakan melawan hukum untuk kejahatan pidana khusus. Serta beberapa tindakan kejahatan pidana umum yang masuk ke pidana khusus. Bisa di gunakan pasal atau penjatuhan hukuman pasal berlapis. Email : guepedia@gmail•com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

Pidana Umum & Pidana Khusus, Serta Keterlibatan Undang – Undang Perlindungan Saksi dan Korban PENULIS: Extrix Mangkepriyanto ISBN: 978-623-229-111-9 Penerbit : Guepedia Publisher Ukuran : 14 x 21 cm Tebal : 75 halaman Sinopsis: Aparat ...

Hukum Pidana dan Kriminologi

Hukum Pidana dan Kriminologi PENULIS: Extrix Mangkepriyanto ISBN: 978-623-229-052-5 Penerbit : Guepedia Publisher Ukuran : 14 x 21 cm Tebal : 156 halaman Sinopsis: Beberapa pandangan para pakar di bidangnya menjelaskan pengertian tentang teori pemidanaan. Teori – teori para pakar tersebut yang mereka gunakan untuk pemidanaan seperti beberapa pakar menjelaskan tentang teori pemidanaan antara lain sebagai berikut : Teori pembalasan menurut E.Utrecht (1958) adalah teori pemidanaan ini di jatuhkan karena orang telah melakukan kejahatan. Pidana sebagai akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Andi Hamzah (1993) juga mengartikan tentang teori pembalasan adalah menyatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur – unsur untuk di jatuhkan pidana, pidana secara mutlak ada, karena di lakukan suatu kejahatan. Tidaklah perlu memikirkan manfaat penjatuhan pidana. J. E. Sahetapy (1979) menjelaskan tentang teori pembalasan adalah apa bila pidana itu di jatuhkan dengan tujuan semata – mata hanya untuk membalas dan menakutkan, maka belum pasti tujuan ini akan tercapai, karena dalam diri si terdakwa belum tentu di timbulkan rasa bersalah atau menyesal, mungkin pula sebaliknya. Bahkan ia menaruh rasa dendam menurut teori ini, si pelaku dengan suatu pidana yang kejam memperkosa rasa keadilan. Penulis juga menjelaskan tentang teori pemidanaan aktif (Active criminal theory) dan teori pidana hitam putih (Black White Criminal Theory) Extrix Mangkepriyanto (2019), yang mana pengertian dari teori tersebut yang di gagas penulis sebagai berikut : 1.Teori Pemidanaan Aktif (Active criminal theory) adalah setiap orang yang sudah terikat dengan hukum, berhak dan di beratkan untuk dapat di hukum atau di pidana. Karena keterikatannya tersebut terhadap hukum, maka orang tersebut di pastikan dapat di hukum sesuai peraturan dan aturan dalam Undang – Undang yang berlaku. Email : guepedia@gmail•com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

Hukum Pidana dan Kriminologi PENULIS: Extrix Mangkepriyanto ISBN: 978-623-229-052-5 Penerbit : Guepedia Publisher Ukuran : 14 x 21 cm Tebal : 156 halaman Sinopsis: Beberapa pandangan para pakar di bidangnya menjelaskan pengertian tentang ...