Sebanyak 17542 item atau buku ditemukan

Pedoman Hukum Acara Pidana

Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tata cara melaksanakan hukum materiil (hukum pidana), dan hukum acara pidana (hukum pidana formil) adalah hukum yang mengatur tata cara melaksanakan/mempertahankan hukum pidana materiil. Secara garis besar, buku ini berisikan materi mengenai hukum acara pidana seperti definisi hukum acara pidana, ruang lingkup, dan sumber hukum pidana, pihak-pihak yang terlibat dalam hukum acara pidana, serta proses dalam beracara pidana secara garis besar. Dengan adanya buku ini, harapannya dapat memberikan sumbangan dan masukan-masukan dalam pengembangan ilmu hukum dan dalam praktik simulasi persidangan.

Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tata cara melaksanakan hukum materiil (hukum pidana), dan hukum acara pidana (hukum pidana formil) adalah hukum yang mengatur tata cara melaksanakan/mempertahankan hukum pidana materiil.

Panduan Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Pidana dirancang untuk memastikan bahwa hak-hak konstitunsi masyarakat dilindungi selama menjalani proses hukum. Semoga kehadiran buku ini dapat berguna bagi masyarakat secara luas, serta dapat memberikan sumbangsih pengetahuan tentang Hukum Acara Pidana di Indonesia Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup

Hukum Acara Pidana dirancang untuk memastikan bahwa hak-hak konstitunsi masyarakat dilindungi selama menjalani proses hukum.

Kapita Selekta Penegakan Hukum (Acara) Pidana

Membongkar Tindak Tuturan dan Komunikasi Instrumental Aparat Penegak Hukum dalam Praktik Peradilan Pidana

Buku ini menarik juga untuk dicermati. Pendekatan-pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam membahas beberapa persoalan dalam bidang hukum acara pidana, tidak melulu menggunakan pendekatan yang lazimnya sudah dikenal dalam kajian bidang hukum. Penulis juga malah menggunakan pendekatan-pendekatan yang sudah lebih dulu dikenal dalam bidang linguistik dan komunikasi untuk dibawa masuk ke dalam ranah kajian bidang hukum. Sehingga dengan membaca dan mencermati buku ini, para pembaca akan ditambah pula wawasannya, selain mengenai isu-isu di bidang hukum acara pidana, juga mengenai metodologi penelitian. (Duta Besar Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A. Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila) Buku yang ada di tangan pembaca saat ini memiliki pendekatan yang berbeda untuk membongkar aspek ideologis (kepentingan) dari para penegak hukum, yang tidak umum dilakukan oleh peneliti hukum, yaitu masuk dari sisi kajian semiotika dan komunikasi atau secara umum. Pembeda antara isi buku ini dengan yang lain adalah mengkaji Hukum Acara Pidana melalui kajian ‘bahasa’. Kelebihannya, para Penulis buku ini tidak melepaskan kekhasan dalam suatu kajian hukum yaitu tetap berpijak kepada pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. (Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.Si. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila) Ulasan mengenai penegakan hukum sebagaimana di bahas dalam buku ini, yang berada ditangan pembaca saat ini menarik untuk disimak lebih mendalam. Substansi tulisannya menguraikan hukum bukan saja dari aspek normatif, namun juga dari aspek sosial, serta kajiannya menggunakan pendekatan interdisiplin, multidisiplin, dan transdisiplin, sehingga keberadaan Ilmu Hukum sebagai Ilmu Praktis yang bertujuan untuk menawarkan penyelesaian terhadap masalah (isu) hukum yang konkrit, khususnya yang terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat, tergambar (diuraikan) dengan jelas dalam buku ini. (Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., MS Guru Besar Ilmu Hukum/Hukum Pidana, Universitas Sumatera Utara)

Dr. Alvi Syahrin, S.H., MS Guru Besar Ilmu Hukum/Hukum Pidana, Universitas Sumatera Utara)

Hukum acara pidana

normatif, teoretis, praktik, dan permasalahannya

On criminal procedural code of Indonesia.

On criminal procedural code of Indonesia.

Hukum acara pidana

surat resmi advokat di pengadilan praperadilan, eksepsi, pledoi, duplik, memori banding, kasasi, dan peninjauan kembali

On the implementation of criminal law procedures by lawyers in Indonesia courts.

On the implementation of criminal law procedures by lawyers in Indonesia courts.

HUKUM PIDANA

Buku yang diberi judul “HUKUM PIDANA”, ini diterbitkan dalam rangka memenuhi permintaan mahasiswa, baik S-1, S-2 maupun S-3, yang masih haus dengan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum pidana. Saya mengapresiasi keinginan teman-teman mahasiswa tersebut dengan menerbitkan modul kuliah yang saya asuh yaitu “HUKUM PIDANA”. Buku ini saya susun dimulai dengan contoh kasus untuk dikaji mana yang masuk ranah hukum pidana atau perkara pidana atau bukan perkara pidana. Hal ini dimaksudkan agar pertama kali sudah tertanam dibenak para mahasiswa maupun yang membaca buku, bahwa meskipun seperti perkara pidana, namun ternyata dengan melalui kajian ternyata perkara tersebut bukan perkara pidana. Selain itu kelebihan buku ini adalah setiap pembahasan selalu dilampiri contoh kasus atau pasal-pasal penerapan dari kerangka teori yang diajukan. Dengan demikian setiap mahasiswa atau yang membaca buku ini, langsung dapat mengimplementasikan teori-teori yang ada dengan penerapan kasus. Bagan-bagan yang disajikan dalam buku ini, misalnya tentang tindak pidana percobaan, residive, juga akan memudahkan pemahaman terkait dengan hukum pidana.

Buku yang diberi judul “HUKUM PIDANA”, ini diterbitkan dalam rangka memenuhi permintaan mahasiswa, baik S-1, S-2 maupun S-3, yang masih haus dengan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum pidana.

Hukum acara pidana

surat-surat resmi di pengadilan oleh advokat : praperadilan, eksepsi, pledoi, duplik, memori banding, kasasi, peninjauan kembali

Legal correspondence of criminal procedure in Indonesian court.

Legal correspondence of criminal procedure in Indonesian court.

Penerapan Dan Implementasi “Tujuan Pemidanaan” Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP)

Di dalam perkembangan pembaharuan hukum pidana, paling tidak terdapat dua tujuan yang ingin dicapai oleh hukum pidana, yaitu tujuan kedalam dan tujuan keluar. Tujuan kedalam, yaitu dalam rangka pembaharuan hukum pidana dilakukan sebagai sarana untuk perlindungan masyarakat Indonesia. Sedangkan tujuan keluar, yaitu ikut serta menciptakan ketertiban dunia sehubungan dengan perkembangan kejahatan internasional (International Crimes). Tujuan Pemindanaan yang sebelumnya tidak diatur di dalam KUHP yang saat ini berlaku, akan dirumuskan secara secara eksplisit di dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) RKUHP. Ketentuan dalam pasal ini juga ikut menjiwai ketentuan-ketentuan yang merupakan implementasu dari tujuan pemindaan ini, antara lain ketentuan mengenai keadilan restoratif (restorative justice), pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dan sistem plea bargaining yang juga diatur di dalam RKUHP dan RKUHAP nantinya. Sekalipun daalam hal penamaan, ketiga ketentuan tersebut tidak persis sama, namun spirit dari ketiga ketentuan aslinya yang juga telah diterapkan dan dianggap berhasil dari beberapa perspektif di beberapa negara.

... dan iv. penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.