Sebanyak 990 item atau buku ditemukan

Ringkasan Fikih Lengkap

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan addalah salah seorang anggota Badan Ulama Besar (Hai’ah Kibar Al ‘Ulama), anggota Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Penggodokan Fatwa) Saudi Arabia, serta imam dan khatib Masjid Raya Emir Mut’ib bin Abdul Aziz bi Riyadh. Di antara jabatan yang pernah beliau pegnag adalah sebagai direktur Ma’had ‘Ali (Perguruan Tinggi) Peradilan. Belum belajar pada banyak ulama, di antara yang paling terkenal adalah Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syingithi, dan Syaikh Shalih Al-Bulaihi. Beliau memiliki andil yang besar dalam berdakwah kepada jalan Allah di hampir semua lini kehidupan; pengajaran, fatwa, khutbah, tanggapan-tanggapan ilmiah terhadap beberapa permasalahan dan artikel-artikel beragam di berbagai majalah Islam. Ringkasan Fikih Lengkap ini adalah salah satu di antara karya beliau. Sebagai sebuah ringkasan, buku ini cukup tebal. Hal ini menunjukkan kelengkapan dan keluasan cakupan pembahasannya. Buku ini terdiri dari dua jilid yang mencakup 21 kajian dalam kitab-kitab fikih dnegan 198 sub bab pembahasan. Sesuai dengan judulnya buku ini ringkas dan sangat padat. Setiap pembahasan dilengkapi dengan nash-nash dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, contoh-contoh dan uraian yang detalil. Bahkan, hadits-hadits dalam buku ini disertakan dengan takhrijnya dalam catatan kaki. Insya Allah, buku ini dapat membantu Anda mendalami agama sehingga menghasilkan ilmu yang sangat bermanfaat yang tegak di atasnya amal shalih. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,”Siapa saja yang dikehendaki oleh Allah mendapatkan kebaikan, dia dijadikan mampu memahami agama.” (Muttafaq Alaih).

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan addalah salah seorang anggota Badan Ulama Besar (Hai’ah Kibar Al ‘Ulama), anggota Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan ...

Fikih Kekayaan

Buku ini terdiri dari Enam BAB yang menjelaskan tentang hukum kekayaan dalam syariat Islam. Bab pertama membahas definisi kekayaan, Bab kedua membahas syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam memperoleh kekayaan, Bab ketiga menjelaskan hukum-hukum syariat kekayaan, Bab keempat membahas jenis harta yang haram dinafkahkan dan yang halal, Bab kelima membahas kewajiban yang dibebankan kepada orang kaya, Bab keenam mengupas masalah harta kekayaan negara Islam dan efek kekuasaan yang ditimbulkannya. " Islam sebetulnya tidak mencela harta kekayaan, namun hanya mencela dampak buruk dan bencana yang ditimbulkannya. Malapetaka dan keburukan itu muncul akibat adanya penyimpangan dan penyelewengan dari metodologi Islam yang seharusnya mengatur perilaku dan tindakan orang-orang yang selalu menentang ajaran dan hukum Allah Swt.Diterbitkan oleh penerbit Serambi Ilmu Semesta" (Serambi Group)

Demi kepentingan ini, perlu ada pembinaan terhadap para juru dakwah yang
akan mengibarkan panji-panji Islam. Mereka semua turut berjuang melindungi
agama Islam dengan kekuatan pena, retorika, dan argumentasi, sebagaimana ...

Buku Pintar Fikih Wanita

SECARA LENGKAP buku ini mengulas bagaimana Islam memberikan aturan-aturan luhur untuk perempuan demi mengangkat martabatnya yang mulia dalam kehidupan ini. Penulis menyisir satu per satu tema fikih wanita: dari aurat hingga imam shalat; dari aborsi hingga poligami; dari ibadah hingga keluarga; dari pendidikan hingga karier, dari jilbab hingga peran perempuan dalam ranah politik, sosial, dan budaya. " Selain lengkap, metode pembahasannya akurat, cermat, dan ketat dalam mengajukan dalil dan menyimpulkan hukum. Dengan bahasa yang mudah dipahami, berbagai pandangan ulama fikih dan hadis terkemuka dibeberkan demi memperkaya wawasan pembaca, lalu disarikan relevansinya dengan realitas kehidupan saat ini. Diterbitkan oleh penerbit Serambi Ilmu Semesta" (Serambi Group)

SECARA LENGKAP buku ini mengulas bagaimana Islam memberikan aturan-aturan luhur untuk perempuan demi mengangkat martabatnya yang mulia dalam kehidupan ini.

Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias)

Salah satu pokok penting diutusnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai penutup para nabi dan rasul adalah untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak. Dan salah satu bentuk kemuliaan akhlak yang dihadirkan oleh Rasulullah adalah menyempurnakan sifat malu yang merupakan perhiasan setiap manusia, dan bukti kemuliaan laki-laki dan perempuan, karena malu adalah bagian dari Iman. Menutup aurat dengan busana dan merasa malu karena tidak berpakaian adalah tabiat dan fitrah yang melekat pada diri manusia, ia bukalan sekedar kebiasaan lingkungan atau tradisi suatu daerah seperti yang sering didengung-dengungkan oleh sebagian orang. Oleh karena itu, Islam hadir dan memerintahkan bagi laki-laki dan perempuan untuk menutup auratnya agar tidak tersingkap oleh mata publik, bahkan mengajak untuk selelalu menutup aurat walaupun di tempat sepi, sebagai bentuk penghormatan karena ia adalah pribadi yang memiliki silsilah adamiyah, dan juga untuk membedakan dirinya dengan binatang. Buku ini membahas secara lengkap hukum pakaian dan perhiasan dalam prespektif fikih Islam, yang di dalamnya memaparkan tentang batasan-batasan aurat laki-laki dan perempuan, adab berpakaian dan berhias -baik untuk badan dan rumah-, serta hukum lukisan dan patung dan lain-lainnya yang berkaitan dengannya. Dilengkapi dengan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam serta menghadirkan pandangan setiap madzhab berikut dalil-dalil yang menguatkannya. tidak hanya hukum yang diuraikan di dalamnya, juga hikmah-hikmah di balik perintah dan larangan tersebut. - Pustaka Al-Kautsar Publisher -

Di sini juga penulis sampaikan bahwa penulis sering menguraikan alasan dan
hikmah dari setiap perintah dan larangan, karena ia terkait dengan fikih dakwah
bukan sekadar menyuguhkan bahasan hukum. Penulis memohon kepada Allah
 ...

Fikih Sosial

Tuntunan dan Etika Hidup Bermasyarakat

Banyak orang berusaha keras untuk melaksanakan ibadah wajib dan sunah pada siang dan malam hari, namun mereka tidak mendapatkan pahala ibadah-ibadah tersebut. Mengapa demikian? Karena mereka berbuat kezaliman terhadap sesama makhluk dan memperlakukan mereka dengan tidak baik. Ini merupakan bencana besar yang harus ditangkal. Buku ini akan memaparkan ajaran-ajaran Islam tentang tata cara berinteraksi dengan sesama manusia: istri, anak, orang tua, tetangga, guru, dan lain sebagainya, agar jangan sampai ibadah yang kita lakukan sia-sia. Pembahasannya yang sistematis membuat buku ini bisa menjadi rujukan setiap Muslim yang benar-benar ingin menjadi manusia yang paling sempurna imannya. Karena, orang yang paling sempurna keimanannya adalah yang selalu memenuhi hak-hak Allah dan juga sesamanya. -QisthiPress-

Banyak orang berusaha keras untuk melaksanakan ibadah wajib dan sunah pada siang dan malam hari, namun mereka tidak mendapatkan pahala ibadah-ibadah tersebut.

Pengantar Ushul Fikih

"Ilmu tentang kaidah-kaidah (Aturan-aturan/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci." (Abdul Wahhab Khallaf) "Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalinya yang terperinci." (Muhammad Abu Zahrah) Ilmu ushul fikih merupakan ilmu yang mulia kedudukannya dan agung pengaruhnya. Ilmu ini senantiasa dibutuhkan oleh para pakar fikih (faqih), pakar hadits (muhaddits), pakar tafsir (mufassir) juga semua orang yang sedang mepelajari ilmu syar'i. Sebab masing-masing mereka perlu mengetahui hukum-hukum syar'i dan tatacara pengambilan hukum dari dalilnya. Ilmu ini tidak hanya diperlukan dalam memahami teks-teks yang terdapat dalam Al-Qur`an maupun hadits, tetapi juga untuk menetapkan hal atau peristiwa yang belum ada hukumnya dalam dua teks tersebut. Oleh karena itu, seorang tidak mungkin dapat memahami hukum Islam dengan tepat tanpa memahami ilmu ushul fikih. Buku yang ditulis oleh Dr. Abdul Hayy Abdul 'Al menghimpun seluruh istilah dan konsep yang dikandung dalam ilmu ushul fiqh. -Pustaka Al-Kautsar-

Oleh karena itu, seorang tidak mungkin dapat memahami hukum Islam dengan tepat tanpa memahami ilmu ushul fikih. Buku yang ditulis oleh Dr. Abdul Hayy Abdul 'Al menghimpun seluruh istilah dan konsep yang dikandung dalam ilmu ushul fiqh.