Sebanyak 908 item atau buku ditemukan

Kajian Fikih dalam Bingkai Aswaja

Buku fikih yang ada di hadapan pembaca ini, penyusun sajikan bukan untuk menambah terlebih memperluas bahasan kajian islam dalam ilmu fikih. Sebaliknya, kandungan buku fikih ini tidak lain hanya kutipan-kutipan dari sekian literatur kitab-kitab fikih klasik dan kontemporer. Kutipan-kutipan ini pun tak ubah layaknya setetes air dari lautan yang seakan tidak bertepi, ia tidak menawarkan janji untuk dapat menghapus rasa dahaga. Namun buku fikih yang penyusun sodorkan ini setidaknya memberikan kontribusi untuk menjadi bahan kajian untuk lebih meningkatkan ghirah dan kualitas ibadah kita kepada Allah. Paling tidak buku fikih ini menggunakan edisi bahasa Indonesia dari sekian banyak literatur berbahasa Arab yang menjelaskan tentang kajian-kajian fikih.

Buku fikih yang ada di hadapan pembaca ini, penyusun sajikan bukan untuk menambah terlebih memperluas bahasan kajian islam dalam ilmu fikih.

Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan

Tidak selamanya menikah itu sunah. Kadang malah wajib, mubah, makruh, bahkan haram. Hukum pernikahan bisa berbeda-beda bagi tiap orang, tergantung kasusnya. Dalam syariat Islam, demi menjaga garis keturunan dan kehormatan, ada famili yang tidak boleh dinikahi, misalnya ibu kandung, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, keponakan, termasuk saudari sesusuan. Bukan hanya membahas tema menarik di atas, Ensiklopedia Fikih Indonesia ini juga dilengkapi pembahasan tentang rukun-rukun nikah, nikah yang bermasalah, termasuk juga bagaimana status hukum tentang terurainya tali ikatan pernikahan, seperti talak dan fasak.

Posisi Abu Bakar sendiri sangat penting dalam dakwah Rasulullah saw., baik
selama beliau masih hidup dan setelah wafat. Abu Bakar adalah khalifah
Rasulullah yang pertama yang di bawahnya semua bentuk perpecahan menjadi
sirna.

Ensiklopedia Fikih Indonesia 7: Muamalat

Kalau kita membaca hadits-hadits nabawi secara tekstual, khususnya yang terkait dengan masalah akad jual-beli dan muamalat lainnya, kita akan merasakan kesempitan yang luar biasa, seolah hidup kita ini salah zaman. Bank haram, asuransi haram, dan berbagai aktivitas ekonomi umat manusia tiba-tiba jadi haram semua. Betapa kehidupan muamalat zaman ini hampir tak ada lagi yang sesuai dengan ketentuan syariah di masa kenabian. Semua orang mengeluh dan apatis kalau melihat aturan-aturan secara tekstual dalam nash hadits. Sebab, banyak sekali yang tidak realistis atau tidak menjejak dunia nyata. Syariat Islam terkesan mengekang kemajuan zaman dan ekonomi tidak bisa berkembang. Pada hakikatnya, syariat Islam tidak datang hanya untuk mengharamkan ini-itu, lalu pergi begitu saja tanpa solusi. Syariat Islam datang justru menjadi solusi atas masalah dan kebutuhan manusia. Sebagai bukti, syariat Islam tidak mengharamkan riba, kecuali memberikan solusi seperti kredit, sistem gadai, dan bagi hasil. Intinya, roda ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar larangan teks hadits. Dalam buku ini, kita akan mendapatkan pencerahan dan titik temu antara teks hadits dengan realitas kekinian, yang ternyata keduanya bisa berjalan beriringan.

Mereka mengandaikannya dengan dakwah berantai/berjenjang yang dilakukan
oleh Rasulullah saw. di masa itu. Padahal apa yang dilakukan oleh beliau tidak
bisa dijadikan dalil bahwa sistem penjualan berjenjang adalah sunah ...

Illat Hukum

Judul : Illat Hukum Penulis : Ahmad Sarwat, Lc., MA Terbit : Sun, 1 March 2020 Halaman : 0 hlm. Kategori : Ushul Fiqih Views: 16.790 views Share: | 507

Judul : Illat Hukum Penulis : Ahmad Sarwat, Lc., MA Terbit : Sun, 1 March 2020 Halaman : 0 hlm. Kategori : Ushul Fiqih Views: 16.790 views Share: | 507

Hukum Menyentuh Mushaf dan Melafadzkan Al-Quran Bagi Wanita Haidh & Berhadats

Judul : Hukum Menyentuh Mushaf dan Melafadzkan Al-Quran Bagi Wanita Haidh & Berhadats Penulis : Ahmad Sarwat, Lc., MA Terbit : Sat, 26 October 2019 Halaman : 54 hlm. Kategori : Ilmu Al-Quran & Tafsir Views: 26.684 views Share: | 433

Judul : Hukum Menyentuh Mushaf dan Melafadzkan Al-Quran Bagi Wanita Haidh & Berhadats Penulis : Ahmad Sarwat, Lc., MA Terbit : Sat, 26 October 2019 Halaman : 54 hlm. Kategori : Ilmu Al-Quran & Tafsir Views: 26.684 views Share: | 433

Peraturan2 untuk memelihara kesehatan dalam hukum sjara' Islam

sumbangan untuk penerangan kapada orang Muslimin tentang ilmu kesehatan

Hygiene according to Islamic teachings.

Hygiene according to Islamic teachings.

Metode Penetapan Hukum Islam

Al-Qur`an dan Sunnah merupakan sumber hukum pokok dalam penetapan hukum Islam. Meskipun demikian, zaman sekarang makin bermunculan segolongan orang yang beranggapan bahwa banyak persoalan yang dihadapinya begitu sukar untuk memperoleh jawaban pasti dari teks-teks Al-Qur`an dan Hadis. Atau juga beranggapan bahwa teks-teks yang ada sudah kurang atau tidak cocok untuk menjawab permasalahan yang ada. Orang-orang yang demikian dapat saja memberikan interpretasi terhadap teks-teks terutama yang sifatnya asumtif (zhanni al-dal‰lah), bahkan lebih dari itu mereka tidak segan-segan menginterpretasikan teks-teks pasti (qathÕI al-dalalah). Usaha tersebut dilakukan terkadang untuk mengikuti kehendak belaka, walaupun mungkin mengatasnamakan ijtihad, padahal dalam ijtihad itu sendiri terdapat syarat-syarat berat yang harus dipenuhi. Lebih jauh lagi orang-orang yang ekstrem cenderung untuk menganggap seluruh ayat adalah zhanni (asumtif), sehingga mereka dapat berbuat sekehendaknya, dikemukakannya pendapat yang aneh-aneh berbeda dengan ketetapan hukum yang pasti. Buku ini mencoba mengetahui sejauh mana ikhtilaf dalam pemahaman hukum dapat dibenarkan dan agar menjadi jelas bahwa suatu ketetapan hukum itu berstatus qathÕI (tetap) atau zhanni (asumtif) dengan menempati proporsinya yang tepat. Selamat membaca.

Al-Qur`an dan Sunnah merupakan sumber hukum pokok dalam penetapan hukum Islam.

Transformasi Hukum Pembuktian Perkawinan Dalam Islam

Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang berimplikasi tidak hanya antara dua orang suami istri, tetapi juga kedua belah keluarga, dan bahkan masyarakat secara umum. Diskursus tentang pencatatan perkawinan sudah berjalan cukup lama, di antaranya ada yang pro ada juga yang kontra. Namun, esensi dari pencatatan perkawinan tersebut merupakan bagian dari hukum pembuktian. Buku ini hadir di hadapan para pembaca sekalian untuk mencoba menguraikan permasalahan ini dari perspektif hukum pembuktian.

G. Pembaruan Pemikiran Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Ismail) Kajian ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kecenderungan yang kuat untuk tetap melaksanakan hukum keluarga Islam meskipun dengan melakukan upaya pembaruan terhadap ...