Sebanyak 90 item atau buku ditemukan

PENGANTAR EKONOMI ISLAM

Ekonomi Islam sendiri dibangun atas dasar agama Islam, karenanya ia merupakan bagian yang tak terpisahkan (integral) dari agama Islam. Islam adalah sistem kehidupan (way of life), dimana Islam telah menyediakan berbagai perangkat aturan yang lengkap bagi kehidupan manusia secara menyeluruh, mulai dari akan tidur sampai tidur kembali, seperti halnya dalam aturan ekonomi. Buku yang ada di tangan anda ini telah berisikan tentang aturan pada ekonomi islam secara tematik, sistematis dan terstruktur, adapun kandungan yang ada pada buku ini berisikan pembahasan mengenai: Mengapa harus ekonomi Islam, sejarah pemikiran ekonomi Islam, sistem ekonomi Islam, perbedaan ekonomi Islam, kapitalis& sosialis, konsep uang dalam Islam, akad dan transaksi dalam Islam, akad yang dilarang dalam Islam, teori produksi, distribusi & konsumsi dalam Islam, teori permintaan & penawaran dalam Islam, bentukbentuk pasar, riba, zakat, lembaga keuangan bank syariah, lembaga keuangan non-bank syariah, uang elektronik (electronik money), dan pasar modal syariah.

Ekonomi Islam sendiri dibangun atas dasar agama Islam, karenanya ia merupakan bagian yang tak terpisahkan (integral) dari agama Islam.

Prosiding Seminar Nasional Manajemen Dakwah IAIN Pontianak Tahun 2017

Revitalisasi Dakwah Pinggiran: Penguatan Profesionalitas Da’i dan Infrastruktur Dakwah

Nawacita Pemerintah Republik Indonesia 2014-2019, sesungguhnya sangat menarik untuk dikembangkan dalam dakwah Islam. Mengingat kondisi umat Islam saat ini di Indonesia yang cenderung menurun secara kuantitas, bahkan mungkin juga kualitasnya. Sembilan point yang diprioritaskan dalam ‘Nawacita’ pemerintah, pada dasarnya merupakan point-point yang harus menjadi perhatian umat Islam. Salah satu point penting dalam program ini adalah point ke-3, yaitu: “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan”. Terkait dengan masalah dakwah, “Dakwah Pinggiran” adalah sebuah konsep dakwah yang berorientasi pada aksi nyata di masyarakat yang sulit dijangkau. Kata “Pinggiran” di sini dikonotasikan dalam dua makna, yaitu: pertama makna yang bersifat geografis dan kedua makna yang bersifat sosiologis. Secara georafis, umat Islam tersebar di mana-mana, bahkan lebih banyak yang berada di pelosok desa. Akan tetapi sampai sejauh ini, keberadaan mereka belum tersentuh oleh para da’i profesional dan infrastruktur yang baik. Sementara secara sosiologis, tidak sedikit umat Islam yang terpinggirkan di tengah gemerlapnya kehidupan perkotaan. Akibatnya, banyak umat Islam di Indonesia yang mengalami proletarianisme secara sistematis terstruktur. Angka statistic dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 menunjukkan bahwa dalam kurun waktu per-sepuluh tahun, prosentase umat Islam Indonesia turun rata-rata 1,14 % dalam 30 tahun terakhir. Hal ini tidak sejalan dengan pertumbuhan penduduk Indonesia yang rata-rata sebesar 1,49 % pertahun. Kondisi ini diperparah oleh masifnya gerakan stigmatisasi Islam dari berbagai penjuru dunia, yang menempatkan Islam sebagai “common enemy” yang harus dibasmi. Hal ini berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di Negara-negara Eropa (yang penduduknya banyak yang mengalami Islamophobia), justru pertumbuhan umat Islam meningkat luar biasa. Seperti dilansir oleh Oasemuslim.com, bahwa pada tahun 2010 total penduduk Muslim di Eropa mencapai 6% dari 3 dekade sebelumnya (1990) yang hanya 4% saja. Bahkan diproyeksikan akan bertambah menjadi 8% lebih pada tahun 2030 mendatang. Ironisnya, Indonesia yang dikenal sebagai Negara Muslim terbesar dunia, justru mengalami penurunan dalam kuantitasnya. Persoalan penurunan kuantitas ini, bukan tidak mungkin disebabkan oleh degradasi atau sekadar stagnasikualitas para da’i/daiyah yang terjadi di dalam, sehingga dakwah Islam tidak berkembang dengan baik di negeri ini. Sehingga, hal ini perlu diselesaikan segera oleh umat Islam, baik secara individu maupun secara kelembagaan. Dalam rangka mengangkat kembali posisi umat Islam di mata dunia dan masyarakat Indonesia, diperlukan sebuah upaya bersama yang sistematis dan terstruktur. Cara yang ditawarkan di sini terdiri dari 2 (dua) hal, yaitu: 1) menguatkan profesionalitas Sumber Daya Insani para Da’I/Daiah; dan, 2) membangun infrastruktur dakwah secara layak dan tertata.

Dengan semakin bertambahnya jumlah jamaah melalui proses ikrar Islam ... dan pembentukan lembaga keuangan syariah Baitul Maal wa Tamwil(BMT) Al Muhajirin.

BAHASA KITA adalah BAHASA ARAB

Lebih 2300 Kosa Kata Arab dalam Bahasa Indonesia

Disusunnya buku ini semata untuk memotivasi para santri dan pelajar agar semangat mempelajari Bahasa Arab, dan membuang kesan yang selama ini kita dengar bahwa bahasa Arab sebagai bahasa tersulit. Padahal tanpa kita sadari bahwa ungkapan dan omongan kita sehari-hari adalah banyak kosa kata dari bahasa Arab.

Padahal tanpa kita sadari bahwa ungkapan dan omongan kita sehari-hari adalah banyak kosa kata dari bahasa Arab.

Praktek Shalat Praktis Versi Madzhab Syafiiy Dari Takbir Hingga Salam

Buku ini Penulis khususkan untuk pembahasan tentang kajian fiqih yang terkait dengan ibadah shalat. Penulis juga sengaja memberi judul buku ini dengan nama “Praktek Shalat Praktis Versi Madzhab Syafi’iy Dari Takbir Hingga Salam” dengan maksud ingin menyam

Pengantar Pernikahan sebagaimana ibadah lainnya dalam Islam terdiri dari
sejumlah rukun yang harus terpenuhi. Rukun tersebut terdiri dari kedua calon
pengantin, wali nikah, dua saksi, serta Ijab dan Qabul. Keberadaan wali
dianggap ...

Antara Fiqih dan Syariah

Daftar Isi Kata Pengantar A. Latar Belakang B. Fiqih di Masa Awal C. Makna Syariah D. Apa itu Fiqih ? E. Perbedaan Syariah dan Fiqih 1. Syariah Tak Akan Pernah Salah 2. Syariah

Daftar Isi Kata Pengantar A. Latar Belakang B. Fiqih di Masa Awal C. Makna Syariah D. Apa itu Fiqih ? E. Perbedaan Syariah dan Fiqih 1. Syariah Tak Akan Pernah Salah 2. Syariah

Asuransi Syariah

uu Daftar Isi Pengantar A. Tinjauan Umum Tentang Asuransi 1. Pengertian Asuransi 2. Sejarah Asuransi di Dunia 3. Manfaat Asuransi 4. Dasar Hukum Asuransi B. Tinjau

uu Daftar Isi Pengantar A. Tinjauan Umum Tentang Asuransi 1. Pengertian Asuransi 2. Sejarah Asuransi di Dunia 3. Manfaat Asuransi 4. Dasar Hukum Asuransi B. Tinjau

Kaidah Fikih Ekonomi Dan Keuangan Kontemporer

Pendekatan Tematis dan Praktis

Kaidah fikih adalah matakuliah yang sangat urgen diajarkan di Fakultas Syariah dan Ekonomi Bisnis. Karena kaidah fikih memiliki peran penting dalam pengembangan hukum Islam, khususnya pengembangan akad-akad inovatif yang digagas oleh fatwa DSN-MUI. Oleh sebab itu, literatur yang secara spesifik membahas tentang kaidah fikih yang dikaitkan secara apli­­katif pada akad-akad ekonomi dan keuangan kontemporer mutlak dibutuhkan. Kehadiran buku ini, dalam rangka memenuhi kebutuhan mahasiswa untuk memahami substansi kaidah fikih sebagai basis pengembangan teoretis dan praktis terhadap produk akad-akad ekonomi dan keuangan kontemporer. Buku ini terdiri atas 11 bab. Pada Bab I, menjelaskan tentang urgensi kaidah-kaidah fikih ekonomi dan keuangan syariah. Bab II menguraikan klasifikasi dan sumber kaidah fikih dan keuangan syariah. Bab III membahas kaidah kubra al-umuru bi maqasidiha dari aspek teoretis dan praktisnya dalam akad ekonomi syariah. Bab IV membahas kaidah kubro al-yakin la yuzalu bi al-syakk secara teoretis dan praktisnya dalam ekonomi syariah. Bab V membahas kaidah kubro al-masyaqqah tajlibu al-taisir secara teoretis dan praktisnya dalam ekonomi syariah. Bab VI membahas kaidah kubra al-dhararu yuzal secara teoretis dan praktisnya dalam ekonomi syariah. Bab VII membahas kaidah kubro al-adah muhakkamah secara teoretis dan praktisnya dalam ekonomi syariah. Bab VIII membahas kaidah tematis tentang akad jual beli dalam praktiknya dalam ekonomi syariah kontemporer. Bab IX membahas kaidah tematis tentang akad investasi dan kemitraan bisnis dalam ekonomi syariah. Bab X membahas kaidah tematis tentang riba dan gharar dalam ekonomi syariah. Bab XI membahas kaidah tematis tentang uang, ekonomi mikro dan makro dalam praktik keuangan kontemporer. Buku ini dapat digunakan sebagai tambahan referensi (bahan ajar) untuk matakuliah Qawaid Fiqhiyah Maliyah atau kaidah fikih ekonomi dan keuangan syariah di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), STAIN, IAIN, dan UIN serta perguruan tinggi swasta lainnya yang mengajarkan matakuliah yang sama. Semoga hadirnya buku ini dapat membantu mahasiswa memahami urgensi kaidah fikih dan aplikasinya dalam pengembangan akad-akad muamalah kontemporer. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Oleh sebab itu, literatur yang secara spesifik membahas tentang kaidah fikih yang dikaitkan secara apli­­katif pada akad-akad ekonomi dan keuangan kontemporer mutlak dibutuhkan.

Teori Hak, Harta dan Istislahi Serta Aplikasinya dalam Fikih Kontemporer

Buku ini merupakan ikhtiar penulis dalam melakukan redefinisi, klasifikasi dan kaidah-kaidah ilmiah terhadap teori Teori Hak, Teori Harta, dan Istislahi serta Aplikasinya dalam Fikih Kontemporer khususnya permasalahan perlindungan hak cipta. Teori-teori dirasa perlu mengingat perkembangan dunia bisnis yang semakin maju. Perkembangan ini menuntut kearifan fukaha memahami persoalan kontemporer dan menjelaskan hukum-hukum terkait dalam kacamata fikih ketika tidak ada nash secara eksplisit berbicara tentang itu. Penulis berusaha mengintegrasikan fikih mazhab dengan pemahaman kontemporer terhadap definisi, ketercakupan dan penerapan teori hak, harta dan istislahi guna membedah persoalan kekinian. Sementara problematika hak cipta yang semakin mewacana perlu dikaji sebagai usaha ijtihadiah guna menyahuti kebutuhan umat dalam kehidupan modern. Perubahan paradigma terhadap hak individu dan hak-hak publik, otoritas penggunaan hak, kaidah-kaidah maslahah (public interest) dalam bingkai qasd (sasaran) al-Syari dan gasd mukallaf dikupas secara komprehensif dalam buku ini. Dengan demikian, teori tersebut dapat digunakan dalam menganalisis persoalan hari ini yang semakin kompleks. Sementara kajian tentang harta (al-mal) itu menjadi bagian klasifikasi hak; al-haqq mali (hak terkait harta) dan al-haqa ghayr al-mali (hak nonharta). Selain itu, penulis juga mendeskripsikan kaidah-kaidah penggunaan hak dalam frame kemaslahatan yang baiance (seimbang) antara hak individu dan hak masyarakat dalam mengakses kebutuhan, baik materi maupun nonmateri. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

... DALAM FIKIH KONTEMPORER manfaatnya atau memiliki manfaat tanpa al-mamluk. Dalam pandangan hukum Islam, al-milk al-tam diberikan kepa- da seseorang tanpa ada batas waktu, namun hak cipta dalam undang- undang yang berlaku baik yang ...

Hak Asasi Manusia Dalam Fikih Kontemporer

Buku ini mencoba menguraikan pandangan Fikih Kontemporer terhadap Hak Asasi Manusia yang terungkap dalam teks sakral (Al- QurÕan dan Sunnah) secara komprehensif dan itu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan setiap individu umat. Sinergisitas pemahaman Fikih Islam dan Universal Declaration of Human Right akan menjembatani terwujudnya kehidupan yang egaliter, toleran, bermartabat, rukun, dan makmur dengan tetap mengakui adanya kekhasan setiap worldview yang terbangun. HAM akan memberikan kepada setiap manusia hak-hak prinsipiel dan melekat yang mengacu kepada al-hurriyyat (kebebasan) dan almusawat (persamaan). Kebebasan dalam kacamata agama selalu terikat dengan prinsip dasar teologis, kebebasan orang lain, moralitas, nilai dan adat yang hidup dalam masyarakat. Moderasi pemahaman ini mendorong adanya reaktualisasi pemahaman hak asasi yang sejalan dengan roh Ilahiah dan insaniyyah sesuai dengan tuntutan space and time (ruang dan waktu). *** Persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

Buku ini mencoba menguraikan pandangan Fikih Kontemporer terhadap Hak Asasi Manusia yang terungkap dalam teks sakral (Al- QurÕan dan Sunnah) secara komprehensif dan itu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan setiap individu umat.

Ensiklopedia Fikih Indonesia 7: Muamalat

Kalau kita membaca hadits-hadits nabawi secara tekstual, khususnya yang terkait dengan masalah akad jual-beli dan muamalat lainnya, kita akan merasakan kesempitan yang luar biasa, seolah hidup kita ini salah zaman. Bank haram, asuransi haram, dan berbagai aktivitas ekonomi umat manusia tiba-tiba jadi haram semua. Betapa kehidupan muamalat zaman ini hampir tak ada lagi yang sesuai dengan ketentuan syariah di masa kenabian. Semua orang mengeluh dan apatis kalau melihat aturan-aturan secara tekstual dalam nash hadits. Sebab, banyak sekali yang tidak realistis atau tidak menjejak dunia nyata. Syariat Islam terkesan mengekang kemajuan zaman dan ekonomi tidak bisa berkembang. Pada hakikatnya, syariat Islam tidak datang hanya untuk mengharamkan ini-itu, lalu pergi begitu saja tanpa solusi. Syariat Islam datang justru menjadi solusi atas masalah dan kebutuhan manusia. Sebagai bukti, syariat Islam tidak mengharamkan riba, kecuali memberikan solusi seperti kredit, sistem gadai, dan bagi hasil. Intinya, roda ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar larangan teks hadits. Dalam buku ini, kita akan mendapatkan pencerahan dan titik temu antara teks hadits dengan realitas kekinian, yang ternyata keduanya bisa berjalan beriringan.

Mereka mengandaikannya dengan dakwah berantai/berjenjang yang dilakukan
oleh Rasulullah saw. di masa itu. Padahal apa yang dilakukan oleh beliau tidak
bisa dijadikan dalil bahwa sistem penjualan berjenjang adalah sunah ...