Sebanyak 216 item atau buku ditemukan

Pengantar Hukum Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa

Pengantar Hukum Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Penulis : Asst. Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H.,M.H. Drs.Teddy Nurcahyawan, S.H.,M.A. Indah Siti Aprilia, S.H Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-270-654-5 Terbit : November 2020 www.guepedia.com Sinopsis : Arbitrase merupakan salah satu jenis penyelesaian sengketa yang menganut prinsip win-win solution, dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi. Biaya arbitrase juga relatif lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat. Keunggulanlain arbitrase adalah putusannya yang serta merta (final) dan mengikat (binding), selain sifatnya yang rahasia (confidential), proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan untuk umum menjadikan arbitrase banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa hukum bisnis. Buku ini merupakan salah satu pengantar untuk kontribusi terhadap khasanah mengenai hukum arbitrase dan penyelesaian sengketa. Disusun secara sistematis agar mempermudah mahasiswa memahami hukum arbitrase dan penyelesaian sengketa sebagai salah satu mata ajar di Fakultas Hukum. Mengupas secara padat dan jelas mengenai asas-asas dan bentuk perjanjian, fungsi dan pengertian kontrak, perbandingan arbitrase nasional dan internasional, jenis-jenis arbitrase serta sejarah arbitrase di Indonesia. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

Pengantar Hukum Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Penulis : Asst. Prof.

Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak “Sebuah Peradilan Baru di Daerah”

Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak “Sebuah Peradilan Baru di Daerah” PENULIS: Syahrul Mustofa.,S.H.,M.H ISBN: 978-623-7136-03-3 Penerbit : Guepedia Publisher Ukuran : 14 x 21 cm Tebal : 232 halaman Sinopsis: Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak “Sebuah Peradilan Baru di Daerah” Demokrasi substantif desa sebagai demokrasi “tertua” yang pernah tumbuh dan berkembang di Indonesia, telah mengalami pergeseran sejak masa kolonial Belanda, kearah demokrasi prosedural. Pilkades langsung serentak merupakan demokrasi prosedural, untuk pertama kali dilaksanakan tahun 2016 dan menyisakan berbagai persoalan, konflik dan sengketa. Kekosongan hukum yang ada dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tentang Desa hingga Permendari nomor 112 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa menjadi salah satu faktor penyebabnya. Tantangan dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam Pilkades Serentak semakin beragam dan kompleks. Maraknya sengketa pilkades yang berujung pada aksi kekerasan merupakan ekses negatif dari kegagalan hukum untuk mengatur pilkades kearah yang demokratis, luber dan jurdil. Disamping faktor "kegagalan" Negara untuk mengatur dan mempersiapkan kelembagaan pilkades serentak yang memadai. Akibatnya, Pilkades langsung serentak yang dihajatkan untuk menghasilkan kepala desa yang kredibel dan memiliki legitimasi yang kuat. Maraknya kasus politik uang dan praktek intimidasi pemilih masih belum dapat bergeser dari pilkades. Meski pilkades langsung telah mengalami berbagai perubahan dan pergeseran. Adalah faktor ketiadaan pengawasan dan lembaga pengawas dalam pilkades yang menyebabkan pilkades luber dan jurdil sulit untuk dapat diwujudkan. Pilkades serentak, akhirnya berakhir di pengadilan. Setelah kepala daerah “gagal” dalam menyelesaikan sengketa hasil pilkades. Celakanya, ditengah kebingungan dan keresahan masyarakat, muncul sejumlah putusan pengadilan yang berbeda-beda pada kasus yang sama sehingga menambah deretan dan rentetan baru persoalan dalam pilkades serentak. Pilkades yang demokratis, adalah pilkades yang dijalankan secara luber dan jurdil. Dan prasyarat untuk melahirkan pilkades yang luber dan jurdil adalah adanya pengawasan yang efektif, lembaga pengawas yang independen dan imparsial, serta adanya Mahkamah khusus yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa Pilkades secara adil. Keyakinan itulah yang kemudian mendorong pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa Barat untuk berani menghadirkan lembaga Panwas Pilkades dan Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pilkades sebagai terobosan dan jalan baru untuk mengawal demokrasi desa dan tegaknya keadilan pilkades, kendati dalam pedoman pilkades yang ditetapkan pusat tidak mengaturnya. Email : guepedia@gmail•com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

Mahkamah Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak “Sebuah Peradilan Baru di Daerah” PENULIS: Syahrul Mustofa.

Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan (Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui

Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan (Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Non-Litigasi) PENULIS: Nurmi Aliyatul Syakira & M. Aris Munandar Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-251-815-5 Terbit : Mei 2020 www.guepedia.com Sinopsis: Buku ini hadir sebagai analisis kritis terhadap subtansi dari tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam menyelesaikan sengketa peraturan perundang-undangan, serta menjabarkan jawaban atas pertanyaan bisa atau tidaknya penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur non-litigasi disebut sebagai judicial review. Buku Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan (Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Non-Litigasi) hadir untuk merepresentasikan sebuah kekacauan negara yang terjadi mulai dari titik terkecil hingga terbesar dalam konteks kekuasaan. Secara sederhana buku ini memberikan sebuah catatan penting bahwa Subtansi dari tugas dan fungsi Kemenkumham adalah bukan untuk menyelesaikan sengketa peraturan perundang-undangan melainkan hanya dapat melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan dan tidak tepat apabila penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan berada pada Kemenkumham tetapi kewenangan tersebut harus tetap berada pada MA dan MK. Bentuk penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan secara nonlitigasi yang diatur dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2017 ini tidak dapat disebut sebagai Judicial Review melainkan hal ini dapat dimaknai sebagai bagian dari eksekutif review yang dilakukan oleh Kemenkumham dalam melaksanakan tugasnya di bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan, sebagaimana peraturan menteri dapat digolongkan sebagai executive act yang dibentuk oleh lembaga eksekutif yang bertujuan untuk melakukan kontrol internal terhadap produk hukum yang dikeluarkan baik yang berbentuk regeling maupun beschikking agar peraturan yang diciptakan oleh pemerintah (eksekutif) tetap harmonis dan juga konsisten serta adanya kepastian hukum untuk keadilan bagi masyarakat. Buku ini sangat direkomendasikan bagi kalangan akademisi, dosen, aktivis, praktisi hukum, profesional, pengamat hukum, pengamat sosial dan masyarakat pada umumnya. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan (Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-Undangan Melalui Jalur Non-Litigasi) PENULIS: Nurmi Aliyatul Syakira & M. Aris Munandar Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-251-815-5 Terbit : Mei 2020 www ...

15 MATERI DASAR PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

15 MATERI DASAR PENDIDIKAN ANTI KORUPSI Penulis : Anis Listiani, S.Pd Ukuran : 14 x 21 cm No. QRCBN : 62-39-7204-1 Terbit : Desember 2021 www.guepedia.com Sinopsis : Blurb - Bagian Cover Belakang 15 Materi Dasar Pendidikan Anti Korupsi Korupsi merupakan perbuatan amoral yang dilakukan oleh siapa pun, kapanpun, dan di manapun yang menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan dan menyimpang dari aturan yang berlaku yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau kelompok. Banyak yang mengatakan bahwa kemiskinan menjadi biang keladi bagi tumbuhnya perilaku korupsi, tetapi pendapat tersebut terbantahkan karena banyak juga korupsi terjadi di negara-negara yang masyarakatnya sudah makmur. Bahkan tidak jarang korupsi yang mereka lakukan lebih rapi dan sistematis, sehingga seolah-olah yang dilakukan bukan perbuatan korupsi, apalagi jika hasilnya dibagi-bagikan kepada semua pihak. Dampak korupsi sungguh luar biasa. Ia bisa membuat orang mati kelaparan gara-gara akses dan aset dikuasai oleh koruptor. Strategi yang dapat mengatasi salah satunya melalui pendidikan. Pendidikan antikorupsi bertujuan untuk mempersiapkan generasi muda agar berbudaya integritas (antikorupsi) melalui berbagai kegiatan di sekolah termasuk penyelenggaraan manajemen berbasis sekolah, kegiatan pembelajaran, dan pembiasaan agar setiap individu memiliki kemampuan untuk menghindar, menolak, melawan, atau mencegah segala bentuk tindakan kecurangan dan tindakan lain yang mengarah pada tindakan korupsi. Sasaran utama dari pendidikan antikorupsi adalah tumbuhnya budaya antikorupsi (budaya integritas) di kalangan semua warga sekolah, sehingga semua warga sekolah tersebut memiliki kesadaran yang tinggi untuk selalu bersikap jujur, disiplin, tanggung jawab, kerjasama, sederhana, mandiri, adil, berani, dan peduli terhadap penegakan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, buku tentang “15 Materi Dasar Pendidikan Anti Korupsi” hadir berdasarkan Pengalaman penulis dalam mengikuti Sertifikasi Pendidikan Anti Korupsi dari KPK RI, untuk menjadikan pembaca memahami seluk beluk korupsi yang terjadi di Indonesia, mulai dari: 1) Contoh berbagai usaha mencegah dan menentang korupsi; 2) Tujuan akhir dari usaha mencegah dan menentang korupsi; 3) Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi; 4) Referensi/role model antikorupsi; 5) Dampak korupsi dalam berbagai bidang/sektor; 6) Perbandingan antara kerugian keuangan negara dengan hukuman finansial koruptor; 7) Pengertian dan unsur - unsur biaya sosial korupsi; 8) Hubungan antara dampak korupsi, biaya sosial korupsi, dan indikator keberhasilan pemberantasan korupsi; 9) Pengertian korupsi; 10) Faktor - faktor dan teori penyebab korupsi; 11) Dasar Hukum pemberantasan korupsi di Indonesia; 12) Pengelompokan 30 Delik tindak pidana korupsi; 13) Perbedaan Gratifikasi, Uang Pelicin, Pemerasan, dan Suap; 14) Strategi dan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi; dan 15) Integritas, nilai-nilai antikorupsi, dan benturan kepentingan. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

15 MATERI DASAR PENDIDIKAN ANTI KORUPSI Penulis : Anis Listiani, S.Pd Ukuran : 14 x 21 cm No. QRCBN : 62-39-7204-1 Terbit : Desember 2021 www.guepedia.com Sinopsis : Blurb - Bagian Cover Belakang 15 Materi Dasar Pendidikan Anti Korupsi ...

Belajar PPKn dengan KOMPAK (Komik Pendidikan Anti Korupsi)

Belajar PPKn dengan KOMPAK (Komik Pendidikan Anti Korupsi) Penulis : Anis Listiani, S.Pd Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-407-106-1 Terbit : Desember 2021 www.guepedia.com Sinopsis : Belajar PPKn dengan KOMPAK (Komik Pendidikan Anti Korupsi) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan secara umum merupakan bentuk pendidikan yang mengingatkan akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban warga negara supaya mereka menjadi warga negara yang berpikir tajam dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Pemerintah menggunakan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai sarana untuk menanamkan nilai-nilai budaya bangsa serta juga mengenai kebijakan yang bisa menjadi sumber pengetahuan peserta didik sehingga memiliki kesadaran untuk dapat membangun negara serta juga bangsa Indonesia. Sekolah sebagai lingkungan kedua bagi siswa dapat menjadi tempat pembangunan karakter dan watak. Caranya, sekolah memberikan nuansa dan atmosfer yang mendukung upaya untuk menginternalisasikan nilai dan etika yang hendak ditanamkan, termasuk di dalamnya perilaku antikorupsi. Pendidikan antikorupsi bertujuan untuk mempersiapkan generasi muda agar berbudaya integritas (antikorupsi) melalui berbagai kegiatan di sekolah termasuk penyelenggaraan manajemen berbasis sekolah, kegiatan pembelajaran, dan pembiasaan agar setiap individu memiliki kemampuan untuk menghindar, menolak, melawan, atau mencegah segala bentuk tindakan kecurangan dan tindakan lain yang mengarah pada tindakan korupsi. Sasaran utama dari pendidikan antikorupsi adalah tumbuhnya budaya antikorupsi (budaya integritas) di kalangan semua warga sekolah, sehingga semua warga sekolah tersebut memiliki kesadaran yang tinggi untuk selalu bersikap jujur, disiplin, tanggung jawab, kerjasama, sederhana, mandiri, adil, berani, peduli, dan sabar terhadap penegakan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, buku tentang “Belajar PPKn dengan KOMPAK (Komik Pendidikan Anti Korupsi)” hadir berdasarkan Pengalaman penulis sebagai pendidik yang mengampu mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Media komik merupakan media yang mempunyai sifat sederhana, jelas, mudah dipahami dan lebih bersifat personal sehingga bersifat informatif dan edukatif. Dalam konteks ini pembelajaran menunjuk pada sebuah proses komunikasi antara pelajar (siswa) dan sumber belajar (dalam hal ini komik pembelajaran). Komunikasi belajar akan berjalan dengan maksimal jika pesan pembelajaran disampaikan secara jelas, runtut, dan menarik. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

Belajar PPKn dengan KOMPAK (Komik Pendidikan Anti Korupsi) Penulis : Anis Listiani, S.Pd Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-407-106-1 Terbit : Desember 2021 www.guepedia.com Sinopsis : Belajar PPKn dengan KOMPAK (Komik Pendidikan Anti ...

SOSPAK (Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi) Untuk Guru dan Karyawan

SOSPAK (Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi) Untuk Guru dan Karyawan Penulis : Anis Listiani, S.Pd Ukuran : 14 x 21 cm No. QRCBN : 62-39-2056-8 Terbit : Desember 2021 www.guepedia.com Sinopsis : Blurb - Bagian Cover Belakang SOSPAK (Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi) Untuk Guru dan Karyawan Lembaga pendidikan merupakan basis pendidikan karakter generasi muda Indonesia untuk jangka panjang. Pada tatanan ini, sangat penting menanamkan pendidikan anti korupsi secara berkesinambungan. Secara mental, seperti yang disebutkan Koentjaraningrat selaku pakar antropologi Indonesia bahwa orang Indonesia memiliki karakter khusus yang menjadi cikal bakal tindakan korupsi. Di antara sikap tersebut adalah menganggap rendah kualitas, menyukai budaya instan, tidak percaya diri, tidak disiplin dan sering mengabaikan tanggung jawab. Sikap-sikap negatif semacam ini perlu dijauhkan dari mental orang Indonesia sejak dari masa pendidikan di sekolah sebagai tempat pendidikan karakter yang baik. Pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (KPK) telah melakukan kampanye anti korupsi ke lembaga pendidikan. Kurikulum pendidikan anti korupsi mulai dikembangkan di sekolah-sekolah dengan penyesuaian konsep dan target sasaran yang hendak dicapai di jenjang lembaga pendidikan terkait. Nilai karakter yang sudah dipahami semestinya terbentuk secara nyata dalam tindakan seseorang, bukan sebatas materi pembelajaran yang hanya dihafal tanpa ada pelaksanaan secara nyata. Mengajarkan anak untuk tidak korupsi sejak dini perlu dilakukan dengan tindakan dan contoh nyata perbuatan, tidak lagi melalui teori-teori pembelajaran. Guru maupun tenaga pengajar serta pengelola lembaga pendidikan penting memahami jika untuk mendidikan anak tidak korupsi harus didahului contoh dari orang-orang tua yang ada di lembaga pendidikan terkait. Oleh karena itu, buku tentang “SOSPAK (Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi) Untuk Guru dan Karyawan” hadir berdasarkan Pengalaman penulis sebagai narasumber dalam sosialisasi di sekolah. Bertujuan untuk menanamkan, menumbuhkan dan mengembangkan pendidikan anti korupsi di lingkup sekolah. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

SOSPAK (Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi) Untuk Guru dan Karyawan Penulis : Anis Listiani, S.Pd Ukuran : 14 x 21 cm No. QRCBN : 62-39-2056-8 Terbit : Desember 2021 www.guepedia.com Sinopsis : Blurb - Bagian Cover Belakang SOSPAK ...

Pidana Umum & Pidana Khusus, Serta Keterlibatan Undang – Undang Perlindungan Saksi dan Korban

Pidana Umum & Pidana Khusus, Serta Keterlibatan Undang – Undang Perlindungan Saksi dan Korban PENULIS: Extrix Mangkepriyanto ISBN: 978-623-229-111-9 Penerbit : Guepedia Publisher Ukuran : 14 x 21 cm Tebal : 75 halaman Sinopsis: Aparat penegak hukum akan menjalankan tugas dengan baik bila peraturan dan Undang – Undang sesuai dengan aturan. Peraturan dan Undang – Undang sekarang sangat menjaga kinerja penegak hukum, Undang – Undang untuk penegak hukum itu yang sesuai profesi masing – masing penegak hukum, untuk saksi dan korban Undang – Undang yang khusus melindungi saksi dan korban adalah Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Undang – Undang yang menjelaskan secara spesifik tentang Undang – Undang Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Piksus). Tidak menutup kemungkinan Undang – Undang tersebut akan berubah sewaktu – waktu, dengan perubahan atau lebih di kenal dengan Rencana Undang – Undang (RUU) sesuai kebutuhan masyarakat dengan perkembangan zaman. Dari Undang – Undang yang menjadi Rencana Undang – Undang tersebut yang sebelum menjadi Undang – Undang yang di sahkan kembali dan bereda di masyarakat. Rencana Undang – Undang tersebut terlebih dahulu masuk ke dalam Ruangan kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang jelas – jelas berkerja dalam mengkaji ulang Draf Rencana Undang – Undang sebelum di sahkan menjadi Undang – Undang kembali. Buku Hukum yang berjudul “Pidana Umum & Pidana Khusus, Serta Keterlibatan Undang – Undang Perlindungan Saksi dan Korban” yang penulis buat untuk para pembaca ini, akan lebih banyak menjelaskan tentang pidana umum dan pidana khusus. Pidana umum akan banyak menyematkan beberapa poin tindakan – tindakan melawan hukum dalam kasus pidana umum, begitu juga untuk pidana khusus lebih kepada poin – poin tindakan melawan hukum untuk kejahatan pidana khusus. Serta beberapa tindakan kejahatan pidana umum yang masuk ke pidana khusus. Bisa di gunakan pasal atau penjatuhan hukuman pasal berlapis. Email : guepedia@gmail•com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

Pidana Umum & Pidana Khusus, Serta Keterlibatan Undang – Undang Perlindungan Saksi dan Korban PENULIS: Extrix Mangkepriyanto ISBN: 978-623-229-111-9 Penerbit : Guepedia Publisher Ukuran : 14 x 21 cm Tebal : 75 halaman Sinopsis: Aparat ...

Hukum Pidana dan Kriminologi

Hukum Pidana dan Kriminologi PENULIS: Extrix Mangkepriyanto ISBN: 978-623-229-052-5 Penerbit : Guepedia Publisher Ukuran : 14 x 21 cm Tebal : 156 halaman Sinopsis: Beberapa pandangan para pakar di bidangnya menjelaskan pengertian tentang teori pemidanaan. Teori – teori para pakar tersebut yang mereka gunakan untuk pemidanaan seperti beberapa pakar menjelaskan tentang teori pemidanaan antara lain sebagai berikut : Teori pembalasan menurut E.Utrecht (1958) adalah teori pemidanaan ini di jatuhkan karena orang telah melakukan kejahatan. Pidana sebagai akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan. Andi Hamzah (1993) juga mengartikan tentang teori pembalasan adalah menyatakan bahwa pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur – unsur untuk di jatuhkan pidana, pidana secara mutlak ada, karena di lakukan suatu kejahatan. Tidaklah perlu memikirkan manfaat penjatuhan pidana. J. E. Sahetapy (1979) menjelaskan tentang teori pembalasan adalah apa bila pidana itu di jatuhkan dengan tujuan semata – mata hanya untuk membalas dan menakutkan, maka belum pasti tujuan ini akan tercapai, karena dalam diri si terdakwa belum tentu di timbulkan rasa bersalah atau menyesal, mungkin pula sebaliknya. Bahkan ia menaruh rasa dendam menurut teori ini, si pelaku dengan suatu pidana yang kejam memperkosa rasa keadilan. Penulis juga menjelaskan tentang teori pemidanaan aktif (Active criminal theory) dan teori pidana hitam putih (Black White Criminal Theory) Extrix Mangkepriyanto (2019), yang mana pengertian dari teori tersebut yang di gagas penulis sebagai berikut : 1.Teori Pemidanaan Aktif (Active criminal theory) adalah setiap orang yang sudah terikat dengan hukum, berhak dan di beratkan untuk dapat di hukum atau di pidana. Karena keterikatannya tersebut terhadap hukum, maka orang tersebut di pastikan dapat di hukum sesuai peraturan dan aturan dalam Undang – Undang yang berlaku. Email : guepedia@gmail•com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

Hukum Pidana dan Kriminologi PENULIS: Extrix Mangkepriyanto ISBN: 978-623-229-052-5 Penerbit : Guepedia Publisher Ukuran : 14 x 21 cm Tebal : 156 halaman Sinopsis: Beberapa pandangan para pakar di bidangnya menjelaskan pengertian tentang ...

Peran Mahasiswa dalam Mewujudkan Inklusivitas sebagai Salah Satu Upaya Menuju Indonesia Emas 2045

Peran Mahasiswa dalam Mewujudkan Inklusivitas sebagai Salah Satu Upaya Menuju Indonesia Emas 2045 Penulis : FIKSI SPEDUCATION Ukuran : 14 x 21 cm No. QRCBN : 62-39-5165-6 Terbit : Agustus 2021 www.guepedia.com Sinopsis : Sudah menjadi rahasia umum bahwa mahasiswa memiliki peran besar pada kehidupan bermasyarakat, salah satunya adalah sebagai agent of change alias sebagai penggagas dan pelaku perubahan terhadap isu-isu yang terjadi di masyarakat. Isu-isu kemiskinan, kesehatan, pendidikan, lingkungan, pariwisata, sosial dan budaya harus dicarikan jalan keluar sehingga permasalahan tersebut dapat segera teratasi dengan gagasan-gagasan yang telah dirancang dari sekarang. Termasuk juga kehidupan yang inklusif patut menjadi perhatian agar dapat terwujud secara maksimal. Inklusivitas yang memiliki arti sebuah sikap inklusif pada setiap individu, dimana masyarakat Indonesia mampu menjalankan kehidupan tanpa ada ketimpangan dalam semua aspek kehidupan, baik dari sisi warga negara maupun sistem pemerintahan. Buku antologi esai ini berisikan gagasan-gagasan yang diharapkan mampu menjadi salah satu alternatif dalam mewujudkan kehidupan yang inklusif di Indonesia pada puncak bonus demografi yang dicanangkan akan terjadi pada tahun 2045 tepat Indonesia berusia 100 tahun. Rencana Indonesia Emas 2045 dapat terlaksana jika pemerintah dan masyarakat saling bahu membahu untuk merubah Indonesia menjadi negara yang lebih baik dan lebih maju. Rencana dalam mewujudkan inklusivitas tersebut bukan hanya dalam aspek pendidikan atau sosial dan budaya saja, namun juga diharapkan dapat merata sampai pada aspek kesehatan, lingkungan, pariwisata, dan finance. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

secara dikarenakan pelaksanaan pedagogi digital ini perlu dibangun terukur dan berkelanjutan agar kompetensi guru dalam mengajar selaras dengan perkembangan zaman (Mor & Craft, 2012; Persico & Pozzi, 2015).

PAJAK PENGHASILAN : HADIAH MATA UANG VIRTUAL DARI E-COMMERCE

PAJAK PENGHASILAN : HADIAH MATA UANG VIRTUAL DARI E-COMMERCE Penulis : Suparna Wijaya; Niwi Edellya Ridhayanti Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-5541-44-0 Terbit : September 2021 www.guepedia.com Sinopsis : Berada pada era industri 4.0 setelah melewati beberapa era sebelumnya sangat berdampak pada perkembangan sejarah ekonomi di dunia, termasuk di Indonesia. Bahkan Indonesia dikategorikan sebagai salah satu negara yang memiliki potensi besar dalam perkembangan ekonomi digital. Kegiatan transaksi yang terjadi dalam suatu e-commerce awal mulanya terbatas pada transaksi jual beli barang, kemudian merambah ke jual beli jasa dan barang tidak berwujud, dan seterusnya. Hal ini berlaku juga untuk pemerintah dalam membuat regulasi di bidang perpajakan. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Indonesia untuk mengetahui potensi-potensi perpajakan yang mungkin saja belum terjangkau. Semakin banyak bermunculan inovasi teknologi, salah satunya adalah munculnya alat pembayaran berupa mata uang virtual (virtual currency) di beberapa e-commerce. Tak jarang juga beberapa e-commerce yang menawarkan pemberian hadiah berupa mata uang virtual (virtual currency) tersebut dengan berbagai macam syarat dan ketentuan. Tentu saja para pengguna diuntungkan akan hal ini karena mereka dapat menggunakan hadiah tersebut untuk berbelanja barang dan/atau jasa yang mereka inginkan di dalam platform tersebut. Meski wujud alat pembayarannya bukan secara fisik, tetapi mata uang virtual dapat dimanfaatkan untuk konsumsi oleh pemiliknya. Terlebih lagi, baru-baru ini ada beberapa platform di luar e-commerce (non-afiliasi) yang menawarkan jasa penukaran atau konversi mata uang virtual e-commerce menjadi uang fiat atau uang tunai. Namun, meski begitu sampai saat ini penghasilan berupa hadiah mata uang virtual belum memiliki kepastian hukum yang disebutkan dalam pasal yang spesifik dalam undang-undang perpajakan mengenai jenis pajak penghasilan yang harus dikenakan. Buku ini akan mengupas tuntas potensi pajak penghasilan atas penerimaan hadiah berupa mata uang virtual yang diterima oleh konsumen e-commerce secara spesifik. Penulis menggunakan metode penelitian tidak hanya studi pustaka, tetapi juga melalui wawancara kepada beberapa pihak yang terkait. Sehingga penelitian ini diharapkan dapat lebih menyesuaikan dengan kondisi peraturan perpajakan yang ada di Indonesia. www.guepedia.com Email : [email protected] WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

PAJAK PENGHASILAN : HADIAH MATA UANG VIRTUAL DARI E-COMMERCE Penulis : Suparna Wijaya; Niwi Edellya Ridhayanti Ukuran : 14 x 21 cm ISBN : 978-623-5541-44-0 Terbit : September 2021 www.guepedia.com Sinopsis : Berada pada era industri 4.0 ...