Sebanyak 7744 item atau buku ditemukan

Women, Islam and International Law

Within the Context of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women

Islam and womena (TM)s human rights entertain an uneasy relationship. Much has been written on the subject. This volume addresses it from a new perspective. It attempts to define some basis for constructive dialogue and interaction in the context of international law and, more precisely, in the context of participation of many Muslim States in the United Nations Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women. Having discovered a constructive potential in both Islam and womena (TM)s human rights, the author concentrates on the role which international law should play in promoting dialogue and constructive interaction. This is done mainly through analysis of the regime of reservations and of the practice of reservations developed in the context of Muslim Statesa (TM) participation in the CEDAW. The basic thesis defended is the following: Islam as articulated in the practice of States and womena (TM)s human rights, as reflected in international instruments, are both results of human activity. Their analysis in this study reveals more commonalities than one might expect. International law should be more attentive to their voices and more innovative in using these commonalities in order to promote constructive dialogue between them and thus help to improve the situation of women suffering from discrimination and inequalities.

955 I. APPROACHING CONCLUSIONS The analysis made above clearly
demonstrated that introduction oflaws based on Islam in relation to the status of
women should not necessarily mean safeguarding and promotion of
discriminatory ...

Fikih Nusantara

metodologi dan kontribusinya pada penguatan negara kesatuan RI dan pembangunan sistem hukum di Indonesia : pidato pengukuhan

Ringkasan Fikih Lengkap II

Ini adalah ringkasan fikih yang dilengkapi dengan dalil-dalilnya dari Kitab dan sunah. Saya menyampaikannya dalam siaran yang berbentuk seri. Mereka yang mendengarkannya selalu menyampaikan permohonan kepada saya untuk mencetaknya dengan harapan agar kiranya manfaatnya abadi, insya Allah. Saya tidak berniat untuk itu ketika mempersiapkannya. Namun, pada akhirnya saya menuruti permohonan orang banyak. Saya melakukan peninjauan kembali terhadap materi-materi itu. Saya menertibkannya kembali, lalu saya majukan untuk dicetak. Kini telah berada di hadapan Anda wahai para pembaca yang budiman. Jika Anda mendapatkan di dalamnya kebenaran dan faedah, maka keutamaannya kembali hanya kepada Allah. Jika Anda mendapatkan kesalahan di dalamnya, maka semua itu kembali kepada saya pribadi, maka saya mohon ampun kepada Allah. Saya meringkasnya dari kitab Ar-Raudh Al-Murbi’ Syarhi Zaad AlMustaqni’, suatu hasyiyah karya Syaikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Rahimahullah dilengkapi dengan berbagai peringatan dari saya jika diperlukan. Demikianlah, dan saya memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kiranya sudi memberikan taufik-Nya kepada kita semua untuk mendapat ilmu yang bermanfaat dan amal salih. Semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, segenap keluarga, dan para sahabatnya.

Saya meringkasnya dari kitab Ar-Raudh Al-Murbi’ Syarhi Zaad AlMustaqni’, suatu hasyiyah karya Syaikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim Rahimahullah dilengkapi dengan berbagai peringatan dari saya jika diperlukan.

Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab

Di Indonesia, Ekonomi Syariah sedang berkembang pesat. Untuk menopang perkembangannya, dibutuhkan kajian dan literature yang lengkap. Salah satu literature penting adalah buku ini, fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab. Buku ini merupakan disertasi DR.Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi pada program S3 Ekonomi Islam Fakultas Syariah dan studi keislaman Universitas Ummul Qura Makkah dengan predikat Summa Cumlaude. Buku ini terdiri dari tiga bab utama yaitu: BAB I : DASAR-DASAR EKONOMI (produksi, konsumsi, distribusi, uang(moneter), perubahan ekonomi dan solusinya dengan studi kasus krisis tahun Ramadah). BAB II : PEMBANGUNAN EKONOMI DAN HUBUNGAN EKONOMI INTERNASIONAL( Makna pembangunan ekonomi dan penanggungjawabnya, tuntutan-tuntutan pembangunan ekonomi, kendala-kendala dalam pembangunan ekonomi, dan hubungan ekonomi internasional) BAB III : PENGAWASAN NEGARA TERHADAP EKONOMI(Hisbah dan pengawasan pasar, pengawasan harta, pengawasan dan pengaturan kerja,serta perlindungan lingkungan). Bagi Anda para mahasiswa, praktisi Ekonomi Syariah dan siapa saja yang peduli terhadap pengembangan Ekonomi Syariah, buku ini kami persembahkan.

Di Indonesia, Ekonomi Syariah sedang berkembang pesat. Untuk menopang perkembangannya, dibutuhkan kajian dan literature yang lengkap. Salah satu literature penting adalah buku ini, fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab.

Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab

Buku ini menawarkan sesuatu yang sudah lama saya idam-idamkan untuk hadir melengkapi koleksi buku yang beredar di tanah air, yaitu buku yang ringkas tapi pembahasannya komprehensif tentang fiqh perempuan. Dan, ini yang luar biasa, pembahasannya memaparkan dengan cerdas dan bernas berbagai mazhab yang ada, tanpa harus membenarkan, atau menyalahkan mazhab tertentu. Semuanya dipaparkan apa adanya, dan diserahkan kepada pembaca untuk menikmatinya. -- Nadirsyah Hosen (@na_dirs), Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia - New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School.

Buku ini menawarkan sesuatu yang sudah lama saya idam-idamkan untuk hadir melengkapi koleksi buku yang beredar di tanah air, yaitu buku yang ringkas tapi pembahasannya komprehensif tentang fiqh perempuan.

Ringkasan Fikih Lengkap

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan addalah salah seorang anggota Badan Ulama Besar (Hai’ah Kibar Al ‘Ulama), anggota Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan Penggodokan Fatwa) Saudi Arabia, serta imam dan khatib Masjid Raya Emir Mut’ib bin Abdul Aziz bi Riyadh. Di antara jabatan yang pernah beliau pegnag adalah sebagai direktur Ma’had ‘Ali (Perguruan Tinggi) Peradilan. Belum belajar pada banyak ulama, di antara yang paling terkenal adalah Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syingithi, dan Syaikh Shalih Al-Bulaihi. Beliau memiliki andil yang besar dalam berdakwah kepada jalan Allah di hampir semua lini kehidupan; pengajaran, fatwa, khutbah, tanggapan-tanggapan ilmiah terhadap beberapa permasalahan dan artikel-artikel beragam di berbagai majalah Islam. Ringkasan Fikih Lengkap ini adalah salah satu di antara karya beliau. Sebagai sebuah ringkasan, buku ini cukup tebal. Hal ini menunjukkan kelengkapan dan keluasan cakupan pembahasannya. Buku ini terdiri dari dua jilid yang mencakup 21 kajian dalam kitab-kitab fikih dnegan 198 sub bab pembahasan. Sesuai dengan judulnya buku ini ringkas dan sangat padat. Setiap pembahasan dilengkapi dengan nash-nash dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, contoh-contoh dan uraian yang detalil. Bahkan, hadits-hadits dalam buku ini disertakan dengan takhrijnya dalam catatan kaki. Insya Allah, buku ini dapat membantu Anda mendalami agama sehingga menghasilkan ilmu yang sangat bermanfaat yang tegak di atasnya amal shalih. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,”Siapa saja yang dikehendaki oleh Allah mendapatkan kebaikan, dia dijadikan mampu memahami agama.” (Muttafaq Alaih).

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan addalah salah seorang anggota Badan Ulama Besar (Hai’ah Kibar Al ‘Ulama), anggota Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ (Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiah dan ...

IKHTILAF TANAWWU : Mengenal Beragam Perbedaan Fikih yang Dibolehkan dan Dilarang

Apakah men-sir-kan atau men-jahar-kan basmallah yang Anda pilih dalam shalat-shalat jahriyah? Apakah mengangkat tangan sebatas pundak atau telinga di dalam shalat? Di mana posisi tangan saat bersedekap, di atas dada atau di perut? Kedua tangan atau lutut lebih dahulu ketika turun dan naik di dalam shalat? Adakah qunut dalam shalat fardhu? Bagaimana menyikapi jenis qiraat yang berbeda ketika membaca Al-Qur’an? Kenapa bagian kakek dalam warisan berbeda di antara para shahabat? “Ini masalah khilafiyah,” demikianlah perkataan yang sering kita dengar jika terjadi beragam perbedaan dalam ibadah di tengah-tengah kaum Muslimin. Bagaimanakah sebenarnya kedudukan khilafiyah atau ikhtilaf di dalam Islam? Mana yang dibolehkan dan mana yang dilarang? Bila dibolehkan apa syaratnya? Bagaimana jika masing-masing pihak yang berselisih memiliki dalil yang shahih dalam ibadah yang mereka pilih? Bolehkan mengutamakan satu bentuk ibadah tertentu dan meninggalkan yang lainnya sekalipun dalilnya shahih? Apakah sebaiknya seseorang memilih salah satu bentuk ibadah saja atau variasi bentuk-bentuk lainnya? Yunus Ash-Shadafi berkata, “Aku tidak pernah menemukan orang yang lebih berakal daripada Imam Asy-Syafi’i. Suatu hari aku pernah mendebatnya tentang suatu masalah, lalu ketika bertemu denganku ia memegang tanganku dan berkata, ‘Wahai Abu Musa, tidak bisakah kita tetap menjadi saudara meskipun kita tidak sepakat dalam suatu masalah?’ ”Dengan enam pembahasan lengkap, buku langka ini menjawab silang pendapat, debat kusir, kebencian, kedengkian, dan bahkan sikap saling memusuhi di antara kaum Muslimin lantaran tidak mengetahui hakikat ikhtilaf tanawwu’. Insya Allah, bagaikan matahari di siang bolong buku ini menyeruak beragam perbedaan fikih yang dibolehkan dan dilarang. Jangan bersikukuh dan merasa yang paling benar dalam tata cara ibadah yang Anda pilih sebelum membaca buku ini. Yahya bin Salam Rahimahullah berkata, “Tidak selayaknya bagi seseorang yang tidak mengetahui tentang ikhtilaf untuk memberi fatwa, dan tidak boleh bagi orang yang tidak mengetahui berbagai pendapat untuk mengatakan, ‘Ini lebih aku sukai’.”

Yahya bin Salam Rahimahullah berkata, “Tidak selayaknya bagi seseorang yang tidak mengetahui tentang ikhtilaf untuk memberi fatwa, dan tidak boleh bagi orang yang tidak mengetahui berbagai pendapat untuk mengatakan, ‘Ini lebih aku ...

Fikih Cinta

Cinta yang berlebihan adalah sebuah jalan yang berbahaya, tempat berpijak yang licin, dan lautan yang sangat dalam. penuh dengan rasa sakit dan harapan, serta kegentingan yang menyebabkan ruh menjadi lemah, dan tidak bisa merasakan kenyamanan. Barang siapa menaiki lautannya, dan bermain-main dengan ombaknya, niscaya kehancuran lebih dekat daripada keselamatan. penyebabnya banyak faktor dan beraneka ragam. Tidak mengherankan banyak korban berjatuhan. Pada umumnya, orang-orang yang berbicara cinta kemudian menilainya dari sudut pandang kesempitan, sesungguhnya itu makna cinta yang paling sempit dan menghilangkan kesadaran mereka tentang makna cinta yang luas. Semua hal yang berkaitan dengan persoalan cinta, sebab dan akibat dan bagaiamana seharusnya seorang muslim menyikapi persoalan cinta yang begitu rumit itu, akan dipaparkan dalam buku terbitan Mirqat Publishing ini.

Cinta yang berlebihan adalah sebuah jalan yang berbahaya, tempat berpijak yang licin, dan lautan yang sangat dalam. penuh dengan rasa sakit dan harapan, serta kegentingan yang menyebabkan ruh menjadi lemah, dan tidak bisa merasakan ...

Usul Fikih Hukum Ekonomi Syariah

Buku Usul Fikih Hukum Ekonomi Syariah ini disusun dengan memberikan contoh-contoh yang berhubungan ekonomi syariah, khususnya ayat-ayat dan hadis yang ada pada fatwa-fatwa DSN-MUI. Dengan cara demikian, mahasiswa tidak hanya belajar usul fikih saja, tetapi juga mempelajari fatwa DSN-MUI yang menjadi pedoman lembaga keuangan syariah dalam operasionalisasi akad syariah. Buku ini tidak hanya dapat digunakan untuk mahasiswa, tetapi juga untuk dosen, karyawan, pengamat, dan pemerhati ekonomi syariah di Indonesia.

Buku Usul Fikih Hukum Ekonomi Syariah ini disusun dengan memberikan contoh-contoh yang berhubungan ekonomi syariah, khususnya ayat-ayat dan hadis yang ada pada fatwa-fatwa DSN-MUI.