Sebanyak 708 item atau buku ditemukan

Islamic Law, Epistemology and Modernity

Legal Philosophy in Contemporary Iran

This study analyses the major intellectual positions in the philosophical debate on Islamic law that is occurring in contemporary Iran. As the characteristic features of traditional epistemic considerations have a direct bearing on the modern development of Islamic legal thought, the contemporary positions are initially set against the established normative repertory of Islamic tradition. It is within this broad examination of a living legacy of interpretation that the context for the concretizations of traditional as well as modern Islamic learning, are enclosed.

This study analyses the major intellectual positions in the philosophical debate on Islamic law that is occurring in contemporary Iran.

Islamic Law and the Challenges of Modernity

Since Europeans first colonized Arab lands in the 19th century, they have been pressing to have the area's indigenous laws and legal systems accord with Western models. Although most Arab states now have national codes of law that reflect Western influence, fierce internal struggles continue over how to interpret Islamic law, particularly in the areas of gender and family. From different geographical and ideological points across the contemporary Arab world, Haddad and Stowasser demonstrate the range of views on just what Islam's legal heritage in the region should be. For either law or religion classes, Islamic Law and the Challenges of Modernity provides the broad historical overview and particular cases needed to understand this contentious issue. Visit our website for sample chapters!

For either law or religion classes, Islamic Law and the Challenges of Modernity provides the broad historical overview and particular cases needed to understand this contentious issue. Visit our website for sample chapters!

Hukum Suap & Hadiah

Dahulu hubungan kemasyarakatan, di dunia islam amat dipenuhi dengan rasa hormat dan kasih sayang antar sesama disetiap tempat dan waktu. Direlung-relung hati kaum muslim, ikatan persaudaraan yang didasarkan pada kesamaan akidah terasa amat erat. Semuanya adalah bersaudara. Tempat untuk bernaung terasa mudah dan bebas, makanan untuk satu porsi cukup untuk dua orang dan dua porsi untuk tiga orang. Ungkapan yang muncul tiada lain kecuali selamat datang dan salam bahagia karena Allah semata. Setiap individu umumnya siap untuk berkorban demi kepentingan umum secara bersama-sama. Semuanya berpendirian bahwa berkorban demi kepentingan umum, seperti halnya membela tanah air, merupakan hal yang sangat penting, sekalipun tanpa imbalah dan balasan jasa karena mereka hanya mengharap cinta dan ridha ilahi. Tujuan hidup dan budaya tolong menolong serta sifat toleransi yang dulunya sarat dengan niat tulus sudah berubah dan luntur. Perisai hidup yang dipertahankan oleh manusia oleh semakin terkikis; semuanya dihadapkan pada kekayaan duniawi yang serba materialistic, waktu dan ucapan bernilai uang, bentuk-bentuk pelayanan selalu sepadan dengan harga, kebijakan dibeli, nasihat dan pendapat diperjualbelikan, perbuatan dan sikap tercela sudah menjadi hal yang lumrah, bahkan senyuman yang merupakan amalan sudah berubah menjadi kamuflase pergaulan yang selalu bertendensi pada kepentingan duniawi. Akhirnya, suap menjadi suatu rahasia umum yang telah melegalkan banyak hal, yang dulunya dianggap tabu. Suap berubah menjadi suatu kecenderungan hidup yang dapat menghancurkan nilai-nilai dan norma-norma kehidupan. Banyak interpretasi tentang suap yang cenderung lari dari kebenaran, karena candu-candu paradigma materialisme telah membudaya dalam umat ini. Dalam buku ini menjelaskan hukum-hukum suap dan hadiah yang sudah menjadi kebiasaan pada zaman sekarang.

Dalam buku ini menjelaskan hukum-hukum suap dan hadiah yang sudah menjadi kebiasaan pada zaman sekarang. Pustaka Azzam

Hukum adat dan hukum Islam di Indonesia

refleksi terhadap beberapa bentuk integrasi hukum dalam bidang kewarisan di Aceh

Integration of adat law and Islamic law relating to inheritance in Aceh, Indonesia.

Integration of adat law and Islamic law relating to inheritance in Aceh, Indonesia.