Sebanyak 121 item atau buku ditemukan

PANCASILA DALAM SISTEM HUKUM

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sebagaimana yang dikemukakan Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPK telah menjadi falsafah atau pandangan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian, segala tatanan berkehidupan masyarakat dan negara Indonesia harus selalu berorientasi pada Pancasila. Sebagai entitas yang hadir untuk memenuhi kepentingan kebutuhan manusia, hukum juga harus senantiasa berdasar pada Pancasila sebagai dasar dan tujuan berhukum. Terutama pula, dalam sistem hukum; Pancasila telah dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Hal ini berarti segala jenis dan bentuk dari hukum yang dilaksanakan di negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Buku ini hendak memberi legitimasi logis bagi sistem hukum akan pentingnya Pancasila dalam berhukum, karena hingga kini sistem hukum Indonesia masih mengalami kondisi yang belum stabil. Hal demikian dapat dicermati dengan adanya pluralisme sistem hukum. Selain itu, menguatnya aliran pemikiran hukum seperti posistivisme hukum dan realisme hukum yang kerap memepengaruhi cara berpikir hukum para aparatur hukum seperti hakim, polisi, jaksa dan para aparatur lainnya. Akibatnya, tujuan hukum yang hendak dicapai kerap tidak tercapai. Padahal, Indonesia telah memiliki Pancasila yang sepatutnya menjadi falsafah dalam berhukum. Buku ini juga mencoba mengulas tentang bagaimana menerapkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dan keberadaannya sebagai norma dasar. Oleh sebab itu, buku ini ingin menggugah sistem hukum dan sitem peraturan perundang-undangan agar dapat melaksanakan Pancasila secara konkrit dalam berhukum. Buku “Pancasila Dalam Sistem Hukum” terdiri dari beberapa bab pembahasan yaitu: Pendahuluan Bab I Pancasila dan Perkembangannya Bab II Mengenai Sistem Hukum Indonesia Bab III Positivisme Hukum dan Realisme Hukum Di Indonesia Bab IV Pancasila Dalam Sistem Hukum Bab V Pancasila dan Tujuan Hukum Bab VI Pentingnya Kesadaran Hukum Penutup

Buku “Pancasila Dalam Sistem Hukum” terdiri dari beberapa bab pembahasan yaitu: Pendahuluan Bab I Pancasila dan Perkembangannya Bab II Mengenai Sistem Hukum Indonesia Bab III Positivisme Hukum dan Realisme Hukum Di Indonesia Bab IV ...

Kebijakan pendidikan

Pengantar untuk memahami kebijakan pendidikan dan kebijakan pendidikan sebagai kebijakan publik

MEMAHAMI PANCASILA

Tergerusnya keberadaan Pancasila dalam tatanan penghayatan dan pengamalannya dewasa ini, disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang Pancasila. Hal demikian, sangat terasa dengan mencermati realitas hidup bernegara yang penuh dengan sikap-sikap amoral, deskriminasi SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat), hingga primordialisme. Sikap-sikap seperti ini tergambar jelas pada setiap interaksi sosial dalam keseharian hidup berbangsa baik yang sifatnya interaksi langsung maupun tidak langsung seperti melalui jagat maya (medsos). Buku ini ditulis bertujuan untuk memberi pemahaman yang komprehensif dan konkret tentang Pancasila dalam keutuhannya. Terutama, agar dapat menguatkan cara pikir dan cara tindak kita yang sesuai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Penuh harapan pula dari kami agar buku ini dapat menjadi salah satu rujukan bagi mahasiswa khususnya untuk memperdalam Pancasila secara komprehensif dan konkret dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila. Terutama pula, salah satu penulis buku ini merupakan pengajar aktif mata kuliah Pendidikan Pancasila di beberapa fakultas Universitas Janabadra Yogyakarta.

Buku ini terdiri dari beberapa bab pembahasan, antara lain:

BAB I Pendahuluan

BAB II Pancasila Dalam Sejarah

BAB III Sila-Sila Pancasila

BAB IV Fungsi Dan Kedudukan Pancasila

BAB V Eksistensi Pancasila

BAB VI Mengukuhkan Pancasila

BAB VII Penutup

Buku ini ditulis bertujuan untuk memberi pemahaman yang komprehensif dan konkret tentang Pancasila dalam keutuhannya. Terutama, agar dapat menguatkan cara pikir dan cara tindak kita yang sesuai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.