Dalam ebook ini berisi beberapa pembahasan penting terkait hukum-hukum zakat fitrah, pertanyaan seputar zakat fitrah, dan yang lainnya dengan berdasar pada dalil-dalil shahih juga fatwa para ulama Ahlussunnah.
Dalam ebook ini berisi beberapa pembahasan penting terkait hukum-hukum zakat fitrah, pertanyaan seputar zakat fitrah, dan yang lainnya dengan berdasar pada dalil-dalil shahih juga fatwa para ulama Ahlussunnah.
Judul : Fiqih Seputar Zakat Fitri Penulis : Hanif Luthfi, Lc., MA Terbit : Thu, 7 May 2020 Halaman : 71 hlm. Kategori : Zakat Views: 5.649 views Share: | 553 Setiap tahun kita melaksanakan kewajiban pembayaran zakat fitri, permasalahan zakat fitri kurang-lebih sama setiap tahunnya. Mulai dari apa yang dikeluarkan, berapa ukurannya, bolehkah dibayarkan lewat panitia zakat, bisakah dikonversi menjadi uang, jika dengan uang berapa nilainya dan lain sebagainya. Zakat fithri adalah bentuk dari zakat badan. Sedangkan zakat harta sering disebut dengan zakat mal. Kami sampaikan dalil dan pendapat dari ulama yang terafiliasi dalam empat mazhab fiqih yang sudah ada. Daftar Isi 4 Pembukaan. 6 1. Apa pengertian dari zakat fithri?. 7 2. Apakah keutamaan dari zakat fithri?. 8 3. Benarkah bahwa zakat fithri itu artinya zakat untuk mensucikan jiwa?ᅠ 9 4. Zakta Fitrhi atau Zakat Fithrah?. 11 5. Bagaimana hukum zakat fithri?. 13 6. Sejak kapan diwajibkan zakat fithri?. 14 7. Apa saja dasar pensyariatan zakat fitr?. 15 8. Zakat fithri wajib bagi siapa?. 18 9. Kapan waktu wajib bayar zakat fithri?. 21 10. Kapan waktu utama membayarkan zakat fithri?. 22 11. Bolehkah mendahulukan pembayaran zakat fithri?ᅠ 23 12. Bolehkah amil mendahulukan pembagian zakat fithri sebelum hari raya?ᅠ 28 13. Bolehkah mengakhirkan bayar zakat fithri setelah shalat id?ᅠ 28 14. Apakah Janin wajib dibayarkan zakat?. 30 15. Bagaimana jika lebarannya berbeda?. 31 16. Apa yang dikeluarkan dalam zakat fithri?. 32 17. Apa kriteria dari makanan zakat fitrah itu?. 32 18. Berapa ukuran zakat di masa Nabi? Kenapa ada perbedaan diantara para ulama?ᅠ 34 19. Berapa ukuran satu sha'?. 35 20. Berapa konversi satu sha' saat ini?. 37 21. Kenapa di Indonesia masyhur 2,5 kg?. 41 22. Bolehkah zakat fithri diganti dengan uang?. 42 23. Jika dengan uang, apa harus ukurannya sama dengan Hanafiyyah?ᅠ 47 24. Bayar zakat lewat transfer. 50 25. Bolehkah amil berjualan beras dan mengambil untung untuk pembayaran zakat?ᅠ 53 26. Kepada siapakah zakat fithri disalurkan?. 57 27. Bolehkah zakat fithri dibayarkan sendiri kepada orang yang berhak?ᅠ 58 28. Apakah panitia zakat berhak mendapatkan jatah zakat fithri?ᅠ 58 29. Apa doa yang dibaca ketika membayar zakat?. 64 30. Apakah amil harus mendoakan pembayar zakat?. 64 31. Bolehkah zakat satu keluarga diberikan kepada satu orang saja?ᅠ 65 32. Apakah bagi panitia zakat, paket zakatnya harus sama ukurannya?ᅠ 65 33. Benarkah pahala puasa tergantung di langit sebelum dibayarkan zakat?ᅠ 66 Penutup. 69
Buku digital ini berjudul "Kumpulan Fatwa Ulama tentang Zakat: Seri Hukum Zakat", merupakan tulisan yang berisi "pengetahuan tentang zakat" yang dapat memberikan tambahan pencerahan bagi pembaca. Semangat untuk berbagi, terutama dalam literasi khazanah pengetahuan Agama Islam yang mendasari penerbit menghadirkan konten-konten di buku digital ini. Penerbit berdoa semoga konten yang diterbitkan ini bisa bermanfaat dan menjadi bahan pembelajaran bagi siapapun juga. Selamat membaca!
Buku digital ini berjudul "Kumpulan Fatwa Ulama tentang Zakat: Seri Hukum Zakat", merupakan tulisan yang berisi "pengetahuan tentang zakat" yang dapat memberikan tambahan pencerahan bagi pembaca.
Zakat adalah salah satu di antara ibadah yang selalu disyariatkan pada semua agama samawi. Di luar syariat yang turun kepada Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam dan umatnya, sesungguhnya syariat zakat juga disyariatkan kepada umat terdahulu yang hidup jauh sebelum Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam diutus ke muka bumi.
Membayar zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang sangat penting setelah dua kalimat syahadat dan shalat. Banyak sekali dalil syar’i dari AlQur’an, As-Sunnah maupun ijma’ kaum muslimin yang menunjukkan secara jelas dan gamblang bahwa membayar zakat merupakan kewajiban agama yang jika seorang muslim meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya, maka ia menjadi kafir (murtad), karena pada hakikatnya ia telah mendustakan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini sebagaimana pendapat yang disepakati para ulama secara ijma’. (Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah II/572, dan Al-Majmu’ karya imam An-Nawawi V/334). Dia harus bertaubat jika ingin kembali diakui lagi sebagai seorang muslim. Jika dia enggan bertaubat, maka berdasarkan dalil-dalil syar’i boleh untuk diperangi.
Zakat adalah ibadah yang dilakukan seorang hamba kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Agar ibadah itu sah dan diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka ada berbagai ketentuan yang harus dipenuhi.
Zakat adalah ibadah yang dilakukan seorang hamba kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Agar ibadah itu sah dan diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka ada berbagai ketentuan yang harus dipenuhi.
Di masa Rasulullah SAW zakat fitri dibayarkan pada akhir bulan Ramadhan berupa makanan dengan maksud memberi makan orang-orang miskin agar mereka tidak disibukkan mencari makanan/nafkah di hari raya. Dengan demikian, orang miskin diharapkan bisa bergembira bersama-sama orang yang tidak miskin karena kebutuhan makanannya sudah diamankan menjelang datangnya hari raya. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, muncul ide untuk membayar zakat fitri dengan uang karena uang dianggap lebih bermanfaat bagi orang miskin, mengingat kebutuhan orang miskin pada hari raya tidak hanya makanan tetapi juga pakaian, bahkan mungkin juga di zaman sekarang menjangkau kebutuhan membayar listrik, kontrak rumah, sekolah anak, dan lain-lain. Para ulama memberikan fatwa yang berbeda-beda. Ada yang membolehkan membayar zakat fitri dengan uang, ada pula yang melarangnya. Setiap datang Ramadhan, masalah ini selalu berulang. Pertanyaan seputar keabsahan membayar dengan uang selalu ada. Kendati dijelaskan berulang kali, tetap saja selalu muncul pertanyaan itu tiap tahun. Ada yang sudah paham bahwa masalah ini adalah persoalan khilafiyyah, sehingga lebih bisa bersikap bijak dan tidak terlalu membesar-besarkannya. Ada pula yang tidak paham sehingga berakibat menuduh secara semena-mena pendapat yang berbeda. Buku ini berusaha menyajikan masalah tersebut dalam perspektif perbandingan fikih dengan harapan kaum muslimin lebih bisa memahami masalahnya, selanjutnya bisa memberikan sikap yang proporsional terhadap khilafiyyah tersebut.
Di masa Rasulullah SAW zakat fitri dibayarkan pada akhir bulan Ramadhan berupa makanan dengan maksud memberi makan orang-orang miskin agar mereka tidak disibukkan mencari makanan/nafkah di hari raya.
Buku digital ini berjudul "Zakat Hasil Produksi: Seri Hukum Zakat", merupakan tulisan yang berisi "pengetahuan tentang zakat" yang dapat memberikan tambahan pencerahan bagi pembaca. Semangat untuk berbagi, terutama dalam literasi khazanah pengetahuan Agama Islam yang mendasari penerbit menghadirkan konten-konten di buku digital ini. Penerbit berdoa semoga konten yang diterbitkan ini bisa bermanfaat dan menjadi bahan pembelajaran bagi siapapun juga. Selamat membaca!
Buku digital ini berjudul "Zakat Hasil Produksi: Seri Hukum Zakat", merupakan tulisan yang berisi "pengetahuan tentang zakat" yang dapat memberikan tambahan pencerahan bagi pembaca.
Buku digital ini berjudul "Amil Zakat: Seri Hukum Zakat", merupakan tulisan yang berisi "pengetahuan tentang zakat" yang dapat memberikan tambahan pencerahan bagi pembaca. Semangat untuk berbagi, terutama dalam literasi khazanah pengetahuan Agama Islam yang mendasari penerbit menghadirkan konten-konten di buku digital ini. Penerbit berdoa semoga konten yang diterbitkan ini bisa bermanfaat dan menjadi bahan pembelajaran bagi siapapun juga. Selamat membaca!
Buku digital ini berjudul "Amil Zakat: Seri Hukum Zakat", merupakan tulisan yang berisi "pengetahuan tentang zakat" yang dapat memberikan tambahan pencerahan bagi pembaca.
Program penerimaan zakat tidak dapat diarahkan selain kepada peningkatan taraf hidup fakir miskin Q.S.At-Taubah ayat (60). Zakat merupakan poros dan pusat keuangan negara yang meliputi bidang moral, sosial dan ekonomi. Dalam bidang moral, penegakan hukum zakat mengikis habis sifat kerakusan, keserakahan, sifat kikir dan bakhil si kaya. Dalam bidang sosial, hukum zakat mengajak orang memiliki kepedulian terhadap orangorang tidak beruntung dan berperan sebagai alat untuk menciptakan persamaan antara kaya dan miskin. Sedang dalam bidang ekonomi, hukum zakat mencegah sifat kapitalisme atau penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang. Buku Hukum Zakat : Peran BAZNAS dalam Pengelolaan Zakat ini menunjukkan bahwa implementasi undang-undang pengelolaan zakat (UUPZ) tidak mengganggu kebebasan kehidupan bergaama di Indonesia. Hal yang menyangkut pengantasan kemiskinan dan perwujudan kemakmuran rakyat belum dicapai secara optimal. Indikator potensi zakat Indonesia terbesar di seluruh dunia, tetapi yang dapat dikumpulkan angat minim. Dampaknya, distribusi zakat masih dominan berorientasi konsumtif yang tidak dapat mengangkat taraf hidup orang-orang miskin. Hukum Zakat Peran BAZNAS Dalam Pengelolaan Zakat ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.