Sebanyak 4412 item atau buku ditemukan

Religious Pluralism and Islamic Law

Dhimmis and Others in the Empire of Law

978-0-19-966163-3

Additionally, framing Sharīʿa as Rule of Law reveals a dynamic that goes
beyond the rariied notion of Sharīʿa as a repository of ancient doctrines, and
presents a complex image of Sharīʿa that deies neat dichotomies between law
and ...

Law and Tradition in Classical Islamic Thought

Studies in Honor of Professor Hossein Modarressi

Bringing together essays on topics related to Islamic law, this book is composed of articles by prominent legal scholars and historians of Islam. They exemplify a critical development in the field of Islamic Studies: the proliferation of methodological approaches that employ a broad variety of sources to analyze social and political developments.

The contributions in Part Three cover Islamic legal traditions and address
controversies surrounding varied legal methodologies in different contexts. Baber
Johansen traces traditionsof legal pluralismanddissentin uṣū l alfiqh (
jurisprudential) ...

Understanding Islamic Law

From Classical to Contemporary

Ramadan brings together essays to explain the history of Islamic law and its role in the contemporary world.

Ramadan brings together essays to explain the history of Islamic law and its role in the contemporary world.

Fikih Nusantara

metodologi dan kontribusinya pada penguatan negara kesatuan RI dan pembangunan sistem hukum di Indonesia : pidato pengukuhan

Kaidah Fikih Ekonomi Dan Keuangan Kontemporer

Pendekatan Tematis dan Praktis

Kaidah fikih adalah matakuliah yang sangat urgen diajarkan di Fakultas Syariah dan Ekonomi Bisnis. Karena kaidah fikih memiliki peran penting dalam pengembangan hukum Islam, khususnya pengembangan akad-akad inovatif yang digagas oleh fatwa DSN-MUI. Oleh sebab itu, literatur yang secara spesifik membahas tentang kaidah fikih yang dikaitkan secara apli­­katif pada akad-akad ekonomi dan keuangan kontemporer mutlak dibutuhkan. Kehadiran buku ini, dalam rangka memenuhi kebutuhan mahasiswa untuk memahami substansi kaidah fikih sebagai basis pengembangan teoretis dan praktis terhadap produk akad-akad ekonomi dan keuangan kontemporer. Buku ini terdiri atas 11 bab. Pada Bab I, menjelaskan tentang urgensi kaidah-kaidah fikih ekonomi dan keuangan syariah. Bab II menguraikan klasifikasi dan sumber kaidah fikih dan keuangan syariah. Bab III membahas kaidah kubra al-umuru bi maqasidiha dari aspek teoretis dan praktisnya dalam akad ekonomi syariah. Bab IV membahas kaidah kubro al-yakin la yuzalu bi al-syakk secara teoretis dan praktisnya dalam ekonomi syariah. Bab V membahas kaidah kubro al-masyaqqah tajlibu al-taisir secara teoretis dan praktisnya dalam ekonomi syariah. Bab VI membahas kaidah kubra al-dhararu yuzal secara teoretis dan praktisnya dalam ekonomi syariah. Bab VII membahas kaidah kubro al-adah muhakkamah secara teoretis dan praktisnya dalam ekonomi syariah. Bab VIII membahas kaidah tematis tentang akad jual beli dalam praktiknya dalam ekonomi syariah kontemporer. Bab IX membahas kaidah tematis tentang akad investasi dan kemitraan bisnis dalam ekonomi syariah. Bab X membahas kaidah tematis tentang riba dan gharar dalam ekonomi syariah. Bab XI membahas kaidah tematis tentang uang, ekonomi mikro dan makro dalam praktik keuangan kontemporer. Buku ini dapat digunakan sebagai tambahan referensi (bahan ajar) untuk matakuliah Qawaid Fiqhiyah Maliyah atau kaidah fikih ekonomi dan keuangan syariah di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), STAIN, IAIN, dan UIN serta perguruan tinggi swasta lainnya yang mengajarkan matakuliah yang sama. Semoga hadirnya buku ini dapat membantu mahasiswa memahami urgensi kaidah fikih dan aplikasinya dalam pengembangan akad-akad muamalah kontemporer. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Oleh sebab itu, literatur yang secara spesifik membahas tentang kaidah fikih yang dikaitkan secara apli­­katif pada akad-akad ekonomi dan keuangan kontemporer mutlak dibutuhkan.

Fikih Muamalah Kontemporer: Jilid 3

Ada banyak pertanyaan di masyarakat atas fenomena munculnya praktik sosial dan ekonomi kontemporer. Sebut saja ojek daring, cashback e-money, crowdfunding, paylater, bank syariah yang dianggap tidak sesuai syariah, sukuk tabungan, purchase order, reksa dana syariah, asuransi syariah, pembiayaan syariah, bagi hasil, sale and lease back, berutang untuk umrah, THR, parsel, serta masalah keseharian lain yang tak terbatas. Pertanyaan dan fenomena tersebut direspon penulis dengan penjelasan yang sesuai dengan manhaj salafus shalih, juga Otoritas Fatwa Nasional dan Internasional. Melalui buku ini, Penulis berikhtiar dalam menjawab pertanyaan untuk memastikan dan merujuk pada gambaran yang benar terhadap masalah, dalil yang bisa dijadikan landasan, maqashid syariah, adab muamalah, fikih aulawiat, dan muwazanah, fatwa salaf (pendapat para ulama dalam literatur klasik), pendapat yang memudahkan, ijtihad kolektif (seperti fatwa DSN dan Standar Syariah Internasional AAOIFI), serta perundang-undangan terkait). Buku persembahan Republika Penerbit [Republika, bukurepublika, Penerbit Republika, hukum, keuangan]

Ada banyak pertanyaan di masyarakat atas fenomena munculnya praktik sosial dan ekonomi kontemporer.

Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah

Dewasa ini, ibadah haji dan umrah semakin banyak dijalankan oleh umat Islam. Malah sampai harus menunggu antrean bertahun-tahun, saking banyak peminatnya. Dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia ini, kita akan membedah apa saja yang menjadi syarat dan rukun haji, termasuk perbedaan 4 mazhab dalam detail-detailnya. Ada juga satu bagian yang khusus membahas hal di luar haji, tapi masih ada kaitannya. Misalnya masalah mikat di pesawat atau di Jeddah, bolehkah wanita pergi haji tanpa didampingi mahram, termasuk juga umrah yang dilakukan berulang-ulang dalam satu kali perjalanan. Yang menarik untuk digarisbawahi, ternyata meski pelaksanaan haji Rasulullah saw. didampingi puluhan ribu sahabat, ternyata para sahabat tetap punya pandangan hukum yang berbeda-beda. Ini salah satu sebab yang melatarbelakangi kenapa masih ada perbedaan pendapat yang tak pernah selesai di antara para ulama. Buku ini menampung banyak informasi itu sebagai bagian dari upaya memperkaya khazanah keilmuan.Semoga bermanfaat!

Dewasa ini, ibadah haji dan umrah semakin banyak dijalankan oleh umat Islam.

FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER: Jilid 4

Ada banyak pertanyaan di masyarakat atas fenomena munculnya praktik sosial dan ekonomi kontemporer. Sebut saja, selfie, medsos, update status, ngetwit, like comment and share, zakat profesi, wakaf hak intelektual, wasiat lebih dari sepertiga, bisnis jasa titip (Jastip), biaya tes masuk lembaga pendidikan, BPJS kesehatan syariah, adab berhutang, arisan, uang pelicin, dan masalah-masalah lain yang dihadapi hampir setiap hari oleh masyarakat. Pertanyaan dan fenomena tersebut harus direspon dengan penjelasan yang sesuai dengan manhaj salafus shalih, juga Otoritas Fatwa Nasional dan Internasional. Melalui buku ini, Penulis berikhtiar untuk (salah satunya) memastikan menjawab pertanyaan dengan pembahasan yang substansial, menghimpun dan menguatkan, mengapresiasi dan memberi solusi. Seperti bahasan yang berkriteria wajib, rukun, dan prioritas untuk dilakukan atau ditinggalkan, dibutuhkan oleh masyarakat umum, ditanyakan oleh masyarakat luas, dan mendesak untuk dijelaskan. Buku persembahan Republika Penerbit [Republika, bukurepublika, Penerbit Republika, hukum, keuangan]

Ada banyak pertanyaan di masyarakat atas fenomena munculnya praktik sosial dan ekonomi kontemporer.

Teori Hak, Harta dan Istislahi Serta Aplikasinya dalam Fikih Kontemporer

Buku ini merupakan ikhtiar penulis dalam melakukan redefinisi, klasifikasi dan kaidah-kaidah ilmiah terhadap teori Teori Hak, Teori Harta, dan Istislahi serta Aplikasinya dalam Fikih Kontemporer khususnya permasalahan perlindungan hak cipta. Teori-teori dirasa perlu mengingat perkembangan dunia bisnis yang semakin maju. Perkembangan ini menuntut kearifan fukaha memahami persoalan kontemporer dan menjelaskan hukum-hukum terkait dalam kacamata fikih ketika tidak ada nash secara eksplisit berbicara tentang itu. Penulis berusaha mengintegrasikan fikih mazhab dengan pemahaman kontemporer terhadap definisi, ketercakupan dan penerapan teori hak, harta dan istislahi guna membedah persoalan kekinian. Sementara problematika hak cipta yang semakin mewacana perlu dikaji sebagai usaha ijtihadiah guna menyahuti kebutuhan umat dalam kehidupan modern. Perubahan paradigma terhadap hak individu dan hak-hak publik, otoritas penggunaan hak, kaidah-kaidah maslahah (public interest) dalam bingkai qasd (sasaran) al-Syari dan gasd mukallaf dikupas secara komprehensif dalam buku ini. Dengan demikian, teori tersebut dapat digunakan dalam menganalisis persoalan hari ini yang semakin kompleks. Sementara kajian tentang harta (al-mal) itu menjadi bagian klasifikasi hak; al-haqq mali (hak terkait harta) dan al-haqa ghayr al-mali (hak nonharta). Selain itu, penulis juga mendeskripsikan kaidah-kaidah penggunaan hak dalam frame kemaslahatan yang baiance (seimbang) antara hak individu dan hak masyarakat dalam mengakses kebutuhan, baik materi maupun nonmateri. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

... DALAM FIKIH KONTEMPORER manfaatnya atau memiliki manfaat tanpa al-mamluk. Dalam pandangan hukum Islam, al-milk al-tam diberikan kepa- da seseorang tanpa ada batas waktu, namun hak cipta dalam undang- undang yang berlaku baik yang ...

Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat

Bagian Pertama: Dasar Shalat Pengertian & Pensyariatan – Hukum Meninggalkan Shalat – Waktu-Waktu Shalat –Tempat Shalat – Syarat-Syarat Shalat – Rukun-Rukun Shalat – Sunah-Sunah Shalat –Batalnya Shalat Bagian Kedua: Shalat Berjemaah Shalat Berjemaah – Imam Shalat – Makmum – Masbuk – Azan – Ikamah – Shalat Jumat Bagian Ketiga: Shalat dalam Berbagai Keadaan Uzur Meninggalkan Shalat – Shalat di Kendaraan – Mengqasar Shalat – Menjamak Shalat –Mengqada Shalat – Shalat Orang Sakit Bagian Keempat: Shalat Sunah Shalat Sunah Rawatib – Shalat Tahiyatul Masjid – Shalat Tarawih – Shalat Tahajud –Shalat Witir – Shalat Id – Shalat Duha – Shalat Istikharah – Shalat Gerhana –Shalat Jenazah – Shalat Istisqa – Shalat Tasbih Bagian Kelima: Pelengkap Sujud Sahwi – Sujud Tilawah – Kunut

Bagian Pertama: Dasar Shalat Pengertian & Pensyariatan – Hukum Meninggalkan Shalat – Waktu-Waktu Shalat –Tempat Shalat – Syarat-Syarat Shalat – Rukun-Rukun Shalat – Sunah-Sunah Shalat –Batalnya Shalat Bagian Kedua: Shalat ...