Sebanyak 41606 item atau buku ditemukan

LGBT dalam Tinjauan Fikih

Menguak Konsepsi Islam terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender

Ada empat istilah fikih penting yang terkait dengan pembahasan LGBT, yaitu liwath, sihaq, takhonnuts, dan tarojjul. Liwath bermakna homoseksual, sihaq bermakna lesbianisme, takhonnuts bermakna perilaku banci, tarojjul bermakna perilaku tomboi. Liwath hukumnya haram. Ada sejumlah pendapat ulama terkait sanksi perilaku liwath, yaitu dihukum bunuh, dihukum seperti hukuman zina, dan hukuman ta’zir. Buku ini menguatkan hukuman bunuh. Bercumbu sesama lelaki yang tidak sampai ada sodomi, atau menyetubuhi anus wanita tidak termasuk liwath meskipun tetap disebut maksiat, sehingga hukuman terhadap dua jenis kriminal tersebut adalah sanksi ta’zir. Sihaq hukumnya juga haram, tetapi sanksinya tidak bisa disamakan dengan dengan sanksi liwath. Para ulama sepakat sanksi sihaq adalah ta’zir. Adapun takhonnuts dan tarojjul, keduanya juga perilaku menyimpang yang hukumnya haram. Sanksi terhadap dua jenis kriminal itu adalah ta’zir. Kendati demikian, imamah mukhonnats adalah sah, pernikahnnya sah, penghasilannya halal, sembelihannya halal, dan boleh mengucapkan salam kepada mereka. Adapun melihat wanita ajnabi, maka mereka tidak diperbolehkan karena sunnah Nabi SAW. menunjukkan mereka harus dijauhkan dari para wanita. Persaksian mereka juga ditolak karena maksiat mereka membuat status keadilan mereka menjadi gugur.

Meskipun manfaat utama yang diharapkan dari buku ini adalah memberikan
pencerahan seputar isu LGBT dari perspektif fikih sehingga bisa menjadi salah
satu referensi bermanfaat bagi para dai atau reformer atau aktivis dakwah di ...

Fikih Kontemporer

Buku yang di hadapan Anda ini menampilkan bagaimana hukum Islam melihat dan menyelesaikan berbagai isu-isu penting yang dihadapi oleh masyarakat saat ini. Melalui proses seleksi, dalam buku ini penulis mengangkat sedikitnya 34 persoalan kontemporer yang perlu diketahui yang terbagi ke dalam beberapa aspek kehidupan: 1) Keluarga, diantaranya tentang nikah beda agama, pembatasan keturunan, poligami, kawin mutah, anakangkat dan beberapa masalah penting lainnya yang berhubungan dengan keluarga; 2) Zakat, di antaranya zakat produktif, zakat profesi, zakat untuk masjid pajak dan zakat, dan beberapa masalah penting lainnya yang berhubungan dengan zakat; 3) Ekonomi dan perbankan, di antaranya bunga bank, koperasi, asuransi, saha perusahaan, percaloan, pasar uang, dan sebagainya; 4) Sosial kemasyarakatan, di antaranya undian dan lotre, kredit barang, perlombaan berhadiah, homo dan lesbian, khitan wanita, bedah mayat, bayi tabung, tentang bidah, transfusi darah, dan persolah penting lainnyayang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

KONTEMPORER. Tujuan Instruksional Umum 1. Pengertian syari'at dan fikih serta ruang lingkupnya. Mahasiswa dapat mengerti makna syari'at dan fikih serta ruang lingkupnya secara umum. 2. Pengertian fikih Kontemporer dan ruang lingkup ...

Fikih Sirah

Akan tetapi, tidak dengan buku yang satu ini. Karya Dr. Al-Buthy ini sangat lincah, cerdas, dan membimbing kita pada pemahaman sirah yang benar. Inilah satu-satunya buku pegangan dasar tentang sirah Nabi Muhammad Saw. yang paling lengkap dan tepercaya. Sebagai ulama paling berpengaruh abad ini, otoritas sang pengarang sama sekali tidak diragukan. Beliau menyajikan karya ini dengan ungkapan sastrawi yang ringan dan renyah. Buku yang penuh kejutan, bahkan dari kisah hidup Rasulullah Saw. yang paling sederhana pun ternyata ada hikmah dan hukum yang patut kita renungkan. Buku ini wajib dibaca oleh siapa pun yang merindukan sosok ideal dalam menjalani hidupnya di dunia dan akhirat. [Mizan, Hikmah, Referensi, Agama, Islam, Indonesia]

Akan tetapi, tidak dengan buku yang satu ini. Karya Dr. Al-Buthy ini sangat lincah, cerdas, dan membimbing kita pada pemahaman sirah yang benar.

Kajian Fikih dalam Bingkai Aswaja

Buku fikih yang ada di hadapan pembaca ini, penyusun sajikan bukan untuk menambah terlebih memperluas bahasan kajian islam dalam ilmu fikih. Sebaliknya, kandungan buku fikih ini tidak lain hanya kutipan-kutipan dari sekian literatur kitab-kitab fikih klasik dan kontemporer. Kutipan-kutipan ini pun tak ubah layaknya setetes air dari lautan yang seakan tidak bertepi, ia tidak menawarkan janji untuk dapat menghapus rasa dahaga. Namun buku fikih yang penyusun sodorkan ini setidaknya memberikan kontribusi untuk menjadi bahan kajian untuk lebih meningkatkan ghirah dan kualitas ibadah kita kepada Allah. Paling tidak buku fikih ini menggunakan edisi bahasa Indonesia dari sekian banyak literatur berbahasa Arab yang menjelaskan tentang kajian-kajian fikih.

Buku fikih yang ada di hadapan pembaca ini, penyusun sajikan bukan untuk menambah terlebih memperluas bahasan kajian islam dalam ilmu fikih.

As-Suluk Al-Ijtima'i (Fikih Sosial)

Membangun Masyarakat Berperadaban Islami

Islam sebagai agama universal, di mana risalahnya sangat cocok dan sesuai bagi kehidupan manusia, baik ditempat dan waktu di mana manusia hidup (Shalihun li kulli zaman wa makan ) Hal ini terlihat di dalam buku ini betapa lengkapnya ajaran Islam dalam mengatur perilaku sosial, karena ketika kita bicara masalah tersebut, pembahasan sangat luas dan beragam cabangnya, didalamnya dibahas hubungan seorang muslim dengan keluarganya, kerabat dan tetangga, serta hubungan seorang muslim dengan muslim lain dan non muslim. Buku " As-Suluk Al-Ijtima'I" karya Syaikh Hasan Ayyub memiliki empat pembahasan pokok : Pertama, tentang aqidah yang shahih. Kedua, tentang pemahaman yang benar dan kesadaran yang dalam tentang agama Allah. Ketiga, tentang membersihkan jiwa dari kotoran dan mengobati hati dari penyakitnya. Keempat, studi dan pemahaman yang shahih terhadap kewajiban masyarakat dan abad perilaku sosial. - Pustaka Al-Kautsar Publisher -

Buku " As-Suluk Al-Ijtima'I" karya Syaikh Hasan Ayyub memiliki empat pembahasan pokok : Pertama, tentang aqidah yang shahih. Kedua, tentang pemahaman yang benar dan kesadaran yang dalam tentang agama Allah.

Fikih

Badan Standar Nasional Pendidikan. Standar Isi. Jakarta: BSNP. 2006.
Departeman Agama RI. Al-Quran. Jakarta: Departemen Agama. 2002. Dimyati,
Ayat. Hadis Arba'in. Bandung: Marja. 2001. El- Jaziri, Abu Bakar Zabir. Pola
Hidup Muslim.

Fikih jurnalistik

etika & kebebasan pers menurut Islam

Journalistic ethics and freedom of the press according to Islam in Indonesia.

(Pasal 488) XIX. Pelanggaran Ketertiban Umum a. Diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan, dan atau pidana paling banyak lima belas ribu
rupiah. 1. Barangsiapa mengumumkan isiapa yang ditangkap lewat pesawat
radio ...

Kaidah-Kaidah Fikih

Kaidah-kaidah fikih atau kaidah-kaidah hukum Islam merupakan salah satu kekayaan peradaban Islam, khususnya di bidang hukum yang digunakan sebagai solusi di dalam menghadapi problem kehidupan yang praktis baik individu maupun kolektif dengan cara yang arif dan bijaksana sesuai dengan semangat Al-Quran dan Hadis. Kaidah-kaidah fikih telah teruji sepanjang sejarah hukum Islam, khususnya sejarah sosial umat Islam pada umumnya selama 1400 tahun. Kaidah-kaidah tersebut masih relevan dan bisa dikembangkan lebih jauh untuk digunakan pada masa sekarang, dengan mengedepankan sikap yang moderat sebagai Ummatan Wasathan di dalam benturan-benturan peradaban masa kini. Prof. H. A. Djazuli di dalam bukunya ini mencoba memaparkan kaidah-kaidah fikih tersebut, dari kaidah yang ruang lingkup dan cakupannya paling luas, yaitu (meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan) sampai kaidah yang ruang lingkupnya sempit dan cakupannya sedikit, disertai contoh-contoh yang konkret dan aktual. Sasaran pembaca: Mahasiswa Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum, Praktisi Hukum, Mahasiswa UIN, IAIN, Perguruan Tinggi Negara dan Swasta, dan khalayak luas. Buku persembahan penerbit LembarLangitGroup

Dalam bab ini akan disampaikan beberapa kaidah fikih yang khusus di bidang muamalah, karena kaidah asasi dan cabang-cabangnya serta kaidah umum, telah disampaikan pada bab-bab sebelumnya. Di antara kaidah khusus di bidang muamalah ini ...