Perkembangan implementasi dan penegakan hukum di Indonesia dirasakan semakin jauh dari harapan dan keidealan, mulai dari fenomena kriminalisasi terhadap para komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga penyelesaian kasus Bank Century yang berlarut-larut adalah bukti konkret yang tidak dapat diabaikan. Implementasi dan penegakan hukum masih jauh dari tujuan utama yaitu penegakan dan pemberian keadilan terhadap semua orang. Dalam hal ini penegakan hukum yang dilakukan kadangkala mencabik-cabik rasa keadilan para pencari keadilan atau masyarakat pada umumnya.
Perkembangan implementasi dan penegakan hukum di Indonesia dirasakan semakin jauh dari harapan dan keidealan, mulai dari fenomena kriminalisasi terhadap para komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga penyelesaian kasus Bank ...
Aceh merupakan daerah otonomi khusus setiap peraturan yang hendak diberlakukan di Aceh harus terlebih dahulu diqanunkan. Meskipun Qanun Aceh adalah produk perundang-undangan di daerah, namun ia memiliki karakteristik tersendiri. Qanun Aceh juga diberi kekuatan yuridis untuk mengatur materi-materi muatan, yang tidak dapat diatur dalam peraturan daerah pada umumnya. Walaupun Qanun Aceh adalah produk peraturan perundang-undangan di daerah, namun dia diberi kekuatan untuk mengatur ancaman pidana melampaui apa yang biasanya diatur oleh peraturan daerah pada umumnya. Kewenangan yang dimiliki Qanun Aceh untuk mengatur materi tertentu, bukanlah sesuatu yang menyimpang atau keluar dari hukum nasional. Ia tetap menjadi bagian hukum nasional karena kewenangan itu diberikan kepada Qanun atas perintah Undang-undang Pemerintahan Aceh Tahun 2006.
... jang meliputi Hukum Tertulis terutama Undang2 , Peraturan Pemerintah ,
Peraturan2 Daerah dan Peraturan2 lain dari ... Bagian terbesar dari pada hukum
ini menjangkut pengutaraan bidang Pemerintahan Desa , Pengaturan
Pendjabat2 ...
Manajemen keuangan desa atau pengelolaan keuangan desa adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan keuangan desa. Hal-hal yang dibahas meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan yang diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang dapat dinilai dengan uang dengan periodisasi satu tahun anggaran. Buku ini adalah bagian kedua dari Seri Buku Manajemen Keuangan Desa yang disusun untuk memberikan pengetahuan dasar terkait menajemen/pengelolaan keuangan desa. Pada bagian ini, bab yang dibahas adalah perencanaan keuangan desa. Bagian lain dari seri buku ini dapat ditemukan pada seri buku bagian pertama dan ketiga.
Manajemen keuangan desa atau pengelolaan keuangan desa adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan keuangan desa. Hal-hal yang dibahas meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan yang diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang dapat dinilai dengan uang dengan periodisasi satu tahun anggaran. Buku ini adalah bagian terakhir dari Seri Buku Manajemen Keuangan Desa yang disusun untuk memberikan pengetahuan dasar terkait menajemen/pengelolaan keuangan desa. Pada bagian ini, bab yang dibahas adalah pelaksanaan keuangan desa, laporan keuangan desa, dan pengawasan keuangan desa. Bagian lain dari seri buku ini dapat ditemukan pada seri buku bagian pertama dan kedua.
Manajemen keuangan desa atau pengelolaan keuangan desa adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan keuangan desa. Hal-hal yang dibahas meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan yang diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang dapat dinilai dengan uang dengan periodisasi satu tahun anggaran. Buku ini adalah bagian pertama dari Seri Buku Manajemen Keuangan Desa yang disusun untuk memberikan pengetahuan dasar terkait menajemen/pengelolaan keuangan desa. Pada bagian ini, bab yang dibahas adalah konsep dasar manajemen keuangan desa. Bagian selanjutnya dapat ditemukan padaseri buku bagian kedua dan ketiga.