Menarik untuk diamati perilaku masyarakat Indonesia yang mengalami keterpelesetan dalam masalah zakat. Istilah keterpelesetan ini sebenarnya hanya sebuah penghalusan saja, padahal yang terjadi sebenarnya adalah kekeliruan, yang terkadang sampai ke level yang fatal.
Buku digital ini berjudul "Kumpulan Fatwa Ulama tentang Zakat: Seri Hukum Zakat", merupakan tulisan yang berisi "pengetahuan tentang zakat" yang dapat memberikan tambahan pencerahan bagi pembaca. Semangat untuk berbagi, terutama dalam literasi khazanah pengetahuan Agama Islam yang mendasari penerbit menghadirkan konten-konten di buku digital ini. Penerbit berdoa semoga konten yang diterbitkan ini bisa bermanfaat dan menjadi bahan pembelajaran bagi siapapun juga. Selamat membaca!
Buku digital ini berjudul "Kumpulan Fatwa Ulama tentang Zakat: Seri Hukum Zakat", merupakan tulisan yang berisi "pengetahuan tentang zakat" yang dapat memberikan tambahan pencerahan bagi pembaca.
Zakat adalah salah satu di antara ibadah yang selalu disyariatkan pada semua agama samawi. Di luar syariat yang turun kepada Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam dan umatnya, sesungguhnya syariat zakat juga disyariatkan kepada umat terdahulu yang hidup jauh sebelum Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam diutus ke muka bumi.
Membayar zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang sangat penting setelah dua kalimat syahadat dan shalat. Banyak sekali dalil syar’i dari AlQur’an, As-Sunnah maupun ijma’ kaum muslimin yang menunjukkan secara jelas dan gamblang bahwa membayar zakat merupakan kewajiban agama yang jika seorang muslim meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya, maka ia menjadi kafir (murtad), karena pada hakikatnya ia telah mendustakan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini sebagaimana pendapat yang disepakati para ulama secara ijma’. (Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah II/572, dan Al-Majmu’ karya imam An-Nawawi V/334). Dia harus bertaubat jika ingin kembali diakui lagi sebagai seorang muslim. Jika dia enggan bertaubat, maka berdasarkan dalil-dalil syar’i boleh untuk diperangi.
Zakat adalah ibadah yang dilakukan seorang hamba kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Agar ibadah itu sah dan diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka ada berbagai ketentuan yang harus dipenuhi.
Zakat adalah ibadah yang dilakukan seorang hamba kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Agar ibadah itu sah dan diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka ada berbagai ketentuan yang harus dipenuhi.
Buku digital ini berjudul "Zakat Hasil Produksi: Seri Hukum Zakat", merupakan tulisan yang berisi "pengetahuan tentang zakat" yang dapat memberikan tambahan pencerahan bagi pembaca. Semangat untuk berbagi, terutama dalam literasi khazanah pengetahuan Agama Islam yang mendasari penerbit menghadirkan konten-konten di buku digital ini. Penerbit berdoa semoga konten yang diterbitkan ini bisa bermanfaat dan menjadi bahan pembelajaran bagi siapapun juga. Selamat membaca!
Buku digital ini berjudul "Zakat Hasil Produksi: Seri Hukum Zakat", merupakan tulisan yang berisi "pengetahuan tentang zakat" yang dapat memberikan tambahan pencerahan bagi pembaca.
Buku digital ini berjudul "Amil Zakat: Seri Hukum Zakat", merupakan tulisan yang berisi "pengetahuan tentang zakat" yang dapat memberikan tambahan pencerahan bagi pembaca. Semangat untuk berbagi, terutama dalam literasi khazanah pengetahuan Agama Islam yang mendasari penerbit menghadirkan konten-konten di buku digital ini. Penerbit berdoa semoga konten yang diterbitkan ini bisa bermanfaat dan menjadi bahan pembelajaran bagi siapapun juga. Selamat membaca!
Buku digital ini berjudul "Amil Zakat: Seri Hukum Zakat", merupakan tulisan yang berisi "pengetahuan tentang zakat" yang dapat memberikan tambahan pencerahan bagi pembaca.
Di dalam Syariat Islam ada banyak ibadah yang terkait dengan memberi harta kepada orang lain, zakat hanya salah satunya saja. Di luar zakat, kita mengenal sedekah atau infaq sunnah, nafkah, mahar, wakaf, hibah, fidyah, kaffarah, cicilan, pinjaman, pembebasan hutang, memelihara anak yatim, membebaskan budak, qurban, aqiqah, dan lainnya.
ZAKAT PRODUKTIF KONSTRUKSI ZAKATNOMICS: Perspektif Teoretis, Historis, dan Yuridis Zakat di satu sisi masuk ke dalam wilayah fikih ibadah, sehingga ia berkaitan langsung dengan beberapa kaidah fikih dan prinsip soal ibadah. Salah satunya ialah prinsip ta’abbud (penghambaan diri secara total pada Allah). Di sisi lain, zakat bersifat sosial yang bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dipandang dari aspek sosial-ekonomi, zakat bersifat ta’aqquli (rasionable) yang bertujuan mengayakan masyarakat ekonomi lemah. Seiring berjalannya waktu, zakat tidak selalu bersifat konsumtif, akan tetapi sudah banyak yang mengarah kepada pengelolaan yang bersifat produktif, tujuannya adalah menjadikan zakat sebagai modal usaha bagi masyarakat. Sehingga dengan modal itu, ada harapan mampu mengubah kondisi mustahik menjadi muzaki. Ada dua cara pemberian harta zakat kepada para mustahik: (1) dengan cara tamlik (pemberian secara langsung yang menjadi haknya) dan (2) dengan cara qardl al-hasan (pinjaman tanpa bunga).
ZAKAT PRODUKTIF KONSTRUKSI ZAKATNOMICS: Perspektif Teoretis, Historis, dan Yuridis Zakat di satu sisi masuk ke dalam wilayah fikih ibadah, sehingga ia berkaitan langsung dengan beberapa kaidah fikih dan prinsip soal ibadah.