Sebanyak 45 item atau buku ditemukan

Tindak Pidana Pencucian Uang

Pencucian uang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara ilegal dan legal. Secara ilegal, uang hasil kejahatan ditransfer, disimpan, atau dengan cara apa pun di penyedia jasa keuangan, seperti pasar modal dan bank. Secara legal, uang itu diperoleh secara legal menurut ketentuan yang berlaku. Tindak pidana pencucian uang melalui pasar modal dan atau bank lebih berbahaya dari tindak pidana pencucian uang melalui penyedia jasa keuangan lainnya, seperti dana pensiun dan asuransi. Berbahayanya pasar modal dan bank terhadap pencucian uang dapat memengaruhi nilai harga saham, nilai tukar mata uang, dan suku bunga bank yang sangat berpengaruh pada kepercayaan masyarakat dan kestabilan moneter. Tidak efektifnya pelaksanaan rezim anti-pencucian uang, juga akan mengakibatkan tidak maksimalnya pendekatan anti-pencucian uang dalam mendukung upaya penegakan hukum (law enforcement) atas tindak pidana asal, seperti korupsi, pembalakan liar, perdagangan dan penggunaan narkoba secara ilegal, serta tindak pidana terorisme di Indonesia. Hal ini tentunya akan memberikan insentif atau kemudahan bagi pelaku kejahatan, khususnya kejahatan yang melibatkan harta kekayaan dalam jumlah yang signifikan untuk mengulangi, bahkan memperluas kejahatannya. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan mengingat pentingnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai landasan hukum dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia serta guna menghindari adanya penilaian negatif komunitas internasional yang tentunya akan berdampak buruk terhadap stabilitas dan integritas sistem keuangan dan sistem perekonomian, maka disarankan untuk segera melakukan perubahan dan penyempurnaan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dengan mengikuti standar internasional yang telah berubah sebagaimana tercermin dalam "revised 40 + 9 FATF recommendations" serta ketentuan anti-money laundering regime yang berlaku secara internasional (international best practice).

Digital signature adalah tanda tangan secara elektronik yang digunakan oleh seseorang untuk mengautentikasi identitas pengirim pesan atau penanda tangan sebuah dokumen. Menurut Rancangan UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik, ...

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparatur Peradilan

Integritas adalah moral tertinggi yang mengakomodasi nilai-nilai keutamaan (virtue). Integritas seseorang sangat dipengaruhi oleh lingkungan dimana dia tumbuh. Lingkung-an yang “bersih” dan inklusif membentuk kepribadian sederhana yang tidak terjebak ke dalam tuntutan hidup yang semakin tidak waras. Keinginan dan hasrat duniawinya “sudah selesai”, pengabdiannya semata-mata hanya untuk negara an sich bukan pula “gila hormat” sehingga nyaris tak pernah terpikirkan bagaimana caranya mensiasati moral dan etika utama demi meraup keuntungan pribadi. Berbicara integritas sangat mudah diucapkan namun sulit diimplementasikan. Kita sering lihat bagaimana “atasan” memberikan pembinaan kepada “bawahan” supaya menanamkan integritas diri namun terkadang oknum “atasan” yang justru terjatuh ke-pada praktek immoral ataupun sebaliknya oknum “bawahan” yang masih saja asyik me-rongrong prinsip etika dan moral. Apakah program pembinaannya yang salah? Tentu tidak, pembinaan tetap dibutuhkan sebagai alarm bagi para oknum tuna etik dan tuna moral agar tidak terjatuh ke dalam jurang kehinaan. Lalu mengapa masih terjadi? Kita terlalu asyik membina orang lain namun kita lupa diri menjadi teladan bagi yang lain. Keteladanan adalah pembinaan dengan cara perbuatan. Lebih banyak berbuat namun sedikit bercakap. Perbuatan seorang “atasan” akan menjadi rujukan bagi “bawahan”. Seorang “atasan” yang berlagak parlente dan jetset tentu akan dicontoh oleh “bawahan” dan sebaliknya, “atasan” yang gaya hidup dan kepribadiannya seder-hana akan dicontoh pula oleh “bawahannya”. Atasan adalah cermin bawahan. Keteladanan adalah barang langka yang dapat digali dengan menggunakan dua per-kakas yaitu kejujuran dan ketulusan. Kejujuran seseorang akan memancarkan aura ke-tulusan yang membuat “ciut” nyali orang yang berada dihadapannya; “Bagaimana mau melanggar etika dan moral, niat saja tidak berani”. Keteladanan “atasan” mampu me-nerobos relung jiwa kebinatangan “bawahan” sekaligus meredam kehendaknya yang akan melumuri wajah “atasan” dengan perbuatan nirmoral tanpa harus berbicara. Ke-teladanan bukan taken for granted alias gratis turun dari langit namun hasil pabrikasi pendidikan dan madrasah pengalaman. Tambal sulam kebutuhan hidup yang tidak waras hingga rela menggadaikan integritas merupakan ancaman nyata bagi “bawahan” yang dapat menjatuhkan dirinya ke jurang kehancuran. Integritasnya digadaikan demi menebalkan kocek pribadi sekaligus me-nambah pundi-pundi. Integritas yang tergadaikan menyebabkan diri tidak merdeka dan hidupnya tersandera dalam lingkaran hitam. Bagaimana mau membangun peradaban umat manusia, mengatur diri sendiri saja sulit karena untuk membangun suatu per-adaban, dibutuhkan sosok manusia yang cakap intelektualitasnya sekaligus kokoh inte-gritasnya (homo ethicus). —

Intuisi Salah satu sumber etik adalah intuisi. Intuisi adalah kemampuan untuk memahami ... 7. baiknya guru karena diperoleh tanpa melalui proses formalitas belajar namun 38 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparatur Peradilan Kode Etik.

Pemberdayaan dalam Penguatan Inovasi dan Teknologi Desain Industri Pangan

Penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang efektif merupakan pengakuan sosial dan keuntungan ekonomis atas jerih payah penemu atau pemegang meskipun bukanlah merupakan barang baru di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep Kekayaan Intelektual (KI) sehingga kesalahan-kesalahan dalam pengertian dan konsep masih sering terjadi. Padahal, kalau ditelusuri dalam praktik sehari-hari sangat lekat dengan kehidupan. Dilihat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seandainya hasil karya intelektual tersebut dijadikan lahan atau objek kegiatan bisnis, apalagi di era perdagangan bebas, maka dapat dilihat dari rasa keadilan dan penghargaan terhadap jerih payah untuk menemukan hasil karya kreatif manusia dirasa kurang pada tempatnya. Dengan keterbatasan pengetahuan, bisa saja terjadi aparat penegak hukum justru “main mata” dengan pelanggar Kekayaan Intelektual (KI) khususnya dari kalangan pengusaha. Penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) bukan hanya pada tahap penindakan setelah terjadinya pelanggaran, melainkan juga kelancaran pelaksanaan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) akan lebih terasa manfaatnya jika tidak birokratis. Buku ini memuat tujuh undang-undang bidang Kekayaan Intelektual (KI) yang meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman disertai dengan Penanggulangan Praktik Persaingan Curang (Repression of Unfair Competition) Bidang Energi Listrik, Penegakan Hukum atas Hak Paten (Patent), Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Lisensi Paten, Tanggung Jawab Penerima Kekayaan Perindustrian di Bidang Paten dalam Perjanjian Lisensi (License Agreement), Penegakan Hukum atas Hak Kekayaan Industri/Desain Industri (Industrial Design), dan Perlindungan Hukum (Penemu/Pembuat) atas Hak Kekayaan Industri/Desain Industri (Industrial Design). Diharapkan buku ini dapat dijadikan rujukan oleh pemerintah, akademisi, praktisi hukum, pencipta desainer, interior, dan seluruh masyarakat luas yang dalam kesehariannya intensif dengan karya-karya intelektual. Tutup kata, kami ucapkan selamat memahami Kekayaan Intelektual (KI). Semoga buku ini dapat menunjang dan membantu, baik pemerintah, ilmuwan, akademisi, maupun pembaca untuk memahami ilmu Kekayaan Intelektual disertai dengan turut serta berpartisipasi dalam penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia pada masa mendatang. Terima kasih.

... KEWARGANEGARAAN : Membangun Moralitas Warganegara Dengan Pancasila (Antara Harapan Dan Kenyataan) Keuntungan Berinvestasi di Perbankan dan Asuransi Syariah Jurnal KAPEMDA (Kajian Pemerintahan Daerah AL-AHKAM (Jurnal Hukum, Sosial, ...

Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta

Buku berjudul SUKSES BISNIS MELALUI MEREK, PATEN & HAK CIPTA merupakan buku ketiga dari serial hak milik intelektual atau "hak atas kekayaan intelektual" (haki) yang ditulis oleh Insan Budi Maulana yang diterbitkan oleh PT. CITRA ADITYA BAKTI. Buku-buku sebelumnya adalah LISENSI PATEN, dan 108 TANYA-JAWAB PATEN, MEREK, DAN HAK CIPTA yang diterbitkan pada tahun 1996. Buku SUKSES BISNIS MELALUI MEREK, PATEN & HAK CIPTA merupakan kumpulan makalah penulis yang disampaikan dalam berbagai seminar dan artikel yang telah diterbitkan di berbagai media cetak sebelum tahun 1997. Isi buku ini merupakan pandangan, komentar, kritik dan pengalaman Insan Budi Maulana sebagai Advokat dan pengajar hak milik intelektual. Dengan demikian, diharapkan buku ini dapat bermanfaat bagi mereka yang akan menerapkan Undang-undang Paten, Undang-undang Merek dan Undang-undang Hak cipta dalam kegiatan bisnis, atau kegiatan lainnya di bidang pelaksanaan hukum, penelitian, dan pengajaran. Berarti, buku ini dapat dimanfaatkan sebagai rujukan oleh kalangan pengusaha, peneliti, pengacara, hakim, jaksa, polisi, akademisi, seniman dan mahasiswa. Buku persembahan penerbit SingaBangsaGroup

Buku berjudul SUKSES BISNIS MELALUI MEREK, PATEN & HAK CIPTA merupakan buku ketiga dari serial hak milik intelektual atau "hak atas kekayaan intelektual" (haki) yang ditulis oleh Insan Budi Maulana yang diterbitkan oleh PT. CITRA ADITYA ...

Problematika Teori dan Praktik Komunikasi

"Komunikasi adalah proses dimana individu mengirimkan rangsangan, biasanya dalam bentuk verbal, untuk mengubah perilaku orang lain," menurut Forsdale. Untuk memastikan bahwa pesan verbal dan nonverbal diinterpretasikan dengan benar, jaminan harus diberikan karena semakin besar perbedaan budaya, semakin banyak peluang untuk komunikasi antar budaya yang hilang. Karena ketika kita berbicara dengan seseorang dari budaya lain, ada juga perbedaan, tingkat pengetahuan, kesulitan meramal, ambiguitas, kebingungan, dan suasana misteri yang tak terduga. Kasar atau bahkan tidak membantu. Oleh karena itu, sesuai dengan judulnya "Problematika Teori dan Praktik Komunikasi" buku ini sebagai sarana untuk menciptakan keberhasilan komunikasi dengan orang lain yang merupakan inti dari komunikasi.

Kasar atau bahkan tidak membantu. Oleh karena itu, sesuai dengan judulnya "Problematika Teori dan Praktik Komunikasi" buku ini sebagai sarana untuk menciptakan keberhasilan komunikasi dengan orang lain yang merupakan inti dari komunikasi.

Aksi Komunikasi Dalam Teori dan Praktik

Bidang ilmu komunikasi semakin dianggap signifikan. dari berbagai bidang, termasuk sastra, ekonomi, psikologi, dan bahkan teknik dan kedokteran, serta mereka yang memiliki latar belakang komunikasi, mempelajari ilmu komunikasi. Diyakini bahwa ilmu komunikasi dapat menghubungkan proses penciptaan pengetahuan seorang guru dengan interaksi siswanya dengan orang lain di masyarakat. Buku ini dibuat dengan harapan bisa berkontribusi sebagai kajian yang ditujukan untuk memahami komunikasi manusia. Ilmu Komunikasi telah berkembang menjadi bidang studi multidisiplin dalam artian merupakan ilmu interdisipliner.

Bidang ilmu komunikasi semakin dianggap signifikan. dari berbagai bidang, termasuk sastra, ekonomi, psikologi, dan bahkan teknik dan kedokteran, serta mereka yang memiliki latar belakang komunikasi, mempelajari ilmu komunikasi.

Legal Audit Operasional Bank

Pelanggaran hukum perbankan dalam praktik perbankan merupakan salah satu faktor terhadap kemelut krisis perbankan. Sehubungan dengan hal tersebut, tujuan penulisan Legal Audit Operasional Bank ini adalah untuk mengamankan aset bank dari segala risiko yang mungkin timbul. Karena itu, diperlukan pemahaman tentang esensi diadakannya suatu aturan. Saat ini legal audit sudah banyak digunakan dalam operasional perbankan walaupun mungkin sebagian besar masih saja dalam bentuk check point, yang tentu hasilnya belum optimal.

PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Angka 1 Ketentuan mengenai Bank Umum berpedoman pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Bank Umum, dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah.