Sebanyak 21322 item atau buku ditemukan

Peraturan2 untuk memelihara kesehatan dalam hukum sjara' Islam

sumbangan untuk penerangan kapada orang Muslimin tentang ilmu kesehatan

Hygiene according to Islamic teachings.

Hygiene according to Islamic teachings.

Metode Penetapan Hukum Islam

Al-Qur`an dan Sunnah merupakan sumber hukum pokok dalam penetapan hukum Islam. Meskipun demikian, zaman sekarang makin bermunculan segolongan orang yang beranggapan bahwa banyak persoalan yang dihadapinya begitu sukar untuk memperoleh jawaban pasti dari teks-teks Al-Qur`an dan Hadis. Atau juga beranggapan bahwa teks-teks yang ada sudah kurang atau tidak cocok untuk menjawab permasalahan yang ada. Orang-orang yang demikian dapat saja memberikan interpretasi terhadap teks-teks terutama yang sifatnya asumtif (zhanni al-dal‰lah), bahkan lebih dari itu mereka tidak segan-segan menginterpretasikan teks-teks pasti (qathÕI al-dalalah). Usaha tersebut dilakukan terkadang untuk mengikuti kehendak belaka, walaupun mungkin mengatasnamakan ijtihad, padahal dalam ijtihad itu sendiri terdapat syarat-syarat berat yang harus dipenuhi. Lebih jauh lagi orang-orang yang ekstrem cenderung untuk menganggap seluruh ayat adalah zhanni (asumtif), sehingga mereka dapat berbuat sekehendaknya, dikemukakannya pendapat yang aneh-aneh berbeda dengan ketetapan hukum yang pasti. Buku ini mencoba mengetahui sejauh mana ikhtilaf dalam pemahaman hukum dapat dibenarkan dan agar menjadi jelas bahwa suatu ketetapan hukum itu berstatus qathÕI (tetap) atau zhanni (asumtif) dengan menempati proporsinya yang tepat. Selamat membaca.

Al-Qur`an dan Sunnah merupakan sumber hukum pokok dalam penetapan hukum Islam.

Transformasi Hukum Pembuktian Perkawinan Dalam Islam

Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang berimplikasi tidak hanya antara dua orang suami istri, tetapi juga kedua belah keluarga, dan bahkan masyarakat secara umum. Diskursus tentang pencatatan perkawinan sudah berjalan cukup lama, di antaranya ada yang pro ada juga yang kontra. Namun, esensi dari pencatatan perkawinan tersebut merupakan bagian dari hukum pembuktian. Buku ini hadir di hadapan para pembaca sekalian untuk mencoba menguraikan permasalahan ini dari perspektif hukum pembuktian.

G. Pembaruan Pemikiran Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Ismail) Kajian ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kecenderungan yang kuat untuk tetap melaksanakan hukum keluarga Islam meskipun dengan melakukan upaya pembaruan terhadap ...

TAJDID NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Sengaja kami menulis masalah tersebut, karena banyak terjadi di kalangan umat Muslim khususnya di Daerah Objek Penelitian, pada umumnya yang melaksanakan Tajdid Nikah (Pembaharuan) Nikah, atau mereka sering menyebut dengan istilah Tajaddud. Tulisan ini hendaknya dapat digunakan sebagai pedoman atau petunjuk bagi mereka, yang dapat dipastikan hampir tiap tahun melaksanakan Tajdid Nikah atau Pembaharuan Nikah.

Sengaja kami menulis masalah tersebut, karena banyak terjadi di kalangan umat Muslim khususnya di Daerah Objek Penelitian, pada umumnya yang melaksanakan Tajdid Nikah (Pembaharuan) Nikah, atau mereka sering menyebut dengan istilah Tajaddud.

Hukum Islam di Indonesia

perspektif Muhammadiyah dan NU

Islamic law in Indonesia from Muhammadiyah and N.U. perspectives.

Islamic law in Indonesia from Muhammadiyah and N.U. perspectives.

Sistem Hukum Kenegaraan Iran

Penulis berharap buku ini dapat dijadikan sebagai salah sumber bacaan di tengah minimnya literatur-literatur kajian tentang sistem hukum kenegaraan Iran khususnya, dan kajian tentang Islam mazhab Syi’ah pada umumnya. Pada tahun 90-an, penulis mengakui sumber-sumber bacaan tentang Islam mazhab Syi’ah cukup banyak diterbitkan di Indonesia. Pada masa itu, forum-forum akademik dalam bentuk seminar, diskusi, simposium, dan lain-lain cukup intens dilakukan kalangan mahasiswa Indonesia. Namun demikian, semenjak era reformasi, khususnya sejak bermunculannya organisasi-organisasi Islam Sunni “militan”, literatur-literatur dan forum-forum diskusi tentang Islam mazhab Syi’ah mengalami penurunan secara signifikan. Sejak itu, wacana keislaman lebih banyak didominasi oleh ekspresi gaya kaum populis di Eropa dan di Amerika. Kelompok-kelompok minoritas, kaum pinggiran, dan komunitas bukan arus utama banyak mendapat tekanan, intimidasi, dan bahkan ancaman. Bagi para pemikir tercerahkan, kondisi demikian sungguh dirasakan amat mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Penulis memberanikan diri untuk menerbitkan hasil kajian disertasi penulis ketika penyelesaikan program doktor pada Program Studi Hukum Islam, Program Doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung.

Penulis berharap buku ini dapat dijadikan sebagai salah sumber bacaan di tengah minimnya literatur-literatur kajian tentang sistem hukum kenegaraan Iran khususnya, dan kajian tentang Islam mazhab Syi’ah pada umumnya.