Memahai agama tiga pokok yang harus di fahami, Aqidah, Syariat dan Akhlaq. Dalam pembahasan buku ini lebih banyak berbicara tentang subtansi Syariat yang berkaitan dengan kasustik nilai-nilai kebersihan dan kesehatan. Sebagai upaya untuk menjawab tantangan zaman pada era milenial, hukum islam masih tetap di perlukan untuk mengetahui dasar-dasar kebenaran yang hakiki yang bersumber dari Al-Qur’an Hadits dan Ulama’. Para pelajar baik Siswa, Mahasiswa maupun Akademisi Pendidikan semakin sadar akan pentingnya memahami hukum-hukum Islam melalui Bayan Aqli penjelasan aqal yang bersumber dari Ijtihad Ulama dalam menetapkan hukum Islam, jika menemui kesulitan untuk mengetahui hukum-hukum islam salah satunya belajar terhadap Ulama’, dalam bidang buku ini kepada Fuqaha’ Ahli Fiqh yang kualitas keilmuannya sudah diyakini seperti Madzahibul Arba’ah, Imam Hanafi, Imam Malik, iv Imam Syafi’iy Dan Imam Hambaaliy sebagai rujukkannya disamping para Ulama’ terkini yang kita wajib belajar kepada para Ulama’. Semoga kehadiran buku ini menjadi kecerahan dan mendapatkan barakahnya Fuqaha’.
A. Dasar Pemikiran Dalam kehidupan beragama setelah manusia meyakini islam sebagai agamanya dengan mengucapkan Syahadataini yaitu mengucapkan Asyhadu Alla ilaha Ilallah wa Asyhadu Anna Muhammadar Rasulullah, yang artinya: “aku bersaksi ...
Tidak semua muslim memiliki kesadaran dalam beragama, meskipun bisa jadi dia terlahir di tengah keluarga dan lingkungan Islam. Salah satu di antara penyebabnya adalah kurang kesadaran akan kewajiban belajar ilmu agama. Kalaupun di antara mereka ada yang belajar, namun umumnya hanya materi umum berulangm yang tidak banyak membekas dalam kehidupannya. Di samping itu, dia tidak tahu materi apa yang terpenting untuk dipelajari. Selain masalah diatas, ada banyak fenomena beragama di masyarakat yang sangat butuh bimbingan. Seperti bagaimana menyikapi perbedaan pendapat, bagaimana cara mengambil pendapat dan bermadzhab yang benar, bagaimana cara mengikuti ulama yang benar, bagaimana mendudukan logika beragama, bagaimana kaidah taqlid yang tidak melanggar syariat, dst. Dan sepengetahuan kami, tidak ada buku berbahasa indonesia yang khusus membahas semua fenomena itu. Buku Fiqh Bermadzhab diterbitkan agar bisa menjadi panduan untuk semua fenomena diatas. Semoga bermanfaat untuk umat.
Free E-book ini adalah kutipan dari buku Fiqih Bermadzhab. Bagi anda yang menhendaki e-book versi lengkapnya bisa dicari di google play books dengan kata kunci Fiqih Bermadzhab. Semoga bermanfaat...
Free E-book ini adalah kutipan dari buku Fiqih Bermadzhab. Bagi anda yang menhendaki e-book versi lengkapnya bisa dicari di google play books dengan kata kunci Fiqih Bermadzhab. Semoga bermanfaat...
Buku ini menjelaskan tentang mata pelajaran Fiqih khususnya bab kepemilikan (milkiyah), transaksi jual beli, muamalah perserikatan, pelepasan dan perubahan kepemilikan, riba, bank, dan asuransi secara detail dan juga bisa difahami dengan baik. Buku ini disusun sebagai bahan informasi bagi penyusun dan pembaca untuk mengetahui tentang pelajaran yang disusun sedemikian rupa agar nantinya pembaca dapat mendapatkan ilmu pengetahuan serta pemahaman mendalam akan hal tersebut.
Buku ini menjelaskan tentang mata pelajaran Fiqih khususnya bab kepemilikan (milkiyah), transaksi jual beli, muamalah perserikatan, pelepasan dan perubahan kepemilikan, riba, bank, dan asuransi secara detail dan juga bisa difahami dengan ...
Buku ini membahas tentang konsep fiqih dan dan ibadah dalam Islam, kewajiban mengurus jenazah, segala hal yang berhubungan dengan zakat, serta mengupas tentang haji dan umroh. Semua bab diulas dengan mendetail sehingga memudahkan pembaca untuk memahami masing-masing bab.
Buku ini membahas tentang konsep fiqih dan dan ibadah dalam Islam, kewajiban mengurus jenazah, segala hal yang berhubungan dengan zakat, serta mengupas tentang haji dan umroh.
Secara epistemologis, ushul fiqh lahir sebagai ilmu dengan bantuan ilmu bahasa Arab, ilmu Tafsir, ilmu Hadits, dan ilmu Logika atau Manthiq. Dengan perangkat ilmu-ilmu tersebut kemudian ushul fiqh mempunyai perspektif tersendiri tentang Al-Qur'an. Pemikiran ushul fiqh tentang Al-Qur'an setidak-tidaknya mencakup hakikat Al-Qur'an, kedudukan Al-Qur'an dalam syariat, prinsip-prinsip syariat dalam Al-Qur'an, tujuan syariat dalam tinjaun Al-Qur'an, metode dan gaya bahasa Al-Qur'an dalam pensyariatan, cakupan hukum dalam Al-Qur'an, dan ayat-ayat yang dinilai sebagai ayat-ayat hukum.
Membahas Seputar Masalah Fikih, Sejarah hingga Siyasah
Buku ini membahas secara ringkas mengenai hal-hal yang terkait dengan keilmuan fikih, yang dipelajari baik oleh kalangan pelajar maupun mahasiswa. Buku ini selain membahas permasalahan fikih pada umumnya juga membahas masalah fikih siyasah yang jarang dibahas oleh kebanyakan buku fikih lainnya. This book briefly discusses matters related to the science of fiqh, which is studied by both students and students. In addition to discussing fiqh issues in general, this book also discusses "siyasa" fiqh issues which are rarely discussed by most other fiqh books. "This book uses the Indonesian language".
In addition to discussing fiqh issues in general, this book also discusses "siyasa" fiqh issues which are rarely discussed by most other fiqh books. "This book uses the Indonesian language".
Dalam peta Dirosah Islamiyah Fiqih di posisi yang sangat penting. Ia salah satu produk par excellence, buah dari peradaban Islam dan murni hasil karya intelektual muslim yang sepenuhnya berakar pada Al-Qur’an dan Sunnah. Fiqih sebagai sebuah disiplin ilmu yang diderivasi dari Syariah (Al-Qur’an dan Sunnah) tidak bisa lepas dari kerangka teoritik dan metodologi penetapan hukum yang kemudian disebut sebagai Ushul Fiqih. Ushul fiqh merupakan disiplin ilmu yang memiliki prinsip-prinsip dan muatan epistemologi, bukan sekedar metodologi pemahaman, penggalian atau penetapan hukum saja. Proses lahirnya tidak seketika, akarnya secara praktis sudah ada dan bisa ditelusuri semenjak zaman Nabi dan Sahabat. Ushul Fiqh menjadi bagian terpenting dalam hukum Islam, ia sebagai tool yang sangat vital dalam menggali dan menentukan sebuah hukum Islam. Perannya mirip logika dalam filsafat. Jika logika dapat menghindarkan seseorang dari melakukan kesalahan (fallacies) dalam berargumentasi, maka Ushul Fiqih mencegah seorang faqih dari berbuat kesalahan dalam menderivasi hukum. Sehingga sangat argumentatif jika para ‘ulama menetapkan ilmu Ushul Fiqih sebagai salah satu prasyarat terpenting yang harus dimiliki dan dipahami oleh seorang akademisi muslim, ulama, atau seorang yang ingin mengkaji Islam secara mendalam.
An ideal introductory law textbook, From Law to Order is the collaborative effort of two authors with extensive backgrounds in teaching and field practice. It examines the many facets of our legal system including: What is Law?; Making Law; Federal and State Courts; Criminal Law; Civil Law and Juvenile Justice; The Law and Social Change; Comparative Law--including Islamic Law; and Women and the Law. Discussion questions and vocabulary follow each chapter. An instructor's manual with test questions is available.
An ideal introductory law textbook, From Law to Order is the collaborative effort of two authors with extensive backgrounds in teaching and field practice.