Sebanyak 1589 item atau buku ditemukan

Pidato 3 Bahasa : Arab - Inggris - Indonesia

Tenets of Religion in 2nd Edition

Buku yang kami susun ini bertujuan untuk mengenalkan tiga bahasa yang meliputi Bahasa Arab, Inggris dan Indonesia untuk memudahkan siswa mencari tema yang hendak dipilih secara langsung. Kemudian dalam buku ini satu tema kami susun menjadi 3 bagian bahasa secara langsung dan urut. Dan harapan kami, mudah-mudahan buku ini bermanfaat serta memperoleh ridlo dari Allah Swt. Akhirnya, kami menyadari bahwa buku sederhana dihadapan pembaca ini tak menutup kemungkinan terdapat kesalahan. Oleh karena itu, kepada para Ulama’ dan Ahli yang arif dan bijaksana, kami sangat mengharapkan fatwanya dan tegur sapauntuk kebaikan dan perbaikan buku ini dalam penerbitan selanjutnya. Kepada Allah Swt., kami memohon taufiq dan hidayah-Nya semoga usaha ini senantiasa dalam ridlo-Nya. Amin.

Buku yang kami susun ini bertujuan untuk mengenalkan tiga bahasa yang meliputi Bahasa Arab, Inggris dan Indonesia untuk memudahkan siswa mencari tema yang hendak dipilih secara langsung.

PANDUAN PENULISAN SKRIPSI DAN TUGAS AKHIR

POLITEKNIK TUNAS PEMUDA TANGERANG

Buku pedoman penulisan skripsi dan tugas akhir bertujuan menyeragamkan teknik penulisan sehingga mahasiswa, dosen pembimbing, dan para pengambil keputusan akademik dapat memiliki kesamaan dalam sistematika penulisan, dan lain-lain yang menyangkut penulisan Skripsi dan tugas akhir di Politeknik Tunas Pemuda. Buku panduan penulisan skripsi dan tugas akhir ini disajikan setelah mendapatkan sejumlah masukkan dari para tim Dosen Politeknik Tunas Pemuda, walaupun demikian disadari sepenuhnya bahwa selalu ada keterbatasan dalam setiap penulisan. Untuk itu, kritik dan saran selalu diharapkan. Semoga buku panduan penulisan skripsi dan tugas akhir ini dari waktu ke waktu dapat disempurnakan dengan kualitas akademik yang lebih baik.

Untuk itu, kritik dan saran selalu diharapkan. Semoga buku panduan penulisan skripsi dan tugas akhir ini dari waktu ke waktu dapat disempurnakan dengan kualitas akademik yang lebih baik.

Pengantar Studi Perbandingan Madzhab

Di dalam hukum islam, banyak kita temukan perbedaan pendapat para ulama dalam menyikapi suatu permasalahan, banyak kita temukan perbedaan pendapat para ulama dalam menyikapi suatu permasalahan , perbedaan tersebuut menimbulkan perbandingan hasil ijtihad para fuqaha tersebut dikenal dengan istilah “Perbandingan Madzhab”. Perbandingan madzhab adalah mengumpulkan pendapat para imam mujtahid dengan dalil-dalilnya tentang suatu masalah yang diperselisihkan, kemudian membandingkan dalil-dalil tersebut satu sama lainnya, agar setelah didiskusikan tampak pendapat mana yang terkuat dalilnya. Perbandingan madzhab, perekembangan, manfaat, dan sebab-sebab perbandingan madzhab serta contoh-contohnya. Buku ini membahas tentang makna dan objek perbandingan madzhab, perkembangan, manfaat, dan sebab-sebab perbandingan madzhab serta contoh-contohnya. Tujuan dari buku ini adalah untuk memudahkan para pembaca dan juga mahasiswa ( khususnya program studi Syari’ah Islamiyyah) dalam mengetahui pendapat-pendapat para imam madzhab dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hukumnya disertai dalil-dalil atau alasan yang dijadikan dasar bagi setiap pendapat dan cara istinbath dari dalilnya oleh mereka.

Di dalam hukum islam, banyak kita temukan perbedaan pendapat para ulama dalam menyikapi suatu permasalahan, banyak kita temukan perbedaan pendapat para ulama dalam menyikapi suatu permasalahan , perbedaan tersebuut menimbulkan perbandingan ...

Segala sesuatu yang perlu Anda ketahui tentang FILSAFAT

Sebuah pengantar yang pas untuk mahasiswa maupun orang awam, buku ini menyajikan konsep-konsep yang Anda perlukan untuk memahami persoalan-persoalan mendasar. Dilengkapi dengan diagram-diagram yang membantu pemahaman, saran untuk bacaan lebih lanjut, dan ringkasan yang mudah dicerna tentang sejarah filsafat, buku ini membuat filsafat lebih mudah dipelajari daripada sebelumnya. Meliputi pemikiran-pemikiran dari Aristoteles dan Zeno sampai ke Descartes dan Wittgenstein, buku ini mencakup seluruh ranah pemikiran Barat.

Akan menimbulkan frustrasi, jika teori kita mengatakan bahwa ekonomi sepenuhnya terdiri atas hukum-hukum fisika yang mendasari tindakan/perbuatan/kegiatan ...

Sosiologi Kepolisian

Relasi Kuasa Polisi dengan Organisasi Masyarakat Sipil Pasca Orde Baru

Pergumulan kepolisian sebagai otoritas pengendali keamanan publik dengan organisasi masyarakat sipil (OMS) menemukan formatnya pada dasawarsa 2000-an. Mengapa? Kedua entitas social ini—kepolisian dan OMS—pada decade ini sedang sama-sama mereguk sumber ‘oksigen’ yang menumbuhkan otot-otot kekuasaannya. Pada pra-1998, pergulatan keduanya tidak terlalu keras karena kalangan sipil mengalamatkan aneka macam persoalan, utamanya ikhwal demookrasi, langsung pada otoritas Negara, bukan kepada kepolisian. Pasca 2000-an, otot-otot kekuasaan kedua entitas social ini secara nyata bertumbuh-kembang. Yaitu, pertama, setelah militer kembali ke barak, berarti Negara menempatkan polisi sebagai pengendali keamanan publik secara total; tetapi, kedua, bersamaan dengan ini keluarnya sejumlah undang-undang yang membuka partisipasi publik terhadap jalannya roda pemerintahan, berarti secara otomatis membatasi otoritas pengendali ekamanan publik ini dalam menafsir realitas dan menggunakan kekuasaannya secara aktual. Prinsipnya, ketika otoritas pengendali keamanan publik itni tidak lagi didikte kakak kandungnya militer, ia harus mau berbagi tafsir atas realitas dan segala aturan main dengan organisasi masyarakat sipil perihal bagaimana menggunakan kekuasaaannya.

Pergumulan kepolisian sebagai otoritas pengendali keamanan publik dengan organisasi masyarakat sipil (OMS) menemukan formatnya pada dasawarsa 2000-an.

Buku Kantong Sosiologi SMA IPS

Jawaban : A 4. Dissosiatif adalah pelaku proses yang cenderung ke arah
timbulnya perpecahan. Jawaban : D 5. Berdasar daya pengikatnya norma yang
berfungsi sebagai pengawas adalah /aws/hukum. Jawaban : E 6. Bimbingan
orangtua ...

Sosiologi Hukum

Kajian Hukum Secara Sosiologis

Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Hal ini berkaitan dengan anggapan bahwa hukum lahir dari kontrak sosial, yakni kesepakatan yang dibuat oleh anggota masyarakat untuk mempertahankan nilai. Tiada hukum tanpa masyarakat. Karena hukum tercipta dan diciptakan oleh masyarakat untuk dijadikan pedoman bertingkahlaku anggota masyarakat dalam hubungannya dengan sesamanya. Selain itu, tentunya untuk menjaga keutuhan masyarakat itu sendiri. Selanjutnya, karena masyarakat mempunyai ciri dan pengalaman yang berbeda-beda, hukum pun akan berbeda-beda pula dalam setiap masyarakat. Hal ini disebabkan masyarakat mempunyai kebutuhan-kebutuhan dan nilai-nilai yang berbeda-beda. Perkembangan dari masyarakat itu sendiri selanjutnya berkaitan dengan perubahan-perubahan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Sosiologi hukum mengkaji hukum yang hidup dalam masyarakat. Apakah hukum yang dipakai oleh anggota masyarakat tersebut sesuai atau tidak dengan hukum positif yang berlaku? Jika hukum positif tidak dijalankan, mengapa bisa demikian? Sebagai contoh kita perhatikan rambu lampu pengatur lalu lintas. Menurut aturan (hukum) lampu kuning hati-hati atau pelan-pelan karena sebentar lagi akan menyala lampu merah dimana kendaraan harus berhenti. Akan tetapi justru pada umumnya kita melihat ketika lampu kuning menyala, kendaraan pada umumnya tancap gas. Malah jika ada kendaraan yang pelan-pelan akan diklakson oleh kendaraan yang berada di belakangnya. Polisi juga tidak bereaksi pada kejadian tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat tidak sesuai dengan hukum positifnya.

Sosiologi Hukum bertujuan menjelaskan secara praktis bekerjanya sosiologi hukum. Kajian sosiologi hukum tidak hanya mengkaji hukum secara normatif, akan tetapi dikaitkan dengan gejala sosial yang ada dalam masyarakat.

SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi hukum menganalisis dan menafsirkan peranan yang dimainkan hukum dalam mempengaruhi bentuk perilaku manusia, menyajikan jenis dan karakteristik masyarakat dimana peran dan fungsi tersebut dapat diteliti dan diamati secara ilmiah. Sosiologi hukum merupakan ilmu yang berusaha mengangkat realitas sosial sebagai realita hukum, artinya bahwa sosiologi hukum berusaha mengungkap gejala sosial kemasyarakata di dunia empiris yang didalamnya terdapat nilai-nilai hukum untuk ikut serta memberikan peranan terhadap fenomena yang menjadi fakta sosial kemasyarakatan sekaligus sebagi fakta hukum.

C. Tujuan Hukum untuk Memperoleh Kepastian Sesuai Doktrin Dogmatik Yuridis
(Positivis). Teori kedua adalah ajaran yuridis dogmatic dengan kepastin hukum
atau dapat disebut juga sebagai aliran positivisme hukum. Aliran ini bersumber ...

Sosiologi Hukum dalam Perubahan

Kita hidup di dunia yang berlari tunggang-langgang. Dunia yang tak hanya menyajikan satu, tapi beragam peristiwa. Dunia yang tak hanya mengajak, tapi juga memaksa lari bersama "kemajuan-kemajuan"nya. Jarak jadi begitu dekat dan waktu jadi begitu rampat. Dunia berubah, tak hanya dalam gerak laju yang tercerna, tapi juga yang tunggang-langgang. Cara mengamati dunia, ilmu pengetahuan, ikut berubah dan berlari. Kita tak lagi merasa pas menggunakan perbendaharaan pengetahuan dan norma yang selama ini secara deduktif kita pakai menilai (memaknai) perubahan. Diperlukan sesuatu yang baru, paling tidak tafsir baru untuk menjelaskan apa yang kita tangkap. Buku ini adalah dokumentasi beberapa karya yang melihat masyarakat, individu dan hukum dengan berbagai sudut pandang. Karya-karya ini secara kritis tidak hanya menggunakan objek formal dari satu disiplin saja, tapi juga berbagai disiplin. Mereka menggugat sosiologi Hukum yang biasa diajarkan di bangku kelas Fakultas Hukum. Gugatan ini tak hanya menyangkut objek materiel amatannya, yaitu masyarakat, individu dan hukum dalam dunia yang tunggang-langgang, tapi juga perspektif yang digunakannya. Selama ini Sosiologi Hukum kadang terlihat positivistik, ingin mengikuti tren rigoritas metodologi ilmu hukum yang positivistik. Sosiologi Hukum jadi sedemikian bangga pada metodologinya sendiri, sehingga kerap tak mau melihat Antropologi Hukum, atau yang lainnya, dalam rentangan disiplin yang sama, yaitu kajian sosio-legal. Sosiologi Hukum yang digunakan untuk memandang hukum dan masyarakat Indonesia dalam buku ini bukanlah Sosiologi Hukum yang statis dan tidak menanggapi kondisi aktual masyarakatnya. Buku ini menawarkan berbagai cara memandang masyarakat, hukum dan individu dalam diskursus Sosiologi Hukum Indonesia. Dengan membaca buku dan juga ikut berefleksi bersama dengan para penulisnya, kita diharapkan dapat memahami fenomena keberadaan hukum di masyarakat kita saat ini secara lebih luas dan mendalam. Buku ini bermanfaat bagi para pembelajar hukum, pemerhati masalah hukum, masyarakat dan kebudayaan, para praktisi hukum dan penegak hukum agar makin mengerti cara kerja hukum di masyarakat dan atas individu, serta bagaimana keduanya saling pengaruh.

Kita hidup di dunia yang berlari tunggang-langgang. Dunia yang tak hanya menyajikan satu, tapi beragam peristiwa. Dunia yang tak hanya mengajak, tapi juga memaksa lari bersama "kemajuan-kemajuan"nya.

Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah Non Bank (Adopsi IFRS)

Buku ini berisi tujuh bagian: (1) Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah; (2) Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah; (3) Akuntansi Wakaf; (4) Akuntansi Qart, Shart, & Transaksi Berbasis Imbalan; (5) Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Syariah; (6) IFRS (International Financial Reporting Standars); dan (7) Penutup.

Buku ini berisi tujuh bagian: (1) Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah; (2) Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah; (3) Akuntansi Wakaf; (4) Akuntansi Qart, Shart, & Transaksi Berbasis Imbalan; (5) Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan ...