Hukum Islam dapat dipahami sebagai sebuah hukum yang bersumber dari ajaran syariat Islam yaitu Al-Qur’an dan as sunnah atau hadist. Secara sederhana hukum dapat dipahami sebagai seperangkat aturan-atauran atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat maupun sebuah ketentuan yang ditetapkan oleh penguasa.
Buku ini berupaya menggali kearifan nilai-nilai dalam khazanah pendidikan keislaman yang pernah dikembangkan di Minangkabau pada surau-surau masa lalu yang memiliki relevansi dengan masa kini dan dapat dikembangkan sebagai model pendidikan Islam modern seperti madrasah dan pesantren yang ada di wilayah Minangkabau. Asumsi dasar dari penelitian ini adalah bahwa surau pada dasarnya telah membentuk nilai-nilai yang relevan dengan sistem kebudayaan masyarakat Minangkabau dari waktu ke waktu dan telah membentuk karakter pendidikan keislaman yang tepat bagi generasi muda Minangkabau yang mengakar dari pengalaman keagamaan dan sistem kebudayaan yang diwariskan secara turun temurun, dan oleh karena itu sangat penting untuk direvitalisasi bagi pengembangan pendidikan keislaman modern di Minangkabau. Revitalisasi Khazanah Surau Dalam Perspektif Pendidikan Islam Modern ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak*