Perbankan syariah belum banyak dipahami oleh masyarakat Indonesia, termasuk oleh perbankan dan para pengguna jasa perbankan syariah. Hal itu ternyata dari berbagai akad muamalah yang digunakan oleh bank-bank yang mengandung syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah. Oleh karena itu, bagi mereka yang dalam pekerjaannya terlibat secara langsung dalam perbankan syariah, membaca dan memahami dengan baik isi buku ini adalah suatu keniscayaan. Buku persembahan penerbit Prenada Media Group.
Multi akad atau akad gabungan atau disebut juga dengan hybrid contract (al-‘uqud al-murakkabah) merupakan penerapan dua atau lebih akad dalam satu transaksi sebagai satu kesatuan transaksi yang tidak terpisahkan satu sama lain.1 Dapat dicontohkan seperti akad sewa beli (al-bay’ al-ta`jiri) yang dalam konteks bank syariah dikenal dengan produk IMBT (ijarah muntahiyah bi al-tamlik). Akad ini merupakan gabungan antara akad jual beli dan sewa. Akad gabungan atau multi akad dijadikan ‘pintu masuk syar’i’ bagi pengembangan produk bank syariah.
Nur Wahid. B. Akad Rahn 1. Pengertian Rahn Ar-Rahn secara bahasa artinya bisa as||-s|ubu>t dan ad-dawa>m (tetap), dikatakan ma>'un ra>hinun ( air yang diam, menggenang, tidak mengalir),‛ha>latun ra>hinatun (keadaan yang tetap), atau ada ...
"Apa itu perbankan syariah? Apa manfaat dan keunggulannya? Apa perbedaannya dari produk-produk bank konvensional? Apa saja syarat akad pembiayaan yang sah berdasarkan prinsip syariah? Pertanyaan-pertanyaan itu dan berbagai pertanyaan Anda berkaitan dengan praktik bank syariah akan dijawab oleh buku rujukan yang penting ini. Di sini Anda juga akan memperoleh pemaparan yang komprehensif mengenai: - Kegiatan usaha bank syariah dan dasar-dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kegiatan usaha bank syariah, prinsip syariah, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional. - Perikatan dan perjanjian serta waíad dan akad berikut aplikasinya dalam pembiayaan bank syariah. - Fungsi jaminan pembiayaan, jenis agunan, konsep jaminan dalam hukum Islam dan hukum konvensional, serta penerapan hukum jaminan dalam pembiayaan bank syariah. - Penyelesaian utang-piutang berdasarkan konsep Islam, sebagaimana tercantum dalam Al Qurían, hadis, pendapat empat mazhab, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional. "
Buku ini muncul sebagai bagian upaya kontribusi dari Penulis untuk terus mengembangkan Ekonomi Islam di Tanah Air tercinta ini, selain itu pula karena masih minimnya literatur yang terkait dengan pemasaran syariah. Buku Pemasaran Syariah ini terdiri atas 5 bab, yang meliputi: Bab I, memberikan gambaran tentang pemasaran dalam perspektif konvensional. Bab II, memberikan penjelasan tentang pemasaran dalam perspektif Al-QurÕan dan As-Sunnah. Pada Bab III, memberikan gambaran tentang hakikat FAST (Fathonah, Amanah, Shiddiq dan Tabligh) dalam pemasaran. Adapun pada Bab IV, diuraikan tentang implementasi pemasaran syariah, dan pada akhirnya Bab V, mengungkap studi kasus yang terjadi di pemasaran syariah. *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)
Buku Pemasaran Syariah ini terdiri atas 5 bab, yang meliputi: Bab I, memberikan gambaran tentang pemasaran dalam perspektif konvensional. Bab II, memberikan penjelasan tentang pemasaran dalam perspektif Al-QurÕan dan As-Sunnah.