Buku yang berjudul “Membumikan Rukun Islam (Teori dan Praktek)” ini ditulis karena kegelisahan penulis terhadap fenomena yang terjadi saat ini. Islam merupakan sebuah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw, di dalamnya memuat ajaran yang bersifat umum dan mencakup seluruh bidang kehidupan manusia. Agama Islam diwahyukan dalam rangka untuk menjawab persoalan manusia mengenai ketuhanan yang berupa persoalan hidup manusia dari yang terkecil sampai yang besar. Manusia sebagai wakil Allah di bumi menggunakan ajaran Agama untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang tentram, aman dan damai sesuai tuntunan Allah. Idealnya, ajaran agama yang telah disampaikan harus dilaksanakan dalam segala aspek kehidupan manusia. Namun pada kenyataannya, ajaran Agama hanya sebagai pesan-pesan langit yang masih memerlukan pemahaman, penerjemahan dan penafsiran. Persoalan utama ajaran Agama adalah bagaimana membumikan ajaran langit, sehingga dapat menjadi tata kehidupan sosial, ekonomi yang menyejahterakan, politik berkeadilan dan budaya masyarakat yang berakhlak. Sehingga Agama tidak hanya berada dalam tataran ketentuan yang diyakini tetapi harus diamalkan pula. Karena Islam adalah agama amal, maka pemahannya pun seharusnya dimulai dari sisi normative menuju teoritis keilmuan yang berdasar pada fakta yang terjadi.
... ibadah puasa . Selain itu zakat fitrah juga dapat menggembirakan hati para fakir miskin di hari raya idul fitri . Zakat fitrah juga di maksudkan untuk membersihkan dosa yang mungkin ada ketika seseorang melakukan puasa ramadhan . 2 ...
Hukum Perlindungan Anak sedang mengalami perkembangan dewasa ini. Perkembangan. Itu tidak hanya terjadi pada sisi aturan yang mengaturnya, melainkan juga kian berfungsinya lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak, baik itu lembaga pemerintah mau pun lembaga-lembaga bentukan masyarakat. Perhatian berbagai pihak pada kasus kasus yang melibatkan anak juga semakin besar. Di samping itu kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hakhak anak sebagai generasi penerus juga semakin meningkat. Untuk dapat diselesaikannya berbagai permasalahan hukum tentang anak dan untuk dapat terpenuhinya hak-hak anak diperlukan pemahaman yang memadai akan berbagai aturan tentang anak. Substansi yang ada di dalam buku ini tentunya dapat memenuhi harapan itu, karena penulisnya tidak hanya berupaya untuk mencakup berbagai aturan nasional maupun internasional tentang anak, melainkan juga telah berupaya pula untuk menjaga aktualitas substansinya di tengah dinamika berbagai aturan tentang anak yang terus berkembang. Pendekatan restorative justice dan diversi yang merupakan ciri khas Hukum Perlindungan Anak ikut pula dibahas di buku ini. Urgensi pembahasan tentang pendekatan itu cukup besar, mengingat di waktu yang akan datang kecenderungan untuk mengembangkan pendekatan itu pada penyelesaian perkara pidana di Indonesia telah mengedepan.