Sebanyak 15 item atau buku ditemukan

Hukum Perbankan dan Bisnis

Prinsip Kehati-hatian Bank dalam Pemberian Kredit

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan ketentuan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud dengan “demokrasi ekonomi” berdasarkan penjelasan atas Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Masih terkait dengan prinsip kehati-hatian bank, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan beserta penjelasannya, diatur ketentuan sebagai berikut: 1. Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan pembinaan adalah upaya-upaya yang dilakukan dengan cara menetapkan peraturan yang menyangkut aspek kelembagaan, kepemilikan, pengurusan, kegiatan usaha, pelaporan serta aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan operasional bank. Yang dimaksud dengan pengawasan meliputi pengawasan tidak langsung yang terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui penelitian, analisis, dan evaluasi laporan bank, dan pengawasan langsung dalam bentuk pemeriksaan yang disusul dengan tindakan-tindakan perbaikan. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia diberi wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban secara utuh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dengan menempuh upaya-upaya baik yang bersifat preventif maupun represif. Di pihak lain, bank wajib memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Mengingat bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya. 2. Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. 3. Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. 4. Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank. Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan. Informasi tersebut dapat memuat keadaan bank, termasuk kecukupan modal dan kualitas aset. Apabila informasi tersebut telah disediakan, bank dianggap telah melaksanakan ketentuan ini. Informasi tersebut perlu diberikan dalam hal bank bertindak sebagai perantara penempatan dana dari nasabah, atau pembelian/penjualan surat berharga untuk kepetingan dan atas perintah nasabahnya. 5. Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat antara lain: a. ruang lingkup pembinaan dan pengawasan; b. kriteria penilaian tingkat kesehatan; c. prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan; d. pedoman pemberian informasi kepada nasabah.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menegaskan ketentuan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan ...

Sejarah Sulawesi Tenggara dan 45 tahun Sultra membangun

History and development of Sulawesi Tenggara Province, Indonesia.

Pendidikan Dunia Usaha Pendidikan Sejarah b . Ilmu Pendidikan - Psikologi
Pendidikan dan Bimbingan c . Pendidikan Matematika dan IPA ( MIPA ) -
Pendidikan matematika - Pendidikan Biologi - d . Pendidikan Bahasa dan Seni ...

Mainstreaming Moderasi Beragama dalam Dinamika Kebangsaan

Buku kajian antologi ini berusaha meng-eksplorasi model-model konteks keagamaan dalam perspektif moderasi yang beragam. Para penulis merupakan dosen muda yang energik dan produktif, yang memiliki semangat literasi yang baik. Khususnya dalam pembangunan khazanah keilmuan, kontribusi para penulis muda dibutuhkan sebagai penyegaran kembali kajian-kajian teks berbasis realita kekinian. Disamping itu, isi buku ini menyajikan antologi kajian dari lintas rumpun keilmuan berbasis kajian teks yang sarat dengan konteks historis, filosofis dan kontekstual. Artinya narasi buku ini signifikan dalam mengurai kajian keagamaan dan kebangsaan yang integratif, dengan bahasa sederhana, mendalam serta lugas. Buku ini juga merupakan khasanah penting, khususnya yang terbit dari ranah akademik PTKIN di bawah Lingkungan Kementerian Agama RI, yang aktif mengarusutamakan moderasi beragama dalam dinamika kebangsaan masyarakat Indonesia. Disisi lain buku ini memunculkan pesan-pesan konstruktif bagi terwujudnya kehidupan keagamaan yang damai dan sejuk.

Buku kajian antologi ini berusaha meng-eksplorasi model-model konteks keagamaan dalam perspektif moderasi yang beragam.

Pengaruh Perkembangan Bangunan Indis Terhadap Sosial Dan Budaya Masyarakat Kabupaten Boyolali Tahun 1910-1915

Hadirnya Belanda di Indonesia dan menjadi penguasa setempat telah mempengaruhi gaya hidup masyarkat dan gaya bangunan tradisional Jawa. Salah satu bentuknya adalah bangunann Indis. Bangunan ini adalah bangunan yang dapat dijumpai di pusat kota Boyolali, diantaranya Gedung Soos, Tangsi Militer, Landraad dan Rumah Sakit Militer, serta bangunan lainnya yang berupa rumah pribadi orang Eropa, hotel dan vila. Buku ini merupakan hasil rangkuman penelitian yang dilakukan penulis terkait dengan pengaruh perkembangan bangunan Indis terhadap masyarakat Boyolali ditinjau dari segi sosial dan budaya

Hadirnya Belanda di Indonesia dan menjadi penguasa setempat telah mempengaruhi gaya hidup masyarkat dan gaya bangunan tradisional Jawa.

Buku Ajar Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi

Langit dan bumi dengan segala isi dan peristiwa yang terkandung di dalamnya merupakan suatu kenyataan yang sangat mengesankan dan menakjubkan akal dan hati sanubari makhluk manusia, itulah alam semesta atau yang disebut alkaun. Segala sesuatu yang ada ini mempunyai akal dan asal, termasuk alam semesta yang sangat mengagumkan ini. Manusia salah satu bagian dari alam, telah dianugerahi oleh Allah akal dan pikiran untuk mencari dan memikirkan segala yang ada di alam ini dan memikirkan siapa pencipta dari semua ini serta dari mana alam itu berasal. Dari dahulu manusia telah berusaha dengan akal dan pikirannya mencari hakikat alam ini, sehingga melahirkan ahli-ahli filsafat seperti Socrates, Aristoteles, dan lain-lain, tetapi mereka tidak berhasil menemukan apa yang mereka cari, yang mereka peroleh hanya kebenaran relatif. Dengan kasih dan sayangnya Allah sebagai pencipta manusia, maka Allah sampaikan agama melalui para Rasul-Nya, maka agamalah yang mengajarkan kepada manusia siapa pemilik kebenaran yang mereka cari itu atau kebenaran mutlak (hakiki). Buku Buku Ajar Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Buku Buku Ajar Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.