Sebanyak 21 item atau buku ditemukan

Pemberdayaan dalam Penguatan Inovasi dan Teknologi Desain Industri Pangan

Penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) yang efektif merupakan pengakuan sosial dan keuntungan ekonomis atas jerih payah penemu atau pemegang meskipun bukanlah merupakan barang baru di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep Kekayaan Intelektual (KI) sehingga kesalahan-kesalahan dalam pengertian dan konsep masih sering terjadi. Padahal, kalau ditelusuri dalam praktik sehari-hari sangat lekat dengan kehidupan. Dilihat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seandainya hasil karya intelektual tersebut dijadikan lahan atau objek kegiatan bisnis, apalagi di era perdagangan bebas, maka dapat dilihat dari rasa keadilan dan penghargaan terhadap jerih payah untuk menemukan hasil karya kreatif manusia dirasa kurang pada tempatnya. Dengan keterbatasan pengetahuan, bisa saja terjadi aparat penegak hukum justru “main mata” dengan pelanggar Kekayaan Intelektual (KI) khususnya dari kalangan pengusaha. Penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) bukan hanya pada tahap penindakan setelah terjadinya pelanggaran, melainkan juga kelancaran pelaksanaan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) akan lebih terasa manfaatnya jika tidak birokratis. Buku ini memuat tujuh undang-undang bidang Kekayaan Intelektual (KI) yang meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman disertai dengan Penanggulangan Praktik Persaingan Curang (Repression of Unfair Competition) Bidang Energi Listrik, Penegakan Hukum atas Hak Paten (Patent), Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Lisensi Paten, Tanggung Jawab Penerima Kekayaan Perindustrian di Bidang Paten dalam Perjanjian Lisensi (License Agreement), Penegakan Hukum atas Hak Kekayaan Industri/Desain Industri (Industrial Design), dan Perlindungan Hukum (Penemu/Pembuat) atas Hak Kekayaan Industri/Desain Industri (Industrial Design). Diharapkan buku ini dapat dijadikan rujukan oleh pemerintah, akademisi, praktisi hukum, pencipta desainer, interior, dan seluruh masyarakat luas yang dalam kesehariannya intensif dengan karya-karya intelektual. Tutup kata, kami ucapkan selamat memahami Kekayaan Intelektual (KI). Semoga buku ini dapat menunjang dan membantu, baik pemerintah, ilmuwan, akademisi, maupun pembaca untuk memahami ilmu Kekayaan Intelektual disertai dengan turut serta berpartisipasi dalam penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia pada masa mendatang. Terima kasih.

... KEWARGANEGARAAN : Membangun Moralitas Warganegara Dengan Pancasila (Antara Harapan Dan Kenyataan) Keuntungan Berinvestasi di Perbankan dan Asuransi Syariah Jurnal KAPEMDA (Kajian Pemerintahan Daerah AL-AHKAM (Jurnal Hukum, Sosial, ...

Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta

Buku berjudul SUKSES BISNIS MELALUI MEREK, PATEN & HAK CIPTA merupakan buku ketiga dari serial hak milik intelektual atau "hak atas kekayaan intelektual" (haki) yang ditulis oleh Insan Budi Maulana yang diterbitkan oleh PT. CITRA ADITYA BAKTI. Buku-buku sebelumnya adalah LISENSI PATEN, dan 108 TANYA-JAWAB PATEN, MEREK, DAN HAK CIPTA yang diterbitkan pada tahun 1996. Buku SUKSES BISNIS MELALUI MEREK, PATEN & HAK CIPTA merupakan kumpulan makalah penulis yang disampaikan dalam berbagai seminar dan artikel yang telah diterbitkan di berbagai media cetak sebelum tahun 1997. Isi buku ini merupakan pandangan, komentar, kritik dan pengalaman Insan Budi Maulana sebagai Advokat dan pengajar hak milik intelektual. Dengan demikian, diharapkan buku ini dapat bermanfaat bagi mereka yang akan menerapkan Undang-undang Paten, Undang-undang Merek dan Undang-undang Hak cipta dalam kegiatan bisnis, atau kegiatan lainnya di bidang pelaksanaan hukum, penelitian, dan pengajaran. Berarti, buku ini dapat dimanfaatkan sebagai rujukan oleh kalangan pengusaha, peneliti, pengacara, hakim, jaksa, polisi, akademisi, seniman dan mahasiswa. Buku persembahan penerbit SingaBangsaGroup

Buku berjudul SUKSES BISNIS MELALUI MEREK, PATEN & HAK CIPTA merupakan buku ketiga dari serial hak milik intelektual atau "hak atas kekayaan intelektual" (haki) yang ditulis oleh Insan Budi Maulana yang diterbitkan oleh PT. CITRA ADITYA ...

Legal Audit Operasional Bank

Pelanggaran hukum perbankan dalam praktik perbankan merupakan salah satu faktor terhadap kemelut krisis perbankan. Sehubungan dengan hal tersebut, tujuan penulisan Legal Audit Operasional Bank ini adalah untuk mengamankan aset bank dari segala risiko yang mungkin timbul. Karena itu, diperlukan pemahaman tentang esensi diadakannya suatu aturan. Saat ini legal audit sudah banyak digunakan dalam operasional perbankan walaupun mungkin sebagian besar masih saja dalam bentuk check point, yang tentu hasilnya belum optimal.

PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Angka 1 Ketentuan mengenai Bank Umum berpedoman pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Bank Umum, dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah.

Aspek Hukum Periklanan

Kecenderungan masyarakat konsumtif merupakan lahan sekaligus tantangan bagi para pelaku usaha untuk memasarkan sebanyak-banyaknya produk barang dan/atau jasa. Salah satu alat yang sering digunakan adalah iklan atau promosi. Dalam perkembangannya iklan/periklanan tidak jarang telah melampaui batas-batas logika dan rasio, sehingga aspek psikologis konsumenlah yang menjadi target produsen dalam memasarkan produknya. Kecenderungan apa yang dijanjikan dalam promosi iklan tidak sesuai dengan kenyataan telah menjadi pemandangan seharihari, sehingga konsumen dirugikan oleh rendahnya mutu/kualitas produk. Betapapun, dampak dari perdagangan bebas berimplikasi positif terhadap timbulnya persaingan usaha dengan dimanjakannya konsumen dalam pilihan jenis, mutu/kualitas dan harga produk yang bersaing di pasar, tetapi implikasi negatif dari arus informasi yang ditentukan mekanisme hukum pasar sangat rentan bagi masyarakat negara berkembang. Faktorfaktor emosional, irrasional dan nilai prestise dalam struktur sosial masyarakat, yang sering menjadi sentimen-sentimen konsumen menjadi lahan subur bagi pelaku usaha. Intervensi negara untuk memberikan perlindungan bagi konsumen, sebagai bentuk reaksi terhadap teori mekanisme pasar, menjadi hal yang penting guna terciptanya transaksi perdagangan yang tidak merugikan konsumen.

Kecenderungan masyarakat konsumtif merupakan lahan sekaligus tantangan bagi para pelaku usaha untuk memasarkan sebanyak-banyaknya produk barang dan/atau jasa.

Rekonstruksi Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial Berbasis Nilai Cepat, Adil, dan Murah

Putusan Hakim harus mencerminkan moral justice, social justice, dan legal justice, maka hakim harus mendengar keterangan para pihak agar menghasilkan putusan bernilai kebenaran dan kejujuran serta cepat, adil, dan murah. Dalam perselisihan hubungan industrial, persoalannya adalah bagaimana perselisihan itu diselesaikan sehingga dapat memberikan kepastian hukum yang berbasis nilai keadilan bagi pekerja dan pengusaha. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: A. Mengapa pemeriksaan perkara Pengadilan Hubungan Industrial saat ini belum cepat, adil, dan murah? B. Hambatan-hambatan apa saja yang terjadi dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial saat ini yang belum cepat, adil, dan murah? C. Bagaimana rekonstruksi pemeriksaan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial yang berbasis nilai cepat, adil, dan murah? Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan metode analisis interaktif.

C. Bagaimana rekonstruksi pemeriksaan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial yang berbasis nilai cepat, adil, dan murah? Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.

Legal Audit Operasional Bank

Semula buku yang berjudul Contract Drafting ini adalah Legal Drafting. Namun, dalam perjalanannya mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak. Salah satu alasan perubahan judul ini karena legal drafting jauh lebih luas daripada contract drafting--contract drafting hanyalah salah satu bagian/bahasan dari legal drafting. Selain itu, dibandingkan dengan buku sebelumnya, pada buku ini terdapat penambahan, baik pada bagian bahasan maupun lampiran, terutama penambahan pada tiga bab terakhir. Sedangkan pada cetakan ke-2 ada beberapa tambahan yang penulis sadur dari bahan/materi perkuliahan Hukum Perikatan. Buku ini sangat bermanfaat bagi siapa saja yang memerlukannya, baik mahasiswa, pelaku usaha, dosen, maupun masyarakat umumnya.

Di samping itu, diperlukan adanya pelaksanaan fungsi audit intern bank yang
efektif melalui adanya kesamaan ... tentang Bank Umum, dan Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia tentang Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah. Angka
2 ...

Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia (Implementasi dan Aspek Hukum)

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Buku persembahan penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan ...

Aspek-Aspek Hukum BMT (Baitul Maal wat Tamwil)

Baitul Mal wat Tamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan yang dioperasionalkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Hal inilah yang menjadikan BMT memiliki peran dan fungsi strategis di tengah sistem keuangan konvensional. Saat ini keberadaan BMT telah begitu diterima oleh masyarakat terutama bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Hal inilah yang kemudian menjadi alasan penting mengapa kajian tentang BMT sangat diperlukan sehingga pengelolaan BMT dapat dilakukan secara profesional. Kajian dalam buku ini pada dasarnya membidik BMT dari sisi aspek-aspek hukum BMT yang diawali dengan pembahasan mengenai ekonomi syariah. Hal ini dirasa penting karena mengingat BMT pada dasarnya melaksanakan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Adapun materi yang dibahas berkenaan dengan ekonomi syariah, antara lain, hukum ekonomi syariah; perkembangan lembaga keuangan syariah termasuk di dalamnya mengenai perbankan syariah; asuransi syariah; reksadana syariah; dan pegadaian syariah. BMT sebagai sebuah lembaga yang bertujuan membantu pengusaha kecil dengan memberikan pembiayaan yang dipergunakan sebagai modal dalam rangka mengembangkan bisnisnya tentu saja harus memperhatikan aspek-aspeh hukum yang menjadi rujukan dalam menjalankan roda operasionalisasinya. Berkaitan dengan pengelolaan BMT, hal utama yang harus diperhatikan adalah mengenai status badan hukum BMT. Hal ini disebabkan status badan hukum akan berkaitan dengan modal, tata cara pendirian, struktur organisasi, hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab, hingga pembinaan dan pengawasan. BMT dalam proses operasionalnya tentu saja harus dikelola berdasarkan peraturan-peraturan sehingga layanan terhadap masyarakat bisa transparan dan akuntabel. Dalam buku ini pun selain dibahas problematika pengelolaan BMT, juga dibahas dengan detail mengenai pengelolaan BMT dilihat dari aspek hukum, antara lain, sejarah dan karakteristik MBT; status hukum; struktur organisasi; dan syarat pendirian MBT, termasuk perbandingan antara BMT dengan koperasi dan firma/CV. Sebagai penyempurna bahasan, dibahas pula mengenai asas-asas hukum dan tanggung jawab BMT serta pengaturan BMT masa kini dan masa yang akan datang. Buku Persembahan Penerbit SingaBangsaGroup

Baitul Mal wat Tamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan yang dioperasionalkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Upaya-Upaya Hukum Perkara Pidana di Dalam Hukum Positif dan Perkembangannya

Dalam praktik peradilan pidana sering kali pihak yang berkepentingan tidak menerima putusan yang dijatuhkan hakim di sidang pengadilan karena dipandang tidak atau kurang adil. Akibatnya, pihak yang berkepentingan berupaya untuk melawan putusan pengadilan tersebut atau yang disebut dengan upaya hukum. Di dalam hukum acara pidana terdapat beberapa jenis upaya hukum yang dapat digunakan untuk melawan putusan pengadilan (termasuk penetapan pengadilan). Buku dengan judul Upaya-Upaya Hukum Perkara Pidana di dalam Hukum Positif dan Perkembangannya karangan Ramiyanto, S.H.I., M.H., ini mencoba untuk membahas upaya-upaya hukum perkara pidana secara gamblang dan komprehensif. Harapannya agar para pembaca dapat memahami upaya-upaya hukum yang disediakan hukum acara pidana. Keunggulan dari buku ini adalah pembahasannya tidak hanya merujuk pada ketentuan di dalam KUHAP, tetapi juga merujuk pada undang-undang khusus. Selain itu, pembahasan dalam buku ini pun merujuk pada praktik peradilan (yurisprudensi) dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Buku ini dapat diigunakan sebagai pedoman bagi para akademisi dan praktisi hukum, mahasiswa hukum strata satu (S-1) yang sedang mnengambil mata kuliah Hukum Acara Pidana, serta masyarakat luas yang berminat mempelajari upaya hukum perkara pidana, atau masyarakat yang hendak menggunakan upaya hukum perkara pidana. Akhir kata, selamat membaca dan semoga buku ini dapat memberikan manfaat. Buku persembahan penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI

Buku dengan judul Upaya-Upaya Hukum Perkara Pidana di dalam Hukum Positif dan Perkembangannya karangan Ramiyanto, S.H.I., M.H., ini mencoba untuk membahas upaya-upaya hukum perkara pidana secara gamblang dan komprehensif.