Bertitik pangkal pada niat dari hati yang paling dalam dan ihktiar yang sungguh kelahiran buku yang berjudul,”Teori dan Hukum Perancangan Perda (The Turning Point of Legal Paradigm on Sustainable Regulation)” telah diselesaikan dengan baik meskipun penulis sendiri berpandangan masih banyak celah kelemahan. Namun demikian celah sebagaimana dimaksud tiada lain adalah bentuk ikhtiar kami dalam mengembangkan gagasan pemikiran yang diharapkan mampu menjadi pencerahan dan lokomotif pembangunan di tengah arus pasang surut politik legislasi di daerah. Dalam naskah ini tim penulis mengangkat berbagai topik menarik tentang paradigma baru analisis dan pembacaan terhadap produk hukum daerah, perencanaan Perda APBD, Perda Pelayanan Publik, Perda Keterbukaan Informasi Publik, dan Perda RTRW yang tidak hanya melihat sisi teknis legislative drafting sebagaimana amanat UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan akan tetapi secara lebih substansial adalah berolah ilmu untuk menggali gagasan-gagasan paradigmatik sebuah produk hukum yang bersumber pada nilai-nilai universal seperti kerakyatan, keadilan, partisipasi, dan demokrasi. Nilai-nilai sebagaimana dimaksud diramu dalam perspektif pemikiran akademik dalam konteks teori sehingga dalam pembahasan bab demi bab diharapkan mampu memberikan pemahaman bagi khalayak yang membacanya.
... perundang-undangan. Berdasarkan executive summary diskusi, terdapat tujuh faktor yang mempengaruhi penurunan ... Drafting. 62 The Habibie Center (THC) dan Hans Seidel Foundation (HSF), dalam Saldi Isra, 2007, Urgensi Naskah Akademik ...
Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 dinyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Akibat dari ketentuan ini, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus berdasarkan hukum Penetapan suatu negara sebagai negara hukum yang berkesejahteraan memberikan konsekuensi bahwa hukum yang berlaku akan memberikan jaminan terhadap segenap bangsa, segenap individu dari perlakuan tidak adil dan perbuatan sewenang-wenang. Hukum harus mengayomi setiap warga bangsa agar hak-haknya sebagai warga negara dan hak asasi manusianya terjamin. Di mana hal ini hanya dapat dilaksanakan jika ketentuan tentang “jaminan” tersebut dituangkan dalam konstitusi.
Penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik sejauh pembuatan akta autentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya, dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Salah satu akta autentik yang dibuat Notaris berupa perjanjian Kredit bank yang pada umumnya telah dipersiapkan oleh pihak bank selaku kreditur, yang memuat serangkaian klausula dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur yang telah mencairkan dana guna permohonan dan kepentingan debitur. Oleh karenanya, sangat wajar klausula-klausula dimaksud merupakan substansi penting dari perjanjian kredit. Persoalan dilematis ini yang menyeret Notaris ke ranah hukum berkaitan dengan perikatan di bidang kredit yang acap kali dipermasalahkan adalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dari aspek perdata, tetapi tidak luput pula Notaris dituntut secara pidana. Buku ini membahas secara tuntas dan komprehensif, baik dari sudut teoretis dan praktik berkaitan dengan profesi Notaris di bidang perkreditan. Sangat direkomendasikan untuk para Notaris yang bekerja sama dengan bank, Advokat, para penegak hukum, mahasiswa kenotariatan dan bidang hukum bisnis untuk menjadi referensi dalam mempelajari hukum bisnis, perbankan dan masalah kenotariatan.
Penjelasan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik sejauh pembuatan akta autentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat umum ...
Hukum administrasi negara telah berkembang sejalan dengan gerak pemerintah mulai menata masyarakat. Dalam kaitan itu pemerintah menggunakan sarana hukum sebagai instrumen pengaturan. Sebagai perwujudannya, pemerintah mengeluarkan / melaksanakan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan keputusan-keputusan yang mengandung suatu larangan maupun berupa kebolehan (izin). Oleh karna itu, sejak awal, bahkan, sejak dahulu kala pemerintah telah terlibat atau telah menggunakan sarana hukum dalam penataan dan pengelolaan masyarakat. Dengan berkembangnya kehidupan masyarakat menyebabkan pula berkembangnya tugas-tugas pemerintahan yang dapat di lihat pada berbagai bidang urusan pemerintahan telah terjadi penumpukan aturan-aturan dan keputusan-keputusan pemerintah yang saling melengkapi, bahkan dapat pula bersifat mengubah karna terjadinya perubahan situasi dan kondisi dalam masyarakat.
Demi terwujudnya kesejahteraan rakyat sebagai salah satu tujuan pembangunan, dibutuhkan suatu upaya yang optimal dari para stakeholder antara lain DPRD, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik yang menerapkan prinsip-prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel. Buku in i memaparkan fakta-fakta empiris berbagai persoalan carut-marut dalam pengelolaan keuangan daerah dan kemudian menyumbangkan suatu pemikiran yang kritis untuk memberikan solusi atas kondisi tersebut dengan mengintegrasikan dua perspektif dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu perspektif hukum dan politik. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia
Demi terwujudnya kesejahteraan rakyat sebagai salah satu tujuan pembangunan, dibutuhkan suatu upaya yang optimal dari para stakeholder antara lain DPRD, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah yang ...
Perkembangan implementasi dan penegakan hukum di Indonesia dirasakan semakin jauh dari harapan dan keidealan, mulai dari fenomena kriminalisasi terhadap para komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga penyelesaian kasus Bank Century yang berlarut-larut adalah bukti konkret yang tidak dapat diabaikan. Implementasi dan penegakan hukum masih jauh dari tujuan utama yaitu penegakan dan pemberian keadilan terhadap semua orang. Dalam hal ini penegakan hukum yang dilakukan kadangkala mencabik-cabik rasa keadilan para pencari keadilan atau masyarakat pada umumnya.
Perkembangan implementasi dan penegakan hukum di Indonesia dirasakan semakin jauh dari harapan dan keidealan, mulai dari fenomena kriminalisasi terhadap para komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga penyelesaian kasus Bank ...
Proceedings of some meetings of working groups of the Indonesian House of Representatives concerning law enforcement and local government in Indonesia.
Proceedings of some meetings of working groups of the Indonesian House of Representatives concerning law enforcement and local government in Indonesia.