Sebanyak 2132 item atau buku ditemukan
On the need for law reform to Islamic law in Indonesia.
On the need for law reform to Islamic law in Indonesia.
On Islamic law in political system of Indonesia.
Commentary on Kompilasi hukum Islam, Compilation of Islamic law.
Commentary on Kompilasi hukum Islam, Compilation of Islamic law.
On fatwas in Islamic law in Indonesia.
On fatwas in Islamic law in Indonesia.
studi kritis perkembangan hukum Islam dari fikih, UU no. 1/1974, sampai KHI
Critics on Islamic civil law regarding with Muslim marriage in Indonesia.
13 Abdul Manan , Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan
Agama , ( Jakarta : Yayasan Al - Hikmah , 2001 ) . , h . 278 . 20 Ahmad Rafiq , op .
cit , h . 212 Hukum Perdata Islam di Indonesia.
jang berbunji : „ Perkara - perkara perdata antara orang - orang Islam jang
menurut hukum jang hidup ( = hukum adat ) harus diperiksa dan diputus menurut
hukum agama Islam , harus diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri ” (
dalam ...
Islamic law in the Indonesian legal system; articles.
Cara yang paling sering dilakukan dan memang diakui oleh teori hukum Islam
sendiri adalah melalui doktrin siyasah syar'iyah . ... Kekuasaan khusus penguasa
ini cukup luas terutama dalam permasalahan hukum pidana , sehingga Kepala ...
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persamaan dan perbedaan cara pandang hukum Islam dan Hukum positif tentang pernikahan beda agama. Metode yang digunakan adalah kualitatif, dengan pendekatan komparatif. Dalam kajian hukum Islam, pernikahan beda agama diklasifikasikan pada tiga katagori: pernikahan pria muslim dengan wanita musyrik; pernikahan pria muslim dengan wanita ahlulkitab; dan pernikahan wanita muslimah dengan pria non muslim. Secara regulatif, pernikahan beda agama di Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum, sebab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum positif telah melarang nikah beda agama. Karena itu, Kantor Urusan Agama maupun Catatan Sipil tidak akan melakukan pencatatan administratif atas peristiwa nikah beda agama.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persamaan dan perbedaan cara pandang hukum Islam dan Hukum positif tentang pernikahan beda agama.
oleh semua negara-negara Islam jang berdaulat. 6. Konperensi melihat adanja
bahaja didalam penjerbuan peradaban Barat jang dekaden terhadap mesjarakat
Islam dan berseru kepada Pemerintah negara-negara Islam untuk membimbing
...