Sebanyak 12 item atau buku ditemukan

Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara disajikan guna memperkaya referensi hukum administrasi negara, yang sangat disayangkan, masih minim tersedia. Dewasa ini dapat dilihat semua bidang kehidupan masyarakat sudah terjamah aspek hukum, khususnya dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh penyelenggara negara kepada masyarakat. Karenanya, sangat krusial untuk mempelajari dan memahami hukum administrasi yang berlaku, sehingga dapat terwujud upaya penyelenggara pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Buku ini sejatinya merupakan buku ajar pada matakuliah hukum administrasi negara, terutama pada Fakultas Hukum, FISIP, dan Fakultas Syariah. Karenanya, materi di dalamnya telah disesuaikan dengan kebutuhan perkuliahan. Mahasiswa akan disuguhkan materi yang amat mendasar tentang hukum di bab pertama, disusul dengan materi negara hukum, hukum administrasi negara dan berbagai teorinya, hukum kepegawaian, wewenang, serta tindakan pemerintah. Pentingnya good governance, perlindungan dan penegakan hukum administrasi negara, lembaga Negara Republik Indonesia, serta sanksi administrasi juga termasuk dalam materi yang diajarkan. Tidak ketinggalan, penulis juga membahas hukum pemerintah daerah di akhir buku. Buku ini dapat berguna bagi masyarakat pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya, terutama mahasiswa Fakultas Hukum, baik strata I, II, dan III. Kehadiran buku ini akan bermanfaat dan menambah wacana hukum ketenagakerjaan di Indonesia serta menambah wawasan para pembaca yang mempelajari hukum administrasi negara. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Hukum Administrasi Negara disajikan guna memperkaya referensi hukum administrasi negara, yang sangat disayangkan, masih minim tersedia.

Buku Ajar Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara telah berkembang sejalan dengan gerak pemerintah mulai menata masyarakat. Dalam kaitan itu pemerintah menggunakan sarana hukum sebagai instrumen pengaturan. Sebagai perwujudannya, pemerintah mengeluarkan / melaksanakan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan keputusan-keputusan yang mengandung suatu larangan maupun berupa kebolehan (izin). Oleh karna itu, sejak awal, bahkan, sejak dahulu kala pemerintah telah terlibat atau telah menggunakan sarana hukum dalam penataan dan pengelolaan masyarakat. Dengan berkembangnya kehidupan masyarakat menyebabkan pula berkembangnya tugas-tugas pemerintahan yang dapat di lihat pada berbagai bidang urusan pemerintahan telah terjadi penumpukan aturan-aturan dan keputusan-keputusan pemerintah yang saling melengkapi, bahkan dapat pula bersifat mengubah karna terjadinya perubahan situasi dan kondisi dalam masyarakat.

Hukum administrasi negara telah berkembang sejalan dengan gerak pemerintah mulai menata masyarakat.