Sebanyak 330 item atau buku ditemukan

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Pra Modern

Ekonomi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia, sejak masa arab pra Islam, masyarakat arab sudah memiliki konsep dan system ekonomi, Sebagian konsep dan system ekonomi tersebut senafas dengan ajaran Islam yang kemudian ditumbuhkembangkan dalam kehidupan berekonomi masyarakat dan sebagian lain berseberangan dengan ajaran Islam yang kemudian ditolak dan dijauhkan dari kehidupan berekonomi mereka. Nabi Muhammad saw. Sebagai founder pemikiran ekonomi Islam menggelunturkan pemikiran-pemikiran ekonomi yang bersumber dari wahyu dalam bentuk ajaran dan kebijakan dalam kapasitas beliau sebagai Nabi dan Kepala Negara. Ajaran dan kebijakan ekonomi tersebut direkam dalam hadis-hadis yang menjadi sumber kedua ajaran Islam. Hadis-hadis Nabi yang berisikan ajaran dan kebijakan ekonomi tersebut diwarisi, dikaji dan dikembangkan lebih jauh oleh ulama-ulama dengan latar belakang keilmuan yang berbeda, mulai dari ahli fikih, sejarawan, filosof, sufi dan sebagainya, seperti Zaid bin Ali, Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, Ahmad bin Hambal, Abu Yusuf, Muhammad Asy-Syaibani dan ulama-ulama lainnya. Pemikiran-pemikiran ekonomi mereka menurut Islahi turut serta berkontribusi dalam sejarah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi barat yang luput dari catatan sejarah ekonomi mereka.

Ekonomi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia, sejak masa arab pra Islam, masyarakat arab sudah memiliki konsep dan system ekonomi, Sebagian konsep dan system ekonomi tersebut senafas dengan ajaran Islam yang ...

Kaidah-Kaidah Fikih untuk Ekonomi Islam

Edisi Revisi

Buku ini menjelaskan kaidah-kaidah Fikih yang digunakan dalam menyimpulan hukum-hukum sesuai pandangan Islam. Dalam syariah Islam, selain Al-Quran-Sunnah dan sumber hukum lainnya, kaidah-kaidah Fikih merupakan acuan yang paling banyak dipertimbangkan dalam menentukan sebuah hukum agar sesuai dengan pandangan syariah. Semua yang berkaitan dengan hukum Fikih atau syariah Islam harus dapat dilihat dari perspektif kaidah-kaidah Fikih, termasuk praktek-praktek perekonomian dan produk-produk perbankan syariah dengan semua varian dan inovasinya. Apabila buku-buku tentang kaidah Fikih lainnya mencakup semua bab-bab Fikih sebagai fokus pembahasannya, maka buku Kaidah-Kaidah Fikih yang ada di tangan pembaca ini adalah buku yang ditulis dan disusun untuk menjelaskan kaidah-kaidah Fikih secara khusus untuk menjelaskan permasalahan-permasalahan mu`amalah, khusunya yang berkaitan dengan praktek-praktek perekonomian. Buku ini dimulai dengan memperkenalkan pengertian kaidah Fikih, sejarah dan perkembangannya, perbedaannya dengan sejumlah disiplin Fikih lainnya, dan fungsi-fungsinya dalam syariah atau hukum Islam. Di bagian pengantar, buku ini juga memaparkan kedudukan kaidah Fikih dalam istinbath al-ahkâm (menyimpulkan hukum) serta dasar epistemologis kaidah Fikih. Kaidah-kaidah Fikih yang dibahas dalam buku ini adalah al-Qawâ`id al-Kulliyyah (Kaidah-Kaidah Pokok) dalam Fikih beserta al-Qawa`id al-Far`iyyah (Kaidah-Kaidah Cabang) dari masing-masing kaidah pokok tersebut. Setiap kadiah Fikih, baik kaidah pokok maupun kaidah cabangnya, selalu diberikan penjelasan dan contoh dari praktek-praktek ekonomi. Dari sekian banyak kaidah Fikih yang digunakan dalam hukum Fikih, penulis buku ini juga telah menyeleksi kaidah-kaidah cabang yang dapat diaplikasikan dalam praktek ekonomi Islam saja sehingga sangat memudahkan para pembacanya.

Buku ini menjelaskan kaidah-kaidah Fikih yang digunakan dalam menyimpulan hukum-hukum sesuai pandangan Islam.